• Agustrian SH, Pengacara Muda Siap Bela yang Terzalimi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 13 Maret 2026
    A- A+

    Foto: Agustrian SH saat di PN Pekanbaru.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sosok Agustrian SH, namanya mungkin belum santer terdengar di kalangan advokat, khususnya di Provinsi Riau. Namun demikian, pengacara muda ini telah mampu menangani sejumlah kasus besar.


    “Salah satunya kasus korupsi di Baznas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan terdakwanya Arsalim, selaku Wakil Ketua di badan zakat tersebut,”ungkap Agustrian, memulai pembicaraannya,  Jumat (13/3/26).



    Dalam kasus ini, Agus tidak sendirian membela kliennya itu. Bersama rekannya Hendri Irawan SH MH, mereka berdua mampu memberikan rasa keadilan bagi kliennya tersebut.


    “Tidak mudah untuk memberikan keyakinan kepada klien, bahwa kita mampu membelanya habis-habisan. Terlebih lagi, jika fakta hukumnya terbukti klien kita ini tidak bersalah seperti dalam dakwaan jaksa,”ungkapnya.


    Kepiawaian seorang advokat dalam memberikan pemahaman hukum terhadap klien yang dibelanya kata Agus, sangat diperlukan. Sehingga, klien benar-benar merasa nyaman akan kehadiran pengacara yang mendampingi selama tahapan proses hukum.


    “Bagi kita advokat, tugasnya tentu berupaya membantah dalil-dalil yang disampaikan rekan penyidik maupun jaksa penuntut. Meyakinkan majelis hakim, dengan fakta-fakta hukum sehingga dapat memberikan keputusan yang menguntungkan bagi klien,”tegasnya.


    Keberhasilan seorang advokat dalam membela dan mengembalikan hak-hak klien sebutnya, merupakan suatu mukjizat yang tidak bisa diungkapkan. Terlebih lagi jika yang dibela itu merupakan orang yang terzalimi.


    “Orang-orang yang seperti inilah (terzalimi-red), yang harus kita bela mati-matian. Kita harus mampu mengembalikan harkat dan martabatnya lagi,”tegasnya.


    Oleh karena itu lanjutnya, bagi seorang pengacara tidak ada istilah untuk berhenti dalam menggali ilmu. Kuantitas pengalaman atau experience seorang lawyer dalam menghadapi perkara, juga sangat menentukan dalam memenangkan suatu perkara.


    Selain menangani kasus korupsi, saat ini Agustrian juga sedang membela kliennya dalam kasus pidana umum maupun Perdata. Diantaranya, kasus dugaan  Penggelapan Tambang Batubara yang dilakukan oleh CV Batama terhadap PT Bara Prima Pratama senilai Rp 7 milyar rupiah dan sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Lalu perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang berhasil dimenangkan (Inkrah) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indrahiri Hulu (Inhu) serta sejumlah kasus lainnya. nor 

     

     

  • No Comment to " Agustrian SH, Pengacara Muda Siap Bela yang Terzalimi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com