KORANRIAU.oc,PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Riau akhirnya mengembalikan aset rumah milik mantan Sekretaris Dewan
(Sekwan) DPRD Riau, Muflihun yang sempat disita, Senin (29/9/25).
Pengembalian ini sebagai tindaklanjut putusan hakim Praperadilan (Prapid)
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan MuflihuN. .
Adapun aset yang dikembalikan Ditresmrimsus Polda Riau itu yakni asatu unit
rumah di Perumahan Mumainah, Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara,
Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Ahmad Yusuf SH selaku kuasa hukum Muflihun mengatakan, pengembalian aset
ini sekaligus membuka fakta baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Surat
Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.
“Tidak hanya aset rumah di Pekanbaru ini, tetapi unit apartemen di Kota Batam
juga segera dikembalikan. Karena putusan pengadilan yang memerintahkan
pengembalian aset tersebut,”tegas Yusuf.
Sementara Muflihun sendiri menyampaikan rasa syukur atas pemulihan hak
konstitusionalnya. Menurutnya, pengembalian aset ini bentuk penegakan keadilan.
“Ini bukti bahwa hukum ditegakkan secara adil. Saya mengapresiasi langkah
Polda Riau yang telah menghormati putusan pengadilan dan mengembalikan aset
saya,”sebut Muflihun.
Muflihun berharap, dengan pengembalian aset tersebut, nama baiknya sebagai
warga negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
Sebelumnya Hakim tunggal Dedy SH MH dalam putusan Prapidnya menegaskan,
menilai penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam yang dilakukan
Ditreskrimsus tidak sah dan batal demi hukum.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan Polda Riau selaku Termohon untuk
segera mengembalikan aset yang disita itu kepada Muflihun. Adapun aset itu satu
unit rumah di Pekanbaru dan Apartemen di Kota Batam. nor

No Comment to " Jalankan Putusan Hakim Prapid, Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun "