KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun tiga Ranperda Pemerintah Provinsi Riau tersebut yakni Perubahan APBD
Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan
Pemukiman Provinsi Riau Tahun 2024-2043, serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas.
Disetujuinya tiga Ranperda menjadi Perda tersebut, digelar dalam Rapat
Paripurna DPRD Provinsi Riau, Selasa (30/9/25). Rapat tersebut dipimpin
langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ikhwan.
"Anggota dewan menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda," ujar
Parisman Ikhwan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid mengapresiasi
para anggota dewan yang telah menyetujui tiga Ranperda Riau menjadi Perda.
Gubri menyebut, ketiga Ranperda tersebut memiliki lingkup yang berbeda, namun
memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat kebijakan pembangunan daerah demi
kesejahteraan masyarakat Riau.
"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setingginya kepada
pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Riau serta kepada seluruh pihak yang
terlibat, sehingga seluruh proses pembahasan ketiga Ranperdaini dilaksanakan
dengan cermat, teliti, dan penuh tanggung jawab," ujar Gubri.
Dengan semangat kolaborasi, Gubernur Wahid menilai, hal itu akan menjadi
kekuatan utama dalam mewujudkan pembangunan yang merata, berkeadilan, dan
berkelanjutan di Provinsi Riau.
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau tersebut, Ranperda pertama yang di
setuju menjadi Perda yakni Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Gubri Abdul Wahid menyampaikan, APBD Provinsi Riau tahun 2025 mengalami
beberapa penyesuaian, seperti APBD Provinsi Riau tahun 2025 yang semula
berjumlah Rp9,696 triliun, berkurang Rp245,081 miliar, sehingga menjadi Rp
9,451 triliun.
"APBD memiliki fungsi sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, dan distribusi serta stabilisasi. Melalui APBD yang disusun secara
realistis, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat dan
dapat memastikan pencapaian pemerataan peningkatan kualitas publik dan
keseimbangan ekonomi daerah, " jelasnya.
Ranperda kedua yang telah disetujui yakni Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Provinsi Riau Tahun
2024-2043. Dengan adanya Ranoerda ini, Gubri Wahid mengatakan bahwa
Pemerintah Provinsi Riau memiliki kewajiban menyusun rancangan pembangunan
dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman, sebagaimana pedoman
pembangunan yang berlaku hingga 20 tahun ke depan.
"Kawasan pemukiman merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara dan
memiliki kaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. berdasarkan undang-undang
kewenangan provinsi dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang meliputi
urusan perumahan, penataan ruang, dan kawasan pemukiman, " imbuhnya
Sedangkan Ranperda ketiga yang telah disetujui yakni Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ranperda tersebut bertujuan untuk
mewujudkan perlindungan hak asasi penyandang disabilitas, mewujudkan taraf
hidup yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin, dan
mandiri.
"Setelah disetujui dan disahkan dewan, selanjutnya dokumen Ranperda
ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, sebagai proses evaluasi dapat
berjalan lancar dan tepat waktu. Sehingga implementasinya dapat segera dimulai
demi kepentingan masyarakat, " tutup Gubri Wahid.

No Comment to " DPRD Sahkan Perubahan APBD Riau 2025 Sebesar Rp9,451 Triliun "