KORANRIAU.co- Polda Metro Jaya mengungkap sosok penyandang dana yang membayar massa turun dalam kericuhan di Jakarta pada 27 Agustus lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman
Imanuddin mengatakan beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari
koordinator lapangan atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40.000.
"Kami menemukan fakta hukum terkait dengan
pihak-pihak yang melakukan pendanaan untuk mengerahkan massa," kata Iman
dalam konferensi pers, Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9).
Imam menjelaskan JT ini mendapat order dari sosok
bernama PKL, lalu sosok lain yakni KHT alias HY dan SO.
"Selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman
terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan
yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya," ujarnya.
Iman juga menyampaikan klaster pendanaan kerusuhan
kedua. Pada klaster kedua ini, ada dugaan keterlibatan mahasiswa berinisial ER,
dalam mengumpulkan massa.
Iman mengatakan ER yang merupakan salah satu
mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta itu turut menjanjikan atau menyiapkan
dana Rp70 ribu per kepala.
Menurutnya, ER mendapatkan permintaan mengumpulkan
massa dari salah satu badan hukum yang saat ini polisi masih melakukan
pendalaman.
"Di mana saudara ER mendapatkan order dari
salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini, badan
hukum itu yang menyiapkan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada
saudara ER," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro telah menetapkan
49 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di
kawasan DPR/MPR RI, Senayan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi
Hermanto menjelaskan dari total tersangka tersebut, sebanyak 44 orang dewasa
ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Sementara itu, lima orang lainnya merupakan
anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat
Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPO)," katanya, Selasa (1/9).
cnnindonesia

No Comment to " Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum "