• Polisi dan BC Dumai Gagalkan Penyekudupan Sabu 27 Kilogram

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 17 Juni 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Satresnarkoba Polres Dumai bersama Bea Cukai (BC) Dumai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 27.238,61 gram atau sekitar 27,2 kilogram. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan.


    "Barang bukti berupa 26 bungkus teh China warna hijau yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 27.238,61 gram," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, Rabu (17/6/26).

    Barang bukti itu diperkirakan bernilai sekitar Rp26 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, dan sekitar 136 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    Angga menjelaskan, pengungkapan bermula pada Ahad (7/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, petugas Bea Cukai telah mengamankan sebuah kapal barang beserta seorang pria berinisial SU (44), yang diketahui merupakan kapten kapal.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Dumai bersama Tim Opsnal Unit II bergerak menuju Dermaga Pelabuhan Kota Dumai di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

    Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Bea Cukai menyerahkan SU beserta barang bukti kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk dilakukan pengembangan.

    "Dari hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan upaya pengungkapan terhadap pihak yang akan menjemput barang tersebut," ujar Angga.

    Polisi selanjutnya melakukan penyamaran dengan meminta SU menghubungi pihak yang akan menerima barang haram tersebut. Hasilnya, sekitar pukul 07.00 WIB petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA (47) di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.

    Dari pemeriksaan terhadap BA, penyidik memperoleh informasi bahwa pemilik sabu tersebut diduga seorang pria berinisial AK (52) yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

    Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, AK berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Pelajar, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

    "Tersangka berinisial SU (44), BA (47), dan AK (52). Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Angga.

    Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut, termasuk asal-usul narkotika yang diselundupkan melalui jalur perairan tersebut. ck
  • No Comment to " Polisi dan BC Dumai Gagalkan Penyekudupan Sabu 27 Kilogram "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com