KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jon Travolta, adik kandung Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Jhony Charles, menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu senilai Rp64 miliar, dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman, Selasa (9/6/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jhon
Travolta dihadirkan sebagai saksi bersama delapan orang lainnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa SH dan Cindy
Sihotang SH. Jhon yang merupakan Direktur CV Sawit Hijau Sejahtera itu,
dimintai keterangan terkait peminjaman uang Rp6 miliar yang bersumber dari dana PI PT SPRH.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH
MH, sempat kesal dengan sikap Jhon yang memberikan keterangan soal uang
pinjaman tersebut. Menurutnya, dia ditawarkan oleh Makhruflis, selaku staf di PT
SPRH.
“Kemarin dalam keterangan
Makhruflis itu, saksi yang meminta pinjaman uang kepadanya. Sekarang kok
keterangannya berbeda pula, mana yang benar?”tanya hakim.
Awalnya, Jhon bersikukuh
kalau Makhruflis yang menawarkan pinjaman Rp6 miliar itu. Namuan setelah
diancam akan dikonfrontir kembali ke Mahruflis, barulah Jhon mengakuinya.
Jhon mengakui, jika uang
yang dipinjam kepada Mahruflis itu untuk keperluan bisnis peerusahaan perkebunan
sawit miliknya itu. Dia juga mengimingi mahruflis akan mendapatkan fee atau
keuntungan dari bisnis perusahaannya itu.
“Keuntungan perusahaan
itu sekitar Rp300 juta sebulan. Saya menjanjikan akan memberikan Rp190 juta
kepada Mahruflis,”terangnya.
Uang keuntungan dari
bisnis perusahaannya itu lanjut Jhon, telah diterima oleh Mahruflis selama lima
bulan.
Selain itu, Jhon berjanji
akan mengembalikan uang pinjaman kepada Mahruflis dalam kurun waktu setahun. Bahkan
dia menjanjikan lebih cepat akan melunasi, jika tanah milik orang tuanya akan
diganti rugi oleh PT PHR.
Hakim kemudian mendalami keberadaan
dokumen perusahaan dalami akad peminjaman uang Rp6 miliar kepada Mahruflis
tersebut. Kepada hakim, Jhon hanya mengaku akan peminjaman uang itu hanya
berupa kwitansi saja.
Bahkan dia tidak bisa
menjelaskan apa saja dokumen perusahaan yang dimilikinya itu. Kondisi ini
membuat hakim kesal.
“Kamu ini yang punya
perusahaan kok nggak bisa menyebutkan
apa saja dokumen dalam perjanjian kerjasama peminjaman uang Rp6 miliar itu. Itu
perusahaan kamu atau tidak?”kesal hakim.
Selanjutnya, hakim juga
menanyakan saksi kapan mengetahui kalau uang Rp6 miliar yang dipinjamkan
Mahrfulis itu merupakan dana PI PT SPRH. Menurut Jhon, dia mengetahui saat
dipanggil penyidik.
“Apakah uang pinjaman itu
sudah saksi kembalikan?”tanya hakim.
“Sudah Yang Mulia. Unag
itu saya kembalikan kepada Mahruflis,”uangkapnya.
Untuk diketahui, Rahman
menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10
persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT SPRH periode
2023–2024.
Selain Rahman, perkara ini juga menjerat tiga
terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif
sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang
menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
Perkara ini mencuat
setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan
pribadi terdakwa. Kemudian juga disalurkan kepada sejumlah pihak lain.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini
mencapai Rp64.221.484.127,60.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti
dan aset telah disita. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum
(SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir,
Kabupaten Kampar. nor

No Comment to " Berbelit di Persidangan Korupsi PT SPRH, Adik Wabup Rohil Jhony Charles Dibentak Hakim "