• Kadisnakertrans Imron Harap Tahun Ini Tidak Ada Pelanggaran UMK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 30 Januari 2023
    A- A+
    Foto: H Imron Rosyadi



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau H Imron Rosyadi mengharapkan tidak ada lagi pelanggaran terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023.



    Imron mengatakan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan  pembayaran gaji di bawah UMK masuk pada bulan Februari. Sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan terkait UMK 2023.


    "Tetapi kami berharap tahun 2023 jangan sampai ada pelanggaran - pelanggaran UMK. Karena itu, kami minta perusahaan juga untuk memenuhi kewajibannya membayarkan gaji pekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan,"kata Imron, Senin (31/1/23).


    Imron menambahkan, untuk pengaduan UMK pihaknya tidak membuka posko pengaduan. Sebab untuk laporan pekerja atau buruh itu merupakan pelayanan rutin. 

    "Kami tidak ada buka posko pengadauan UMK, karena itu termasuk pelayanan harian atau rutin. Artinya, kalau ada pelanggaran pembayaran gaji di bawah UMK itu bisa dilaporkan ke kantor, sebab upah itu termasuk pelayanan dasar,"ulasnya. 


    Untuk diketahui, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan UMK di Riau tahun 2023.  SK penetapan UMK di Riau berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota se-Riau, yang telah dibahas dewan pengupahan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 18 Tahun 2023. 


    Penetapan UMK di Riau sebagai acuan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan. Penetapan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023. 


    Bagi perusahaan tidak membayar gaji pekerja/buruh sesuai upah minimum yang telah ditetapkan, pekerja diminta segera melaporkan secara tertulis di layanan pengaduan UMK kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. 


    Apabila ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2023, maka sanksinya pidana. Misalnya ada pekerjaan menyampaikan pengaduan dengan dibuktikan dengan slip gajinya, kita akan lakukan pemeriksaan karena perusahaan secara aturan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum.nor
  • No Comment to " Kadisnakertrans Imron Harap Tahun Ini Tidak Ada Pelanggaran UMK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg