KORANRIAU.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas Fadillah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima ijazah Sekolah Paket C.
"Iya benar, kami menerima berkas pendaftaran beliau, kami prefikasi, benar seperti di berita. Beliau mendaftar pakai ijazah SMA (paket C)," ujar Fadillah saat dihubungi, Jumat (26/9/25).
Kemudian Fadillah, menceritakan proses pemeriksaan 4 pasangan calon yang maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Anambas.
Semua persyaratan calon di kroscek mulai dari data pribadi hingga masalah pendidikan sesuai yang disyaratkan dalam PKPU. Yakni minimal maju sebagai kepala daerah wajib ijazah SMA.
"Nah terkait ijazah Pak Aneng, kita menerima beliau mendaftar menggunakan ijazah setara SMA. Sampai pada akhirnya kami juga kroscek ke Dinas Pendidikan Batam dimana ijazah tersebut dikeluarkan," tambahnya.
"Jadi setelah kita turun ke Dinas Pendidikan Batam, ketemu dengan pejabat Disdik Pak Simson. Kita mencocokkan ijazah tersebut, sesuai legalisir setara SMA,"tegasnya. Ind

No Comment to " KPU Akui Ijazah Bupati Anambas Paket C "