KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sosok Agustrian SH, namanya mungkin belum santer terdengar di kalangan advokat, khususnya di Provinsi Riau. Namun demikian, pengacara muda ini telah mampu menangani sejumlah kasus besar.
“Salah satunya kasus korupsi di Baznas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan terdakwanya Arsalim, selaku Wakil Ketua di badan zakat tersebut,”ungkap Agustrian, memulai pembicaraannya, Jumat (13/3/26).
Dalam kasus ini, Agus tidak sendirian membela kliennya itu.
Bersama rekannya Hendri Irawan SH MH, mereka berdua mampu memberikan rasa
keadilan bagi kliennya tersebut.
“Tidak mudah untuk memberikan keyakinan kepada klien, bahwa
kita mampu membelanya habis-habisan. Terlebih lagi, jika fakta hukumnya
terbukti klien kita ini tidak bersalah seperti dalam dakwaan jaksa,”ungkapnya.
Kepiawaian seorang advokat dalam memberikan pemahaman hukum
terhadap klien yang dibelanya kata Agus, sangat diperlukan. Sehingga, klien benar-benar
merasa nyaman akan kehadiran pengacara yang mendampingi selama tahapan proses
hukum.
“Bagi kita advokat, tugasnya tentu berupaya membantah dalil-dalil
yang disampaikan rekan penyidik maupun jaksa penuntut. Meyakinkan majelis
hakim, dengan fakta-fakta hukum sehingga dapat memberikan keputusan yang
menguntungkan bagi klien,”tegasnya.
Keberhasilan seorang advokat dalam membela dan mengembalikan
hak-hak klien sebutnya, merupakan suatu mukjizat yang tidak bisa diungkapkan. Terlebih
lagi jika yang dibela itu merupakan orang yang terzalimi.
“Orang-orang yang seperti inilah (terzalimi-red), yang harus
kita bela mati-matian. Kita harus mampu mengembalikan harkat dan martabatnya
lagi,”tegasnya.
Oleh karena itu lanjutnya, bagi seorang pengacara tidak ada
istilah untuk berhenti dalam menggali ilmu. Kuantitas pengalaman atau experience seorang lawyer dalam menghadapi perkara, juga sangat menentukan dalam memenangkan
suatu perkara.
Selain menangani kasus korupsi, saat ini Agustrian juga sedang
membela kliennya dalam kasus pidana umum maupun Perdata. Diantaranya, kasus
dugaan Penggelapan Tambang Batubara yang dilakukan
oleh CV Batama terhadap PT Bara Prima Pratama senilai Rp 7 milyar rupiah dan
sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Lalu perkara Perbuatan
Melawan Hukum (PMH), yang berhasil dimenangkan (Inkrah) di Pengadilan Negeri
(PN) Rengat Kabupaten Indrahiri Hulu (Inhu) serta sejumlah kasus lainnya. nor

.jpg)
No Comment to " Agustrian SH, Pengacara Muda Siap Bela yang Terzalimi "