• Polda Riau Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen Kependudukan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 30 April 2025
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Polda Daerah Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Dimana pelaku memalsukan sejumlah dokumen kependudukan dengan menggunakan blangko asli milik pemerintah

    Pelaku memalsukan dokumen ini untuk meloloskan BI Cheking dan penipuan secara online lainnya. Para pelaku yakni RWY, FHS, SP dan RW wanita yang tegah mengandung buah hatinya.

    Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan kasus ini terungkap dalam patroli siber yang rutin pihaknya lakukan. Dimana pelaku menawarkan jasa pembuatan dokumen itu lewat media sosial FB dengan akun Sultan Biro Jasa.

    "Jadi mereka menawarkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Lahir, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Akta Kematian, Akta Nikah, pengurusan PT Perorangan, Buku Nikah hingga surat pindah," jelasnya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karbianto dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus, Kompol Dany Andhika Karya Dita.

    Pelaku pertama yang berhasil ditangkap yakni RWY. Ia ditangkap di jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan Rabu (24/04/25) lalu.

    Dari tangan RWY polisi menyita dua KTP dan satu buku nikah dengan mana yang sama yakni Ramadani dan Erawati. "Untuk pengurusan ini pelaku mematok harga Rp5 juta untuk 2 KTP dan Rp2,5 juta untuk buku nikah," jelasnya

    Setelah dikembangkan, polisi keudia berhasil menangkap FHS di Jalan Melati Kecamatan Marpoyan Damai. Ia memiliki berperan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memesan blangko KTP resmi pemerintah yang masih kosong kepada tersangka SP.

    SP sendiri merupakan honorer di pencatatan sipil di Kecamatan Pinggir. Selanjutnya tersangka wanita inisial RW yang berperan menerbitkan buku nikah dan juga memesan berkas buku nikah dari kenalannya di Bekasi.

    Tersangka RW juga pernah mendaftarkan surat pindah yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil Kecamatan Pinggir. "Para pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2024 lalu. Dimana hasil kejahatannya mereka bagi sesuai kesepakatan. Misalnya dalam satu NIK saja, pelaku dapat keuntungan Rp650 ribu," paparnya.

    Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 65 ayat (1) UU RI No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi atau Pasal 266 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana yaitu mengambil keuntungan uang untuk pembuatan KTP (data pribadi) dengan menggunakan keterangan yang tidak sebenarnya pada KTP tersebut. Dimana ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. rtc
  • No Comment to " Polda Riau Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen Kependudukan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com