• Jalankan Putusan Hakim Prapid, Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 29 September 2025
    A- A+

     


     

    KORANRIAU.oc,PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya mengembalikan aset rumah milik mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun yang sempat disita, Senin (29/9/25).

    Pengembalian ini sebagai tindaklanjut putusan hakim Praperadilan (Prapid) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan MuflihuN. .

    Adapun aset yang dikembalikan Ditresmrimsus Polda Riau itu yakni asatu unit rumah di Perumahan Mumainah, Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

    Ahmad Yusuf SH selaku kuasa hukum Muflihun mengatakan, pengembalian aset ini sekaligus membuka fakta baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.

    “Tidak hanya aset rumah di Pekanbaru ini, tetapi unit apartemen di Kota Batam juga segera dikembalikan. Karena putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset tersebut,”tegas Yusuf.

    Sementara Muflihun sendiri menyampaikan rasa syukur atas pemulihan hak konstitusionalnya. Menurutnya, pengembalian aset ini bentuk penegakan keadilan.

    “Ini bukti bahwa hukum ditegakkan secara adil. Saya mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah menghormati putusan pengadilan dan mengembalikan aset saya,”sebut Muflihun.

    Muflihun berharap, dengan pengembalian aset tersebut, nama baiknya sebagai warga negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

    Sebelumnya Hakim tunggal Dedy SH MH dalam putusan Prapidnya menegaskan, menilai penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam yang dilakukan Ditreskrimsus tidak sah dan batal demi hukum.

    Oleh karena itu, hakim memerintahkan Polda Riau selaku Termohon untuk segera mengembalikan aset yang disita itu kepada Muflihun. Adapun aset itu satu unit rumah di Pekanbaru dan Apartemen di Kota Batam. nor

     

  • No Comment to " Jalankan Putusan Hakim Prapid, Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com