KORANRIAU.co,PEKANBARU- Arsalim, mantan Wakil Ketua (Waka) Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil, divonis hakim selama 2 tahun 8 bulan penjara, karena terbukti korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan, Kamis (12/3/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalankan,"kata Hakim Aziz.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp175 juta lebih. Pasalnya, terdakwa telah mengembalikan sebagian UP tersebut. Jika sisa UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hendri Irawan SH MH dan Agustrian SH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Aditya SH.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa mengaku tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Pasalanya, berdasarkan saksi-saksi di persidangan, tidak ada satu pun yang memberatkan terdakwa.
"Ada 30 saksi yang memberikan keterangan di persidangan, tidak ada satu pun yang menyebutkan terdakwa bertanggungjawab dalam penyaluran paket premium ramadan ini. Termasuk 7 saksi dari Baznas Inhil sendiri, yang tidak memberatkan terdakwa Arsalim,"kata Hendri.
Justru lanjut Hendri, para saksi itu menyebutkan kegiatan paket premium ramadan itu adalah tanggungjawab Ketua Baznas Inhil Yunus Hasby (Almarhum). Bahkan terdakwa pernah mengingatkan Yunus agar melaksanakan paket itu sesuai SOP Baznas.
"Namun demikian, kami tentunya menghormati putusan majelis hakim itu. Mungkin hakim memiliki pertimbangan lain, sehingga menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara bagi terdakwa,"ungkapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara. Terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider pidana kurungan 3 bulan.
Bahkan, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp175 juta lebih. Pasalnya, terdakwa telah mengembalikan sebagian UP tersebut. Jika sisa UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa Arsalim sebagai Waka IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum, bersama-sama dengan M Yunus Hasby (almarhum-red) selaku Ketua Baznasa Inhil.
Berawal ketika Baznas Inhil mengadakan kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024. Paket yang disediakan sebanyak 3.000 dengan total anggaran Rp1,698 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan pendistribusian paket. Penunjukan penyedia paket dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama.
Dana program dengan total anggaran Rp1,698 miliar dicairkan secara bertahap dan digunakan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyaluran paket Premium Ramadan dinilai tidak tepat sasaran karena tidak didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp675.536.524,52. nor

No Comment to " Sidang Korupsi Paket Ramadan, Eks Waka Baznas Inhil Divonis 2 Tahun Penjara "