Browsing "Older Posts"

  • KPK Sita Uang Rp1,3 M dari Ilham Habibie, Mobil Mercy Dikembaikan

    By redkoranriaudotco → Selasa, 30 September 2025

     



    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) dari saksi Ilham Akbar Habibie.

    Uang tersebut berasal dari pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL, milik Presiden ke-3 RI BJ. Habibie, oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.


    "KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/9).

    Penyitaan dilakukan setelah KPK menerima pengembalian uang dari Ilham beberapa waktu lalu. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.


    "Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ucap Budi.

    Dengan begitu, mobil antik itu nantinya akan dikembalikan KPK kepada Ilham. Sebab, status mobil itu belum sah menjadi milik Ridwan Kamil lantaran baru membayar Rp1,3 miliar dari total harga Rp2,6 miliar.

    Adapun mobil tersebut masih berada di bengkel di Bandung untuk direstorasi.

    "Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut di mana dari keterangan saudara IH bahwa pembelian kendaraan tersebut baru dilakukan sebagian," ujarnya.


    KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
    cnnindonesia
  • Sempat Dirawat, IRT Korban Pembakaran Suami Akhirnya Meninggal

    By redkoranriaudotco →


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sundrilawati (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten IndragirI Hulu (Inhu) yang menjadi korban pembakaran oleh suaminya, akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.

    Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin, (29/9/25) sekitar pukul 18.12 WIB di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru,  setelah hampir dua pekan berjuang melawan luka bakar serius yang dideritanya.

    Sebelumnya, Sundrilawati sempat menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit sejak kejadian pada Selasa, (16/9/25) lalu.

    Luka bakar parah di wajah, punggung, tangan, dada, dan paha membuat kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.

    Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian korban.

    "Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Sundrilawati. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," ujar Aiptu Misran, Selasa, (30/9/25).

    Misran juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

    Polres Inhu berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kami akan pastikan proses hukum berjalan dengan adil," tegasnya.

    Berdasarkan bukti yang ditemukan, penyidik menjerat tersangka M. Rafi’i dengan pasal berlapis. 

    Ia didakwa dengan Pasal 44 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang diperkuat dengan Pasal 340 dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

    "Kami akan memastikan tersangka diproses secara hukum dan diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

    Peristiwa mengenaskan ini terjadi di warung es kelapa milik korban di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. 

    Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/46/IX/2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Peranap/Polres Inhu/Polda Riau, korban diduga disiram bahan bakar pertalite dan kemudian dibakar oleh suaminya sendiri, M. Rafi’i (56), warga Desa Gumanti.

    Kejadian berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu sontak menggegerkan warga sekitar. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Peranap. 

    Namun karena luka yang cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan, lalu ke RS Awal Bros Pekanbaru, dan terakhir ke RSUD Arifin Ahmad.

    Meski berbagai upaya medis telah dilakukan, luka bakar yang diderita korban terlalu parah, hingga akhirnya ia mengembuskan napas terakhir setelah 13 hari menjalani perawatan.

    Pihak keluarga korban segera melakukan persiapan untuk memulangkan jenazah ke kampung halaman. Rencananya, Sundrilawati akan dimakamkan di Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. rol

     

     

     

     

  • DPRD Sahkan Perubahan APBD Riau 2025 Sebesar Rp9,451 Triliun

    By redkoranriaudotco →


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

     

    Adapun tiga Ranperda Pemerintah Provinsi Riau tersebut yakni Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Riau Tahun 2024-2043, serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

     

    Disetujuinya tiga Ranperda menjadi Perda tersebut, digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Selasa (30/9/25). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ikhwan. 

    "Anggota dewan menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda," ujar Parisman Ikhwan. 

    Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid mengapresiasi para anggota dewan yang telah menyetujui tiga Ranperda Riau menjadi Perda. Gubri menyebut, ketiga Ranperda tersebut memiliki lingkup yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat kebijakan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Riau.

    "Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Riau serta kepada seluruh pihak yang terlibat, sehingga seluruh proses pembahasan ketiga Ranperdaini dilaksanakan dengan cermat, teliti, dan penuh tanggung jawab," ujar Gubri. 

    Dengan semangat kolaborasi, Gubernur Wahid menilai, hal itu akan menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan pembangunan yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan di Provinsi Riau. 

    Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau tersebut, Ranperda pertama yang di setuju menjadi Perda yakni Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

    Gubri Abdul Wahid menyampaikan, APBD Provinsi Riau tahun 2025 mengalami beberapa penyesuaian, seperti APBD Provinsi Riau tahun 2025 yang semula berjumlah Rp9,696 triliun, berkurang Rp245,081 miliar, sehingga menjadi Rp 9,451 triliun. 

    "APBD memiliki fungsi sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi serta stabilisasi. Melalui APBD yang disusun secara realistis, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat dan dapat memastikan pencapaian pemerataan peningkatan kualitas publik dan keseimbangan ekonomi daerah, " jelasnya. 

    Ranperda kedua yang telah disetujui yakni Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Provinsi Riau Tahun 2024-2043. Dengan adanya Ranoerda ini, Gubri Wahid mengatakan bahwa 

    Pemerintah Provinsi Riau memiliki kewajiban menyusun rancangan pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman, sebagaimana pedoman pembangunan yang berlaku hingga 20 tahun ke depan. 

    "Kawasan pemukiman merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara dan memiliki kaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. berdasarkan undang-undang kewenangan provinsi dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang meliputi urusan perumahan, penataan ruang, dan kawasan pemukiman, " imbuhnya 

    Sedangkan Ranperda ketiga yang telah disetujui yakni Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ranperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan perlindungan hak asasi penyandang disabilitas, mewujudkan taraf hidup yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin, dan mandiri. 

    "Setelah disetujui dan disahkan dewan, selanjutnya dokumen Ranperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, sebagai proses evaluasi dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Sehingga implementasinya dapat segera dimulai demi kepentingan masyarakat, " tutup Gubri Wahid. 

     

     

  • Gubri Wahid Bentuk Satgas Percepat Perizinan Migas

    By redkoranriaudotco →

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menegaskan peningkatan produksi minyak bumi menjadi kunci ketahanan energi nasional.

    Untuk itu, Pemprov Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus guna mempercepat perizinan dan mengurai hambatan di lapangan.

    "Karena kita hidup di tengah masyarakat yang tidak luput dari penggunaan energi, salah satunya gas dan minyak bumi," ucap Gubri saat menghadiri Sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Kelancaran Operasional Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gad Bumi di Balai Serindit, Selasa (30/9/25).

    Menurut Gubri, kendala dari tercapainya ketahanan dan kemandirian energi yang paling sering ditemukan ada di lapangan, seperti lamanya perizinan untuk perusahaan meningkatkan produksi migas. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan sosialisasi hari ini dan membentuk Satgas khusus guna mempercepat proses perizinan dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang ada.

    "Satgas ini untuk mempercepat proses perizinan, dan mencari solusi atas kendala di lapangan bisa diurai," jelas Gubri.

    "Sebelumnya izin pinjam pakai lahan itu bisa terlaksana berbulan-bulan atau bertahun-tahun lamanya. Untuk itu sosialisasi ini dalam rangka memudahkan teman-teman pengusaha meningkatkan produksi migas," tambahnya.

    Gubri juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi, khususnya terkait sumur dan lahan minyak di Riau yang sudah tua dan memerlukan banyak perawatan. Karena itu, Gubri mengajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Riau untuk sama-sama berinovasi demi meningkatkan produksi minyak.

    "Lahan dan sumur minyak di Riau sudah tua, butuh perawatan yang banyak, kendala untuk merawatnya juga banyak karena umurnya sudah tua. Jadi saya ingin KKKS berinovasilah agar produksinya meningkat," kata Gubri.

    Gubri juga menyoroti penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) yang terjadi akibat menurunnya produksi minyak. Dengan dibentuknya Satgas, ia berharap penurunan tersebut dapat diatasi dan produksi minyak kembali meningkat.

    "Saat produksi kita berkurang, DBH juga menurun karena terjadinya decline terhadap hasil produksi minyak. Karena ini yang menyebabkan dana bagi hasil berkudang. Harapannya dengan Satgas yang kita bentuk ini terjadi peningkatan, saya masih optimis," tutup Gubri.

    Sementara itu Ketua Satgas Lifting Migas, Nanang Abdul Manaf mengungkapkan memang perlu pemeretaan ketersediaan energi di seluruh negara. Terutama penyediaan energi di kawasan rural atau pedesaan.

    Menjawab kekhawatiran Gubri tentang hambatan perizinan, Nanang sampaikan bahwa hal tersebut juga termasuk dalam isu yang menjadi fokus perhatian Satgas.

    "Kita juga ada tim Pokja untuk percepatan perizinan, untuk mengawal koordinasi antara Kementerian terkait, Pemerintah Daerah, dan lainnya," ujar Nanang. mc/nor
  • Ini Hasil Seleksi UKK Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah

    By redkoranriaudotco →

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU  - Panitia seleksi (Pansel) mengumumkan peserta yang lulus menjalani seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Operasional PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). 

    Berdasarkan berita acara panitia seleksi Nomor: 36/PANSEL/BRKS/2025 tanggal 27 September 2025, beberapa peserta dinyatakan lulus dan tidak lulus seleksi UKK yang dilaksanakan di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta dan Pansel di Pekanbaru. 

    Untuk jabatan Komisaris Utama dari Pejabat Tnggi Pratama di lingkungan Pemprov Riau. Tiga orang dinyatakan lulus UKK diantaranya, Syahrial yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Helmi D saat ini menjabat sebagai Asisten III Setdaprov Riau, dan Boby Rahmat, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Riau.

    Sedangkan Calon )omisaris Independen dari 14 orang yang mendaftar, 8 peserta dinyatakan lulus. Diantaranya: Denny Muliya Akbar, Eka Afriadi, Heru Kurniawan, Irwan, Nizam, Suryo Kuncoro, Tatang Yudiansyah dan Wachyono. 

    Kemudian untuk jabatan Direktur Dana dan Jasa, peserta yang lulus UKK diantaranya: Andri Satria, Arhim Syafei, Edi Wardana dan Muhammad Jazuli. 

    Sedangkan calon Direktur Operasional BRK Syariha yang lulus seleksi UKK yaitu, Asj'ari, Slamet Riyadi, Wan Mukhlis dan Yasral Yazid. 
    Ketua Pansel Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah, M Job Kurniawan mengatakan, seluruh peserta yang menjalani UKK telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan penilaian oleh tim seleksi. 

    Selanjutnya, kata Job Kurniawan, seluruh peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti seleksi akhir, yakni wawancara langsung dengan Gubernur Riau. 

    "Peserta yang lulus seleksi akan mengikuti wawancara akhir dengan Gubernur Riau. InsyaAllah hari Kamis 2 Oktober, dengan jadwal masing-masing peserta diberitahukan nanti," kata Job Kurniawan, Selasa (30/9/25). 

    Setelah menjadi tes wawancara dengan Gubernur, lanjut Job, maka hasilnya akan diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham BRK Syariah. 

    "Hasil tes wawancara nanti akan dimumkan di RUPS. Dari beberapa nama yang menjalani tes maksimal dua dan minimal satu untuk diserahkan ke OJK. OJK nanti yang akan menetapkan calon pimpinan BRK Syariah, baru ditetapkan dalam RUPS kembali," jelasnya. 

    "Untuk jabatan Direktur Utama BRK Syariah, sampai saat ini belum ditetapkan dan dari hasil RUPS diserahkan kembali ke Pansel. Apakah nanti akan dibuka calon Direktur Utama, itu nanti kembali ditentukan di RUPS," tutupnya. mc/nor
  • Dugaan ‘Main Kotor’ BPN Pekanbaru, Dewan Dukung Warga Lapor ke Satgas Mafia Tanah Kejagung

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berlarutnya proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah hingga 15 bulan yang diajukan Wakil Sembiring di Kecamatan Kulim, oleh Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) Pekanbaru, menjadi perhatian serius DPRD setempat.


    Bahkan, dewan mendukung langkah warga yang lahannya di masih terjadi konflik dengan perusahaan untuk melaporkan ke Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Kalau langkah itu (lapor-red), kami sangat mendukung. Mari bersama-sama kita melaporkannya ke Satgas Mafia Tanah Kejagung,”kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla, Senin (29/9/25).

    Roni mengakui, jika pihaknya akan selaku membela kepentingan khalayak banyak. Apalagi, ada konflik antara warga dan perusahaan dalam proses kepemilikan lahan atau tumpang-tindih.

    Sekretaris Fraksi PAN ini menambahkan, jika kinerja BPN Pekanbaru dinilai tidak memihak masyarakat. Bahkan, tidak bisa menyelesaikan berbagai konflik agraria.

    Oleh karena itu, pihaknya akan kembali memanggil Kepala BPN Pekanbaru Muji Burahman untuk dilakukan hearing dalam pekan ini. Pihaknya kembali akan meminta ketegasan dan tanggungjawab Muji atas konflik tanah yang terjadi.

    “Insya Allah, dalam beberapa hari ke depan kami sudah menjadwalkan untuk memanggil Kepala BPN Pekanbaru untuk hearing. Kami ingin meminta kejelasan yang konkrit atas konflik yang telah dilaporkan oleh warga,”ungkapnya.

    Saat disinggung adanya komitmen bersama antara Pemko Pekanbaru- BPN Pekanbaru atas lahan PT Panca Belia yang hak guna bangunan (HGB)-nya telah berakhir, Roni mengaku belum mengetahuinya. Namun pihaknya akan mempertanyakan itu pada saat hearing dengan BPN Pekanbaru.

    Sebelumnya, Kepala ATR/BPN Riau Nurhadi Putra, melalui Kasubag Umum/Humas Fauzizah, menyampaikan bahwa status Hak Guna Bangunan (HGB) PT Panca Belia tercatat dalam peta bidang milik BPN Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau. “Kami tidak bisa banyak bertindak karena ada keterikatan administratif yang sudah disepakati dengan BPN Pekanbaru, Pemko Pekanbaru, dan PT Panca Belia,”katanya, Jumat (26/9/25).

    Sementara, proses pengurusan sertifikat tanah milik Wakil Sembring di BPN Pekanbaru belum juga tuntas.. Wakil Sembiring, warga setempat, mengaku sudah lebih dari setahun menunggu terbitnya sertifikat atas lahan non-pertanian seluas 33.750 meter persegi di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Pebatuan. Semua dokumen, termasuk dua Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2013 dan bukti pembayaran Rp4,15 juta, telah dipenuhi.

    Pengukuran lahan telah dilakukan, dan surat keterangan dari Lurah Pebatuan, Camat Kulim, serta ketua RT menegaskan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah. Namun hingga kini BPN Pekanbaru belum memberikan kejelasan. Petugas hanya menyatakan berkas masih dalam proses, sementara beberapa pegawai terkait sedang dinas luar atau tugas belajar.

    Warga menduga lambannya proses sertifikasi terkait dengan klaim lahan oleh PT Panca Belia. Bahkan, muncul adanya dugaan kerjasama antara Pemko Pekanbaru-BPN Pekanbaru dan PT Panca Belia dalam perluasan HGB. nor

     

  • Iran Hukum Mati Mata-mata Kelas Kakap Mossad Israel

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co- Iran kembali mengeksekusi seorang pria yang dituduh mata-mata badan intelijen Mossad Israel.


    Media Iran Mizan Online melaporkan pada Senin (29/9) bahwa otoritas Iran menggantung pria bernama Bahman Choubi Asl yang disebut-sebut salah satu mata-mata utama Israel.

    "Salah satu mata-mata utama rezim Zionis di Iran, Bahman Choubi Asl, digantung pagi ini," demikian lapor Mizan Online, seperti dikutip AFP.

    Berdasarkan putusan pengadilan, Choubi Asl disebut bekerja sangat erat dengan badan intelijen Israel. Ia dituduh memiliki akses istimewa terhadap database penting milik pemerintah Iran.

    Tak ada rincian mengenai kapan Choubi Asl ditangkap. Selama beberapa waktu terakhir, Iran terus menangkap dan mengeksekusi mati sejumlah orang yang dituduh mata-mata Mossad.

    Pada 13 Juni lalu, Israel menyerang Iran dan membunuh sejumlah ilmuwan nuklir serta pejabat tinggi militer Teheran. Serangan itu menewaskan lebih dari 1.000 orang di Iran dan 29 orang di Israel.

    Pasca gencatan senjata, Iran pun memburu semua orang yang dicurigai terlibat dengan Mossad.

    Pada 9 Agustus, pengadilan menyatakan pihaknya menyelidiki 20 orang yang diduga terkait dengan Israel.
    cnnindonesia

  • Gol Indah Bowen, West Ham Tahan Everton 1-1

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co- Everton ditahan West Ham United 1-1 dalam lanjutan pertandingan Liga Inggris di Stadion Hill Dickinson, Selasa (30/9) dini hari WIB.


    Tuan rumah Everton mencoba memberikan ancaman kepada West Ham pada awal permainan. Pada menit kedua Beto melakukan solo run, kemudian melepaskan tembakan yang diblok pemain lawan.

    Serangan beruntun dilakukan West Ham melalui Jarod Bowen, Lucas Paqueta, hingga El Hadji Diouf, tetapi belum membuahkan hasil.

    Kiper Alphonse Areola membuat penyelamatan pada menit ke-15 setelah menggagalkan sundulan Beto ke tengah gawang.

    Everton membuka keunggulan 1-0 atas West Ham pada menit ke-18 berkat sundulan bek Michael Keane. Gol itu dicetak Keane setelah memanfaatkan umpan silang James Garner dari sisi kiri.

    Pada menit ke-27 West Ham hampir menyamakan kedudukan jadi 1-1 jika sundulan Niclas Fullkrug tidak digagalkan Jordan Pickford.

    Everton nyaris menggandakan keunggulan jadi 2-0. Hanya saja sundulan Kiernan Dewsbury Hall yang memanfaatkan umpan silan menyamping tipis di sisi kiri gawang West Ham pada menit ke-21.

    West Ham mencoba bangkit pada babak kedua usai tertinggal 0-1 pada babak pertama. Tetapi umpan silang Crysencio Summerville digagalkan pemain Everton.

    Tembakan James Garner pada menit ke-52 diblok pemain Everton. Garne kembali mendapatkan peluang pada menit ke-58, kali ini dimentahkan Areola.

    Pickford melakukan penyelamatan penting setelah menepis tembakan Summerville ke sisi pojok bawah gawang Everton pada menit ke-63.

    Gol penyeimbang West Ham baru tercipta pada menit ke-65 melalui tembakan kaki kiri Bowen. bowen menerima bola di kotak penalti setelah pemain lawan gagal sapu bersih bola. Tembakan kaki kiri Bowen ke sisi kanan gawang lawan tidak bisa dijangkau Pickford.

    Pickford membuat penyelamatan krusial lain pada menit ke-72 setelah menggagalkan peluang gol Bowen.

    Tidak ingin kalah dengan Pickford, Areola juga menampilkan aksi gemilang dengan penyelamatan penting pada menit ke-90 usai menepis rebound Garner.

    Tanpa tambahan gol tercipta, Everton diimbangi West Ham 1-1. cnnindonesia

  • KPU Akui Ijazah Bupati Anambas Paket C

    By redkoranriaudotco → Senin, 29 September 2025

     



    KORANRIAU.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas Fadillah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima ijazah Sekolah Paket C. 

    "Iya benar, kami menerima berkas pendaftaran beliau, kami prefikasi, benar seperti di berita. Beliau mendaftar pakai ijazah SMA (paket C)," ujar Fadillah saat dihubungi, Jumat (26/9/25).

    Kemudian Fadillah, menceritakan proses pemeriksaan 4 pasangan calon yang maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Anambas. 

    Semua persyaratan calon di kroscek mulai dari data pribadi hingga masalah pendidikan sesuai yang disyaratkan dalam PKPU. Yakni minimal maju sebagai kepala daerah wajib ijazah SMA. 

    "Nah terkait ijazah Pak Aneng, kita menerima beliau mendaftar menggunakan ijazah setara SMA. Sampai pada akhirnya kami juga kroscek ke Dinas Pendidikan Batam dimana ijazah tersebut dikeluarkan," tambahnya. 

    "Jadi setelah kita turun ke Dinas Pendidikan Batam, ketemu dengan pejabat Disdik Pak Simson. Kita mencocokkan ijazah tersebut, sesuai legalisir setara SMA,"tegasnya. Ind
  • Jokowi Sungkem Sambut Kedatangan Abu Bakar Ba'asyir

    By redkoranriaudotco →


     


    KORANRIAU.co-- Pendiri Pondok Pesantren Al-Mu'min Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (29/9).


    "Assalamu alaikum," kata Ba'asyir kepada awak media.

    Kedatangan Ba'asyir disambut langsung oleh Jokowi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang dan peci hitam nusantara. Jokowi sempat mencium tangan Ba'asyir sebelum menuntunnya masuk ke dalam rumah.

    "Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh, ngaturaken sugeng, ngaturaken sugeng. Mangga, mangga (selamat datang, selamat datang, silakan)," kata sambut Jokowi.


    Mengenakan gamis dan kopiah rajut serba putih, Ba'asyir tiba di kediaman Jokowi, sekitar pukul 12.35 WIB. Ba'asyir tiba seorang diri hanya didampingi seorang sopir.

    Sebelumnya, Ba'asyir sempat mendatangi kediaman Jokowi, sekitar pukul 11.00 WIB. Pria 87 tahun berjalan kaki dari tempat parkir yang berjarak sekitar 70 meter.

    Saat itu Jokowi tidak berada di rumah. Ba'asyir sempat menunggu beberapa saat sebelum meninggalkan kediaman Sumber. Ia dipersilahkan untuk datang kembali setelah Jokowi sampai ke kediamannya.
    cnnindonesia

  • Jalankan Putusan Hakim Prapid, Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun

    By redkoranriaudotco →

     


     

    KORANRIAU.oc,PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya mengembalikan aset rumah milik mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun yang sempat disita, Senin (29/9/25).

    Pengembalian ini sebagai tindaklanjut putusan hakim Praperadilan (Prapid) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan MuflihuN. .

    Adapun aset yang dikembalikan Ditresmrimsus Polda Riau itu yakni asatu unit rumah di Perumahan Mumainah, Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

    Ahmad Yusuf SH selaku kuasa hukum Muflihun mengatakan, pengembalian aset ini sekaligus membuka fakta baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.

    “Tidak hanya aset rumah di Pekanbaru ini, tetapi unit apartemen di Kota Batam juga segera dikembalikan. Karena putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset tersebut,”tegas Yusuf.

    Sementara Muflihun sendiri menyampaikan rasa syukur atas pemulihan hak konstitusionalnya. Menurutnya, pengembalian aset ini bentuk penegakan keadilan.

    “Ini bukti bahwa hukum ditegakkan secara adil. Saya mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah menghormati putusan pengadilan dan mengembalikan aset saya,”sebut Muflihun.

    Muflihun berharap, dengan pengembalian aset tersebut, nama baiknya sebagai warga negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

    Sebelumnya Hakim tunggal Dedy SH MH dalam putusan Prapidnya menegaskan, menilai penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam yang dilakukan Ditreskrimsus tidak sah dan batal demi hukum.

    Oleh karena itu, hakim memerintahkan Polda Riau selaku Termohon untuk segera mengembalikan aset yang disita itu kepada Muflihun. Adapun aset itu satu unit rumah di Pekanbaru dan Apartemen di Kota Batam. nor

     

  • Gubri Wahid Serahkan SK 5.884 PPPK di dalam Stadion

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid meminta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Riau agar setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk dapat mengubah diri dan sikap menjadi lebih baik. 

    Hal ini disampaikan Gubri saat penyerahan 5.884 SK Pengangkatan PPPK Pemprov Riau yang lulus seleksi tahap I dan II, Senin (29/9/2025) di Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti Pekanbaru. 

    "Saya minta PPPK yang baru diangkat dapat memperbaiki diri dan sikap. Jangan setelah diangkat menjadi pegawai PPPK kelakuannya semakin menjadi-jadi," pesan Gubri disambut gemuru ribuan PPPK. 

    Gubri mengingat perihal tersebut karena kebiasaan orang setelah dapat merubah statusnya prilaku tidak lagi menjaga integritas sebagai pegawai PPPK. 

    "Jangan ada yang selingkuh. Karena kadang-kadang setelah diangkat menjadi PPPK mulai lah bertingkah. Kenapa? Karena SK nya sudah bisa digadaikan ke bank. Setelah terima SK digadaikan ke bank, dan kawin (menikah) lagi," cetus Gubri disambut ketawa PPPK. 

    Karena itu, Gubri kembali berpesan kepada ribuan PPPK Pemprov Riau untuk menjaga wibawa dan semangat baru sebagai pengabdi masyarakat. 

    "Dengan status yang baru, perbaiki akhlak dan moral serta tingkatkan integritas, layani masyarakat dengan baik. Saya berpesan melalui mimbar ini, saya sangat bergantung kepada bapak ibu untuk melayani dan menyejahterakan masyarakat Riau," 

    "Jangan setelah diangkat jadi pegawai PPPK bapak ibu berpikir bagaimana cara mengorupsi uang rakyat. Karena rezeki bapak ibu yang diterima untuk menafkahi anak dan keluarga. Karena saya banyak melihat, begitu diangkat jadi PPPK yang disejahterakan itu istri tetangga. Untuk itu perlu kita jaga integritas," tutupnya. ck/nor 

     

  • Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Penerbitan SHM BPN Inhu, Pengacara Siap Hadapi Kasasi Jaksa

    By redkoranriaudotco →

     

    Foto:  Dodi Fernando SH MH (kanan) bersama terdakwa di Pengadilan.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, atas vonis bebas dua terdakwa korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di BPN Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang merugikan negara Rp1,7 miliar oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terkait upaya Kasasi itu, kuasa hukum terdakwa siap menghadapi.

    Kedua terdakwa yang divonis bebas itu oleh majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH adalah, Abdul Karim selaku juru ukur Kantor Pertanahan/BPN Inhu. Kemudian dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Inhu.

    "Pada prinsipnya kami menghormati upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh rekan jaksa penuntut. Karena itu, kami siap menghadapinya,"tegas Dodi Fernando SH MH, kuasa hukum Abdul Karim, Senin (29/9/25).

    Pihaknya sejauh ini masih menunggu memori kasasi dari JPU melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasalnya, hingga kini belum diterima sejak JPU menyatakan kasasi beberapa waktu lalu.

    "Sampai saat ini, kami belum menerima memori Kasasinya. Mungkin memorinya belum diserahkan ke pengadilan,"ujar Dodi.

    Apabila memori kasasi itu telah diterima lanjut Dodi, tentu pihaknya akan menelaah dan mengkajinya terlebih dahulu. Selanjutnya, baru disiapkan kontra memorinya.

    "Yang jelas, draft kontra memorinya sudah kami siapkan. Jika memori kasasi itu telah diterima, secepatnya kami juga menyerahkan kontra memori ke pengadilan,"ungkapnya.

    Dodi menambahan,  jika kontra memori itu diserahkan dalam tenggat waktu 14 hari setelah menerima memori dari jaksa penuntut umum.

    Diwartakan sebelumnya, Kejari Inhu telah menyatakan kasasi atas vonis bebas kedua terdakwa, Selasa (23/9/25) lalu. Kasasi diajukan karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tersebut.

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa. Hakim menyatakan, jika kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer dan subsider yakni Pasal 2 dan Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


    Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa dalam penerbitan SHM tidak ada merugikan negara. Karena, tanah milik Pemkab Inhu tersebut masih ada dan hanya terjadi tumpang tindih kepemilikan 3 SHM.

    Oleh karena adanya tumpang tindih itu, maka harus diselesaikan dalam sengketa Keperdataan. Bukan merupakan tindak pidana.

    Kemudian, hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu senilai Rp1,7 miliar atas penerbitan 3 SHM itu, hanya total loss dan tidak bisa diakui sebagai kerugian negara.

    Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam jabatan maupun kewenangannya, bukan tindak pidana. Namun hanya merupakan tindakan kesalahan administrasi.

    Sementara, Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH menuntut terdakwa Abdul Karim selama 4 tahun penjara dan Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara.

    Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3  juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


    Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.


    Dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015-2016 silam. Berawal ketika Martinis (almarhum) mengajukan pembuatan SHM  tanah miliknya seluas seluas 23.073 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida.


    Atas permohonan itu, terdakwa Karim selaku Petugas Ukur tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya, pada lokasi yang dimohon secara keseluruhan pada bidang tanah yang dimohonkan.


    Perbuatan kedua terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Martinis.  Karena  Martinis memperoleh dan menguasai bidang tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli tahun 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).


    Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu ingin membaliknamakan sertifikat dari pemilik tanah pertama untuk pembangunan Pasar di Kecamatan Sibrida  Dari situ diketahui bahwa di atas lahan Pemkab Inhu itu terbit surat SHM atas nama Martinis. nor 
     

  • Demi PAD, Gubri Wahid Wajibkan Seluruh Kendaraan Usaha Berplat BM

    By redkoranriaudotco →

     


     
    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, secara resmi mengumumkan dan menegaskan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha di Riau untuk menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau, baik itu kendaraan milik sendiri maupun melalui pihak ketiga atau vendor.

    Aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dialokasikan kembali untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur
    Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau.

    SE ini secara jelas menggarisbawahi pentingnya peran serta perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan.

    Gubernur Abdul Wahid menyatakan, kewajiban ini bukan hanya penarikan pajak, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab para pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, terutama jalan yang menjadi kewenangan provinsi. 

    "Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berplat BM dan memiliki status pajak yang aktif," tegas Abdul Wahid, Senin (29/9/2025).
    Landasan hukum kewajiban ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah. 
    Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam Peraturan Gubernur tersebut mengatur bahwa seluruh Pelaku Usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau (Nomor Polisi BM) dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari Pihak Ketiga (Vendor).

    Menurut Gubri, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan ini akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan daerah.
    "Peningkatan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor ini akan kita gunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Ini manfaatnya akan kembali ke Bapak/Ibu pelaku usaha juga," jelas Abdul Wahid.

    Ia menjelaskan bahwa jalan dan jembatan yang terawat dan mulus akan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efektivitas waktu atas mobilitas serta aktivitas usaha yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian, kepatuhan dalam penggunaan kendaraan berplat BM dan berstatus pajak aktif adalah investasi bagi kelancaran bisnis itu sendiri.

    Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Riau, namun terdaftar di luar provinsi, sehingga potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal. Fenomena ini, kata Gubri, telah merugikan daerah yang notabene infrastrukturnya digunakan secara intensif oleh kendaraan tersebut.

    Pihak Pemerintah Provinsi Riau juga membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari atau mendiskusikan lebih lanjut mengenai implementasi kewajiban ini. Menandakan komitmen Pemprov untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini.

    "Hal-hal yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau," tutup Abdul Wahid. mc/nor
  • Penembakan Brutal di Gereja Mormon AS, 2 Orang Tewas

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co Dua orang tewas dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam insiden penembakan di sebuah ibadah gereja Mormon di Michigan, Amerika Serikat, pada Minggu (28/9) waktu setempat.

    Tersangka seorang pria berusia sekitar 40 tahun ditembak mati oleh penegak hukum setibanya di lokasi.

    Diberitakan AFP, gambar dari tempat kejadian menunjukkan petugas layanan darurat membawa para korban dengan tandu. Kepulan asap hitam tebal juga terlihat di gereja Church of Jesus Christ of Latter-day Saints tersebut, akibat dibakar pelaku.

    "Suami saya mendengar orang-orang berteriak, seorang wanita berteriak minta tolong," kata seorang saksi yang tinggal dekat gereja, Debbie Horkey.

    Kepala polisi setempat, William Renye, mengatakan pelaku mengendarai kendaraannya ke dalam gereja dan mulai menembaki orang-orang di dalam dengan senapan serbu. Saat penyerangan, ibadah sedang berlangsung.

    Pihak berwenang menyebut pria bersenjata itu juga membakar gereja, sebelum dia ditembak oleh petugas polisi.

    Dari insiden ini 10 orang telah dibawa ke rumah sakit, di mana dua di antara korban meninggal dunia.

    Pengelola gereja menyebut serangan itu sebagai "tindak kekerasan yang tragis".

    "Tempat ibadah seharusnya menjadi tempat perlindungan perdamaian, doa, dan koneksi. Kami berdua untuk kedamaian dan kesembuhan bagi semua korban," demikian keterangan gereja itu.

    Presiden Donald Trump juga telah bersuara terkait insiden penembakan ini. Dia pun menyerukan untuk menargetkan kelompok sayap kiri yang ia sebut sebagai "teroris lokal".

    "Epidemi kekerasan di negara kita harus diakhiri, segera!" tulis Trump di Truth Social.
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com