• Kasus Dugaan Pungli Camat Bonai dan Kades Sontang Rohul, Naik ke Penyidikan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 27 Juni 2026
    A- A+

    Foto: Ade Kuncoro.

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ke tahap penyidikan. Penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.


    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Baru naik sidik (penyidikan)," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).

    Ia menjelaskan, pada tahap penyidikan saat ini penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan guna melengkapi alat bukti. Langkah ini dilakukan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

    "Melakukan pemeriksaan para saksi dan ahli dalam proses penyidikan dan melengkapi alat bukti kemudian menetapkan tersangka," jelas Kombes Ade.

    Sebelumnya, LSM AMATIR melaporkan dugaan praktik pungli yang diduga melibatkan Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa Sontang. Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi, aduan masyarakat, serta sejumlah dokumen yang diklaim dimiliki pelapor.

    Ketua Umum AMATIR, N. Ismanto, menyebut dugaan pungli berkaitan dengan permintaan dana kepada sejumlah perusahaan dengan dalih perbaikan jalan. Menurutnya, terdapat dugaan penetapan nominal pungutan tanpa mekanisme resmi dan dana yang terkumpul disebut masuk ke rekening pribadi Kepala Desa Sontang.

    Atas dasar itu, AMATIR meminta kepolisian memeriksa dokumen rapat, pihak perusahaan yang diduga dimintai kontribusi, serta menelusuri aliran dana yang dilaporkan.

    Di sisi lain, Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, telah membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bantuan dari perusahaan merupakan hasil musyawarah di tingkat kecamatan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banjir pada awal 2024, bukan karena adanya paksaan.

    Menurut Zulfahrianto, perusahaan memberikan bantuan secara sukarela karena akses jalan tidak dapat dilalui. Ia juga mengaku turut mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,8 miliar untuk mempercepat perbaikan jalan dan menyatakan seluruh dokumen pengeluaran, termasuk kuitansi serta bukti pembelian material, tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. hrc
  • No Comment to " Kasus Dugaan Pungli Camat Bonai dan Kades Sontang Rohul, Naik ke Penyidikan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com