KORANRIAU.co-- Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur jika ada anggota kabinet yang terjerat dugaan masalah hukum.
Hal itu disampaikannya merespons dugaan
keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di
lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu
mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat
penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,"
kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya
tengah mendalami dugaan keterlibatan Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan
penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pendalaman itu dilakukan menyusul empat orang
diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah
ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah
disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim
penyidik dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur
Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah
Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Taufik menjelaskan kegiatan Operasi Tangkap Tangan
(OTT) memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak
yang tertangkap tangan.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19
orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah orang yang
ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang.
Kata Taufik, dari satu pihak yang diamankan saja
tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan
lain maupun waktu lebih lama lagi.
Sedangkan dari waktu yang singkat itu yakni 1x24
jam, KPK harus menentukan status hukum para pihak dimaksud melalui gelar
perkara atau ekspose.
"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh
apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih
baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri," kata
Taufik.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang
sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4
Oktober 2026.
Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK
diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka ialah mantan Bupati Kebumen, Arif
Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin
(pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Sementara empat tersangka lainnya yang juga
diproses hukum ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin
Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi;
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian
ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
cnnindonesia

No Comment to " Istana Tegaskan Presiden Tak Ikut Campur Kasus Kementerian Nusron "