• Bombeng, Terpidana Kasus Perambah Hutan di Bengkalis Akhirnya Serahkan Diri ke Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 26 Juni 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelarian Novrianto alias Bombeng, terpidana kasus perambahan hutan resmi berakhir. Setelah hampir 11 bulan menghindar dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), ia akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.


    Bombeng Datang dengan didampingi sang istri, Jumat (26/6/26). Pria yang diketahui pemilik salah satu hotel di Pekanbaru ini langsung dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani masa hukumannya. ​

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan bahwa kedatangan Novrianto ke kantor kejaksaan adalah bentuk pemenuhan kewajiban hukum atas putusan pengadilan yang mengikat. ​

    "Terpidana atas nama Novrianto alias Bombeng telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Wahyu Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6). ​

    Kasus hukum yang menjerat bos hotel ini sejatinya telah bergulir cukup lama. Berdasarkan catatan peradilan, putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 telah diketok sejak 9 Juli 2025.

    Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum. ​Penolakan kasasi ini otomatis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tertanggal 29 Agustus 2024. Novrianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah secara bersama-sama. ​

    Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. ​Namun, sejak putusan MA keluar pada Juli 2025, Novrianto tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

    Terhitung hampir 11 bulan ia menghilang dan menghindari eksekusi, hingga akhirnya jaksa resmi menetapkannya sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Juni 2026. ​Wahyu menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tidak tinggal diam selama pelarian terpidana.

    Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis sempat bergerak melakukan perburuan, termasuk menggeledah kediaman Novrianto di Kota Pekanbaru. Namun, saat itu dia tidak berada di tempat. ​Diduga karena ruang geraknya yang semakin sempit setelah resmi menjadi buron kejaksaan, Novrianto akhirnya memilih kooperatif. Ia datang ke kantor Kejari Bengkalis dengan diantar langsung oleh istrinya. hrc
  • No Comment to " Bombeng, Terpidana Kasus Perambah Hutan di Bengkalis Akhirnya Serahkan Diri ke Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com