• Ahli Pidana Pastikan Ada Perbuatan Korupsi di Kasus KUPEDES Bank BUMN Perawang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 29 Juni 2026
    A- A+

    Foto:  Ahli Pidana Prof Dr Erdianto Effendi SH MHum

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ahli Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau Prof Dr Erdianto Effendi SH MHum mengungkapkan adanya perbuatan korupsi dalam pencairan kredit umum pedesaan (KUPEDES) kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersamadi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak.


    Hal ini disampaikan Erdianto saat menjadi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Rozi Hermansyah SH dan Surya Perdana Hendriatmi SH, Senin (29/6/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Untuk diketahui, dalam perkara ini para terdakwa diantaranya, Edi Mulyadi  selaku asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB dan Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM.

    Menurut Erdianto, kasus perkara A Quo sebagaimana yang telah dipaparkan oleh penuntut umum dalam fakta persidangan merupakan tindak pidana korupsi. Ini dikarenakan adanya uang BUMN yakni BRI yang keluar dari aproses melawan hukum, yakni melanggar SOP dan petunjuk teknis dalam pemberian kredit.

    "Adanya beberapa pihak-pihak baik dari pengurus koperasi dan pengurus kelompok tani, yang melakukan rekayasa dan manipulasi terhadap persyaratan pinjaman kredit dari seluruh calon debitur yang telah diajukan dan dipakai nama-namanya. Sehingga ahli berkesimpulan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi dan bukan kerugian bisnis,"tegas Erdianto.

    Dia juga menerangkan, pada dasarnya seseorang dapat dihukum oleh karena terpenuhi dua hal yakni adanya actus reus dan adanya mensrea. Jika seseorang hanya melakukan perbuatan melawan hukum maka ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipidana. Karena sesuai dengan Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mensit Rea, bahwa tiada pidana tanpa kesalahan.

    Erdianto mengikustrasikan misalnya Si A, sebagai pejabat bank tidak tahu bahwa ada fakta yang disembunyikan dan atau dimanipulasi oleh pejabat bawahannya. Pejabat bawahannya mengatakan proses kredit sudah berjalan dengan lancar dan aman, serta sudah sesuai ketentuan.

    "Lalu si A selalu pejabat bank tersebut melakukan aprove terhadap proses kredit yang salah tersebut, padahal ia tidak ketahui fakta yang sebenarnya terjadi. Maka si A tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana dengan alasan ia tidak tahu bahwa perbuatannya tersebut adalah salah,"ungkapnya.

    Di sisi lain Erdianto juga menjelaskan, dalam hubungan pimpinan dan bawahan selalu terdapat adanya perintah yang terkadang perintah itu adalah perintah salah. Namun bawahan tetap dipaksa, diancam, diperintahkan untuk melakukan hal tindakan yang salah tersebut. Padahal bawahan tersebut sudah melakukan penolakan akan tetapi tetap dipaksa melakukan perbuatan yang salah tersebut.


    Maka menurut Ahli, tindakan bawahan tersebut tetap memiliki mens rea. Namun apakah dapat dipertanggungjawabkan secara pidana maka majelis hakim yang akan memutuskannnya dengan menggunakan parameter-parameter keadilan.

    Lebih jauh Erdianto, dalam perkara A Quo tidak memiliki kapasitas untuk menentukan terhadap siapa-siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara pidana. Karena pada dasarnya ahli menerangkan seseorang mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, jika ia tahu bahwa perbuatannya itu salah dan adanya mens rea terhadap hal tersebut.

    Kemudian lanjutnya, jika ada uang negara yang keluar disebabkan adanya prosedur yang salah lalu uang tersebut dipergunakan untuk membeli sesuatu hal baik barang bergerak ataupun tidak bergerak, maka si penjual barang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atau secara hukum. Alasannya, itu murni merupakan proses keperdataan yakni jual beli dan pihak yang harus dibebankan pertanggungjawaban adalah pihak yang menggunakan uang tersebut.

    "Dalam artian, yang melakukan pembelian terhadap barang yang dijual oleh penjual sebagai misal A pelaku korupsi lalu dia membeli suatu barang baik bergerak atau tidak bergerak, maka uang yang telah diserahkan pembeli kepada penjual sudah sepenuhnya milik penjual dan merupakan haknya, karena inilah hubungan keperdataan itu. Kemudian pihak yang berhak bertanggungjawab adalah pembeli yang harus mengembalikan uang korupsi tersebut,"terangnya.


    Dalam perkara tindak pidana korupsi sebutnya, pasti terkadang dimulai dari perjanjian kedua belah pihak. Namun tidak selalu, karena disitu ada perjanjian maka ada wan prestasi.

    "Sebagai contoh, bila pihak swasta buat perjanjian dengan pihak negara  seperti BUMN atau BUMD, lalu perjanjian tersebut ada pihak yang melakukan wan prestasi dan keluarlah uang negara, maka itu bukanlah wanprestasi melainkan tindak pidana korupsi,"tegasnaya lagi.

    Terakhir, Erdianto menerangkan untuk menjerat seseorang melakukan tindak pidana korupsi tidak perlu harus seseorang itu merupakan pejabat negara, ASN atau penyelenggara negara. Namun bisa juga masyarakat sipil.

    Dengan syarat, masyarakat sipil tersebut merupakan pelaku turut serta dengan pelaku utama yang memiliki kapasitas sebagai penyelenggara negara, PNS atau pejabat negara. Karena unsur setiap orang dalam undang-undang tipikor itu bisa ASN dan bisa sipil.

    Para terdakwa selaku pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.


    Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.


    Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.


    Untuk meloloskan pengajuan, terdakwa diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.
     
    Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta dengan jumlah total keseluruhan Rp14.625.000.000., Kemudian setelah dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat keterangan menjual agunan) SKMA dan potongan lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total uang yang masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445.
     
    Akibat perbuatan para terdakwa, mereka dijerat JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
  • No Comment to " Ahli Pidana Pastikan Ada Perbuatan Korupsi di Kasus KUPEDES Bank BUMN Perawang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com