• Dugaan ‘Main Kotor’ BPN Pekanbaru, Dewan Dukung Warga Lapor ke Satgas Mafia Tanah Kejagung

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 30 September 2025
    A- A+

    Foto: Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berlarutnya proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah hingga 15 bulan yang diajukan Wakil Sembiring di Kecamatan Kulim, oleh Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) Pekanbaru, menjadi perhatian serius DPRD setempat.


    Bahkan, dewan mendukung langkah warga yang lahannya di masih terjadi konflik dengan perusahaan untuk melaporkan ke Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Kalau langkah itu (lapor-red), kami sangat mendukung. Mari bersama-sama kita melaporkannya ke Satgas Mafia Tanah Kejagung,”kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla, Senin (29/9/25).

    Roni mengakui, jika pihaknya akan selaku membela kepentingan khalayak banyak. Apalagi, ada konflik antara warga dan perusahaan dalam proses kepemilikan lahan atau tumpang-tindih.

    Sekretaris Fraksi PAN ini menambahkan, jika kinerja BPN Pekanbaru dinilai tidak memihak masyarakat. Bahkan, tidak bisa menyelesaikan berbagai konflik agraria.

    Oleh karena itu, pihaknya akan kembali memanggil Kepala BPN Pekanbaru Muji Burahman untuk dilakukan hearing dalam pekan ini. Pihaknya kembali akan meminta ketegasan dan tanggungjawab Muji atas konflik tanah yang terjadi.

    “Insya Allah, dalam beberapa hari ke depan kami sudah menjadwalkan untuk memanggil Kepala BPN Pekanbaru untuk hearing. Kami ingin meminta kejelasan yang konkrit atas konflik yang telah dilaporkan oleh warga,”ungkapnya.

    Saat disinggung adanya komitmen bersama antara Pemko Pekanbaru- BPN Pekanbaru atas lahan PT Panca Belia yang hak guna bangunan (HGB)-nya telah berakhir, Roni mengaku belum mengetahuinya. Namun pihaknya akan mempertanyakan itu pada saat hearing dengan BPN Pekanbaru.

    Sebelumnya, Kepala ATR/BPN Riau Nurhadi Putra, melalui Kasubag Umum/Humas Fauzizah, menyampaikan bahwa status Hak Guna Bangunan (HGB) PT Panca Belia tercatat dalam peta bidang milik BPN Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau. “Kami tidak bisa banyak bertindak karena ada keterikatan administratif yang sudah disepakati dengan BPN Pekanbaru, Pemko Pekanbaru, dan PT Panca Belia,”katanya, Jumat (26/9/25).

    Sementara, proses pengurusan sertifikat tanah milik Wakil Sembring di BPN Pekanbaru belum juga tuntas.. Wakil Sembiring, warga setempat, mengaku sudah lebih dari setahun menunggu terbitnya sertifikat atas lahan non-pertanian seluas 33.750 meter persegi di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Pebatuan. Semua dokumen, termasuk dua Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2013 dan bukti pembayaran Rp4,15 juta, telah dipenuhi.

    Pengukuran lahan telah dilakukan, dan surat keterangan dari Lurah Pebatuan, Camat Kulim, serta ketua RT menegaskan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah. Namun hingga kini BPN Pekanbaru belum memberikan kejelasan. Petugas hanya menyatakan berkas masih dalam proses, sementara beberapa pegawai terkait sedang dinas luar atau tugas belajar.

    Warga menduga lambannya proses sertifikasi terkait dengan klaim lahan oleh PT Panca Belia. Bahkan, muncul adanya dugaan kerjasama antara Pemko Pekanbaru-BPN Pekanbaru dan PT Panca Belia dalam perluasan HGB. nor

     

  • No Comment to " Dugaan ‘Main Kotor’ BPN Pekanbaru, Dewan Dukung Warga Lapor ke Satgas Mafia Tanah Kejagung "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com