• Diduga Peras dan Tipu Korbannya Rp35 Juta, Ketua KNPI Riau LY Ditangkap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 17 Juni 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menahan seorang pria berinisial LY terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.


    Pria yang kerap di beberapa kesempatan mengaku sebagai Ketua KNPI Riau ini diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih menghapus pemberitaan yang telah terbit di media online, namun pemberitaan tersebut tidak kunjung dihapus setelah uang diserahkan.

    Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial MM yang merasa dirugikan setelah mentransfer uang puluhan juta rupiah kepada pihak yang menjanjikan penghapusan berita terkait dirinya dan keluarganya.

    "Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman dengan ancaman pencemaran tertulis maupun membuka rahasia, atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata AKP Anggi, Rabu (17/6/26).

    Menurut AKP Anggi, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Pada 24 Desember 2025, korban berinisial MM berupaya meminta agar pemberitaan yang telah terbit mengenai dirinya dan keluarganya dapat dihapus atau diturunkan.

    "Dalam proses tersebut, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang. Pada 26 Desember 2025, korban mentransfer uang sebesar Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas permintaan seseorang berinisial AP," jelasnya.

    Namun setelah uang ditransfer, lanjut Anggi, pemberitaan yang dijanjikan akan dihapus ternyata tetap tayang. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.

    "Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan, penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan LY sebagai tersangka," ujarnya.

    Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, dokumen rekening koran Bank BRI, formulir pembukaan rekening tabungan Bank BRI, formulir perubahan data rekening, tangkapan layar pemberitaan media online, 10 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer Bank BCA senilai Rp35 juta tertanggal 26 Desember 2025.

    AKP Anggi menjelaskan, tersangka LY memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/6). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.

    "Pada tanggal 15 Juni 2026 tersangka datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Anggi. hrc
  • No Comment to " Diduga Peras dan Tipu Korbannya Rp35 Juta, Ketua KNPI Riau LY Ditangkap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com