KORANRIAU.co- Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa disebut mendapat tawaran restorative justice (RJ) jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada
pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut
adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk
dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko
Widodo," kata kuasa hukum Roy-Tifa, Gafur Sangadji di Kejari Jaksel,
Senin (22/6).
Tak hanya itu, Gafur membeberkan Roy dan Tifa juga
ditawarkan oleh jaksa untuk membuat pengakuan bersalah dalam perkara ini.
"Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea
bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," ujarnya.
Namun, Gafur menyebut Roy dan Tifa menolak dua
tawaran yang diajukan jaksa tersebut, baik RJ maupun pengakuan bersalah.
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan
Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo.
Menolak," ucap dia.
"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah
bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti
objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak
pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan
ijazah ini asli," sambungnya.
Polda Metro Jaya diketahui menangkap Roy Suryo dan
Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi pada Jumat
(19/6) pekan lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman
Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses
penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada
Kejaksaan Tinggi DKI.
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus
itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan
keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini
berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran
tersangka," kata Iman, Jumat.
Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS
Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan,
dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan
kondisi kesehatan tetap stabil.
Kemudian pada Senin hari ini, Polda Metro Jaya
melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka yakni Roy Suryo
serta dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
cnnindonesia

No Comment to " Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Tifa Tolak Tawaran RJ dari Jaksa "