Foto: Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berlarutnya proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah hingga 15 bulan yang diajukan Wakil Sembiring di Kecamatan Kulim, oleh Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) Pekanbaru, menjadi perhatian serius DPRD setempat.
Bahkan, dewan mendukung langkah warga yang lahannya di masih
terjadi konflik dengan perusahaan untuk melaporkan ke Tim Satuan Tugas (Satgas)
Mafia Tanah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Kalau langkah itu (lapor-red), kami sangat mendukung. Mari
bersama-sama kita melaporkannya ke Satgas Mafia Tanah Kejagung,”kata Anggota
Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla, Senin (29/9/25).
Roni mengakui, jika pihaknya akan selaku membela kepentingan
khalayak banyak. Apalagi, ada konflik antara warga dan perusahaan dalam proses
kepemilikan lahan atau tumpang-tindih.
Sekretaris Fraksi PAN ini menambahkan, jika kinerja BPN Pekanbaru
dinilai tidak memihak masyarakat. Bahkan, tidak bisa menyelesaikan berbagai
konflik agraria.
Oleh karena itu, pihaknya akan kembali memanggil Kepala BPN Pekanbaru
Muji Burahman untuk dilakukan hearing dalam pekan ini. Pihaknya kembali akan
meminta ketegasan dan tanggungjawab Muji atas konflik tanah yang terjadi.
“Insya Allah, dalam beberapa hari ke depan kami sudah menjadwalkan
untuk memanggil Kepala BPN Pekanbaru untuk hearing. Kami ingin meminta
kejelasan yang konkrit atas konflik yang telah dilaporkan oleh warga,”ungkapnya.
Saat disinggung adanya komitmen bersama antara Pemko Pekanbaru-
BPN Pekanbaru atas lahan PT Panca Belia yang hak guna bangunan (HGB)-nya telah
berakhir, Roni mengaku belum mengetahuinya. Namun pihaknya akan mempertanyakan
itu pada saat hearing dengan BPN Pekanbaru.
Sebelumnya, Kepala ATR/BPN Riau Nurhadi Putra, melalui Kasubag
Umum/Humas Fauzizah, menyampaikan bahwa status Hak Guna Bangunan (HGB) PT Panca
Belia tercatat dalam peta bidang milik BPN Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.
“Kami tidak bisa banyak bertindak karena ada keterikatan administratif yang
sudah disepakati dengan BPN Pekanbaru, Pemko Pekanbaru, dan PT Panca Belia,”katanya,
Jumat (26/9/25).
Sementara, proses pengurusan sertifikat tanah milik Wakil Sembring
di BPN Pekanbaru belum juga tuntas.. Wakil Sembiring, warga setempat, mengaku
sudah lebih dari setahun menunggu terbitnya sertifikat atas lahan non-pertanian
seluas 33.750 meter persegi di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Pebatuan. Semua
dokumen, termasuk dua Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2013 dan bukti
pembayaran Rp4,15 juta, telah dipenuhi.
Pengukuran lahan telah dilakukan, dan surat keterangan dari Lurah
Pebatuan, Camat Kulim, serta ketua RT menegaskan bahwa lahan tersebut tidak
bermasalah. Namun hingga kini BPN Pekanbaru belum memberikan kejelasan. Petugas
hanya menyatakan berkas masih dalam proses, sementara beberapa pegawai terkait
sedang dinas luar atau tugas belajar.
Warga menduga lambannya proses sertifikasi terkait dengan klaim
lahan oleh PT Panca Belia. Bahkan, muncul adanya dugaan kerjasama antara Pemko
Pekanbaru-BPN Pekanbaru dan PT Panca Belia dalam perluasan HGB. nor

No Comment to " Dugaan ‘Main Kotor’ BPN Pekanbaru, Dewan Dukung Warga Lapor ke Satgas Mafia Tanah Kejagung "