KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ahli perbendaharaan negara Syakran Rudy SE MM menegaskan bahwa setiap uang milik bank BUMN/BUMD yang dikeluarkan dengan prosedur tidak sah, maka dihitung sebagai kerugian negara.
Penegasan
ini disampaikan Syakran saat menjadi ahli dalam sidang dugaan korupsi Pemberian
kredit umum pedesaan (KUPEDES) kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera
Kita Bersamadi PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam,
Cabang Perawang, Kabupaten Siak, Jumat (12/6/26)r di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru.
Para
terdakwa dalam perkara ini diantaranya, Edi Mulyadi selaku asisten
manajer pemasaran mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022, Waris selaku
Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito
sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB dan Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM.
Syakran yaang juga Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam keterangannnya saat ditanya jaksa
penuntut umum (JPU) Rozi Hermansyah SH dan Surya Perdana Hendriatmi SH yang
disampaikan via video conference ini
mengungkapkan, bahwa keuangan pada Bank BUMN/BUMD masuk ke dalam keuangan
negara.
Dia memaparkan, kerugian pada BUMN/BUMD merupakan
kerugian keuangan negara, apabila proses keluarnya uang tersebut dimulai dari
adanya tindakan atau proses yang tidak sesuai dengan prosedur dan petunjuk
teknis.
Menurutnya, kalau berdasarkan dalam perkara A Quo
sebagaimana kronologi yang telah dipaparkan oleh penyidik atau penuntut umum yakni,
adanya proses yang salah dalam melakukan prosedur dalam pemberian kredit. Seperti
bukti-bukti tidak sah dalam hal persyaratan-persyaratan pinjaman kredit tidak
sah.
“Kemudian dari prosedur atau proses yang salah tadi
keluar uang dari bank BUMN/BUMD, maka itu bukan kerugian bisnis melainkan
kerugian keuangan negara.. Bahwa letak kerugian keuangan negara disini adalah
adanya uang pencairan pinjaman kredit yang keluar, karena adanya prosedur dan
proses yang salah,”tegas Syakran.
Lebih jauh Syakran menjelaskan, kerugian keuangan
negara dinilai dari berapa uang pencairan pinjaman kredit yang keluar maka
sebesar itulah kerugian keuangan negara. Namun apabila uang pencairan pinjaman
kredit total seluruhnya sebesar Rp14,625.000.000, maka kerugian keuangan
negaranya adalah sebesar itu pula.
“Indikator adanya kerugian keuangan negara disini
adalah apakah dari awal dan akhir telah ditaati atau dipenuhi apa tidak
SOP/Petunjuk Teknis. Jika tidak dipenuhi SOP/Petunjuk Teknis pemberian kredit
di Bank BUMN/BUMD khususnya terkait KUPEDES maka itu merupakan kerugian
keuangan negara bukan kerugian bisnis,”ungkapnya, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH.
Syakran membuat ilustrasi yang dikatakan kerugian bisnis
di bank BUMN yakni, apabila ada pegawai bank diutus pergi ke Malaysia untuk melakukan
kerjasama bismis. Akan tetapi, kerjasama itu tidak terealisasi.
Meski kerjasama tidak terealisasi, namun pegawai yang
diutus itu bisa menunjukkan bukti perjalanan dinas seperti tiket pesawat dan
bukti pertemuan. Maka menurut Syakran, hal itu baru dikategorikan sebagai kerugian
bisnis BUMN/BUMD.
Untuk
diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2022
silam. Berawal ketika para terdakwa melalui kelompok tani mengajukan
kredit KUPEDES untuk pembelian lahan sawit.
Para
terdakwa selaku pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak
dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.
Mereka
dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar
angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.
Namun,
data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi
syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.
Untuk
meloloskan pengajuan, terdakwa diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya
yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen
pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.
Meski
tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar
Rp125 juta dengan jumlah total keseluruhan Rp14.625.000.000., Kemudian setelah
dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat keterangan
menjual agunan) SKMA dan potongan lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib Cabang
Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total uang yang
masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445.
Akibat
perbuatan para terdakwa, mereka dijerat JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto
Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor

No Comment to " Ahli Sebut Uang Bank BUMN yang Dikeluarkan tanpa Prosedur Sah, Termasuk Kerugian Negara "