Foto: Dodi Fernando SH MH (kanan) bersama terdakwa di Pengadilan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, atas vonis bebas dua terdakwa korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di BPN Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang merugikan negara Rp1,7 miliar oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terkait upaya Kasasi itu, kuasa hukum terdakwa siap menghadapi.
Kedua terdakwa yang divonis bebas itu oleh majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH adalah, Abdul Karim selaku juru ukur Kantor Pertanahan/BPN Inhu. Kemudian dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Inhu.
"Pada prinsipnya kami menghormati upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh rekan jaksa penuntut. Karena itu, kami siap menghadapinya,"tegas Dodi Fernando SH MH, kuasa hukum Abdul Karim, Senin (29/9/25).
Pihaknya sejauh ini masih menunggu memori kasasi dari JPU melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasalnya, hingga kini belum diterima sejak JPU menyatakan kasasi beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini, kami belum menerima memori Kasasinya. Mungkin memorinya belum diserahkan ke pengadilan,"ujar Dodi.
Apabila memori kasasi itu telah diterima lanjut Dodi, tentu pihaknya akan menelaah dan mengkajinya terlebih dahulu. Selanjutnya, baru disiapkan kontra memorinya.
"Yang jelas, draft kontra memorinya sudah kami siapkan. Jika memori kasasi itu telah diterima, secepatnya kami juga menyerahkan kontra memori ke pengadilan,"ungkapnya.
Dodi menambahan, jika kontra memori itu diserahkan dalam tenggat waktu 14 hari setelah menerima memori dari jaksa penuntut umum.
Diwartakan sebelumnya, Kejari Inhu telah menyatakan kasasi atas vonis bebas kedua terdakwa, Selasa (23/9/25) lalu. Kasasi diajukan karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa. Hakim menyatakan, jika kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer dan subsider yakni Pasal 2 dan Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa dalam penerbitan SHM tidak ada merugikan negara. Karena, tanah milik Pemkab Inhu tersebut masih ada dan hanya terjadi tumpang tindih kepemilikan 3 SHM.
Oleh karena adanya tumpang tindih itu, maka harus diselesaikan dalam sengketa Keperdataan. Bukan merupakan tindak pidana.
Kemudian, hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu senilai Rp1,7 miliar atas penerbitan 3 SHM itu, hanya total loss dan tidak bisa diakui sebagai kerugian negara.
Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam jabatan maupun kewenangannya, bukan tindak pidana. Namun hanya merupakan tindakan kesalahan administrasi.
Sementara, Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH menuntut terdakwa Abdul Karim selama 4 tahun penjara dan Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
Dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015-2016 silam. Berawal ketika Martinis (almarhum) mengajukan pembuatan SHM tanah miliknya seluas seluas 23.073 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida.
Atas permohonan itu, terdakwa Karim selaku Petugas Ukur tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya, pada lokasi yang dimohon secara keseluruhan pada bidang tanah yang dimohonkan.
Perbuatan kedua terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Martinis. Karena Martinis memperoleh dan menguasai bidang tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli tahun 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).
Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu ingin membaliknamakan sertifikat dari pemilik tanah pertama untuk pembangunan Pasar di Kecamatan Sibrida Dari situ diketahui bahwa di atas lahan Pemkab Inhu itu terbit surat SHM atas nama Martinis. nor

No Comment to " Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Penerbitan SHM BPN Inhu, Pengacara Siap Hadapi Kasasi Jaksa "