KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun ini. Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk percepatan kesiapsiagaan seluruh elemen daerah dalam mengantisipasi potensi lonjakan titik api akibat peralihan musim.
Ketetapan hukum mengenai
status siaga tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani
langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Kebijakan ini dijadwalkan
akan berlaku dalam jangka waktu yang cukup panjang, yakni mulai dari 21 Mei
hingga 30 November 2026 mendatang.
"Sudah
ditandatangani. Mulai 21 Mei hingga 30 November 2026, Kota Pekanbaru telah
menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla," konfirmasi Wali Kota
Pekanbaru, Agung Nugroho, saat memberikan keterangan resmi kepada media pada
Kamis (28/5/2026).
Agung memaparkan bahwa
penetapan status siaga ini bukan tanpa alasan, melainkan merujuk pada akumulasi
laporan insiden dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru.
Berdasarkan data rekapitulasi sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat sudah
terjadi 61 peristiwa kebakaran lahan di wilayah setempat dengan total luas area
yang hangus mencapai 34,9 hektar.
Selain mengacu pada data
kejadian di lapangan, kebijakan Pemko Pekanbaru ini diperkuat oleh peringatan
dini dari BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru. Pihak BMKG memprediksi
wilayah Pekanbaru akan segera memasuki musim kemarau El Nino dengan intensitas
moderat hingga kuat, yang diperkirakan mencapai puncaknya pada rentang bulan
Juni sampai November 2026.
Langkah hukum ini juga
menjadi bentuk sinergi berjenjang, karena mengacu pada Surat Keputusan Gubernur
Riau terkait penetapan status serupa di tingkat provinsi. Rekomendasi penetapan
status untuk Kota Pekanbaru sendiri lahir secara mufakat melalui Rapat Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pekan lalu.
"Hasil rapat
Forkopimda disepakati untuk merekomendasikan kepada Wali Kota Pekanbaru agar
segera menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan demi
keselamatan masyarakat," imbuh Agung.
Sementara itu, Kepala
Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru, Iwa Gemino, langsung mengeluarkan imbauan tegas
kepada seluruh lapisan warga agar tidak memicu kebakaran, seperti dilarang
membakar sampah sembarangan atau membuka lahan dengan metode pembakaran. Ia
meminta masyarakat segera melapor ke layanan darurat Tim Reaksi Cepat (TRC)
Pekanbaru Aman 112 jika melihat titik api, serta mengingatkan warga untuk
menjaga kesehatan dengan memperbanyak konsumsi air putih selama menghadapi
dampak kemarau panjang El Nino. mcr

No Comment to " Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla "