KORANRIAU.co,PEKANBARU– Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua tersangka berinisial MA dan Y dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang menyita perhatian publik, khususnya kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Rohil.
Kajari Rohil Firdaus SH MHum MM MIKom melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Alfriwan Putra SH mengungkapkan MA diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK di lingkungan Disdikbud Rohill. Sementara tersangka Y merupakan Bendahara Pengeluaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Alfriwan Putra, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proses pencairan anggaran pembayaran TPP yang diperuntukkan bagi guru-guru PPPK di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
"Hasil penyidikan, pada November dan Desember 2025 Disdikbud Rohil melakukan pencairan anggaran TPP untuk para guru PPPK jenjang SD dan SMP. Dimana jumlah penerima yang tercatat mencapai 2.138 guru," kata Alfriwan didampingi Kasi Pidsus Wisnu N Wibowo SH MH.
Namun dalam pelaksanaannya, TPP untuk dua bulan tersebut diduga tidak pernah diterima oleh para guru penerima sebagaimana mestinya.
"TPP tersebut diduga dicairkan dan dinikmati oleh oknum di lingkungan Disdikbud Rohil tersebut," kata Alfriwan.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Rohil melalui proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka dan dalam proses penyidikan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Di mana tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp763 juta dari tersangka MA dan dokumen-dokumen terkait.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 603 Jo pasal 20 huruf a atau ce UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1909 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rpc

No Comment to " Kejari Rohil Tahan Dua Tersangka Korupsi TPP Guru PPPK "