KORANRIAU.co- Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menyita total 38 aset tanah dan bangunan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan total nilai
keseluruhan objek itu mencapai Rp846 miliar.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih
senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul
kemarin," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/9).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih
detail terkait pemilik 38 aset itu. Ia hanya menyatakan bahwa aset ini
merupakan gabungan penyitaan dalam kasus Febrie.
Selain tanah dan bangunan, Rudi mengatakan
penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan milik pihak-pihak terkait.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan dan
TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah
sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta
yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran
turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan
oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di
Kejaksaan.
Adapun pemerasan yang dilakukan oleh Febrie
berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan
disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.
Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua
gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini.
Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
cnnindonesia

No Comment to " Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 M di Kasus Febrie Adriansyah "