Browsing "Older Posts"

  • Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Pemuda di Kuansing Ini Ditemukan Mengapung di Danau Rawa

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 19 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - RF (22), seorang pemuda asal Desa Kebun Ladimo, Kecamatan Singingi, sempat hilang selama dua hari. Namun, saat dicari ditemukan sudah mengapung di danau rawa desa setempat Jumat (18/9/2026) kemarin sekira pukul 10.45 WIB.


    RF, (22) ditemukan dalam posisi terlungkup di danau rawa yang tak jauh dari Jalan Raya Desa Kebun Lado. Persisnya berdekatan dengan Pondok Ikan Bakar, dengan jarak sekitar 300 meter.

    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, SH. SIK. MH melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, SH menyebutkan, penemuan berawal ketika dua warga mencari RF (22) karena telah hilang sejak Rabu 16 September 2026.

    Saat dilakukan pencarian menuju Jalan Pulau Pondok, Desa Kebun Lado, kedua warga ini melintas di sekitar danau rawa tersebut. Salah seorang dari keduanya melihat seseorang dalam posisi terlungkup di dalam air yang diduga merupakan mayat manusia.

    Rekan yang mencari menduga orang yang ditemukan tersebut adalah RF (22) karena pakaian yang dikenakan sama dengan pakaian terakhir yang diketahui digunakan korban sebelum dinyatakan hilang.

    "Atas penemuan itu, kemudian disampaikan kepada salah seorang tokoh masyarakat Desa Kebun Lado. Lalu, melaporkan penemuan tersebut kepada Polsek Singingi," ujar Azhari.

    Mendapat laporan itu, Polsek Singingi bersama personel Satreskrim Polres Kuantan Singingi mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan, pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

    Di TKP petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa dua unit smartphone di dalam saku celana korban, satu bungkus rokok Sampoerna.

    Serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi yang ditemukan di dalam danau, satu sandal sebelah kanan warna hitam merek Swallow serta satu pisau lipat.

    Sepeda motor Kawasaki KLX tersebut ditemukan dalam kondisi stang bengkok, batok lampu depan hilang dan spakbor depan mengalami goresan.

    Pihak Kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, jenazah dibawa ke BLUD UPTD Puskesmas Muara Lembu untuk pemeriksaan medis.

    Dari hasil pemeriksaan dokter UPTD Puskesmas Muara Lembu, penyebab kematian korban belum dapat diketahui secara pasti.

    Untuk pemeriksaan lebih lanjut, jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan autopsi oleh dokter forensik.

    Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap penemuan tersebut, termasuk mendalami keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab kematian korban.

    "Polsek Singingi masih melakukan pendalaman. Terkait penyebab kematian korban kita menunggu hasil pemeriksaan dan autopsi dokter forensik," kata AKP Azhari. rtc

  • Pemprov Riau Siap Optimalisasi Perlindungan Sosial

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan sosial melalui pemanfaatan teknologi digital untuk memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial Tahun 2026 yang digelar secara virtual.

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah tengah membangun pendekatan baru dalam sistem perlindungan sosial. Sistem tersebut diarahkan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan sekaligus menciptakan proses yang lebih transparan dan berkeadilan.

    "Sekarang ini pemerintah sedang membangun cara baru dalam sistem perlindungan sosial (perlinsos) yang mudah diakses, lebih transparan, dan mampu membawa suasana keadilan di tengah masyarakat. Saya kira langkah ini akan memberikan dukungan besar bagi kesejahteraan bangsa," ujar Ketua DEN Luhut, Jumat (18/09/2026).

    Ia menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program tersebut. Terlebih, pemerintah menargetkan peluncuran program secara resmi oleh Presiden pada Oktober 2026 sehingga integrasi di berbagai daerah perlu dipersiapkan sejak dini.

    "Kita berharap, ketika Bapak Presiden meluncurkan program ini secara resmi pada bulan Oktober, sebanyak mungkin daerah-daerah sudah siap dan terintegrasi. Hal ini tentu membutuhkan peran aktif dari Bapak Gubernur, Pangdam, Kapolda beserta seluruh jajaran di daerah masing-masing," katanya.

    Dijrlaskan, hingga saat ini terdapat 4,8 juta keluarga yang telah mendaftar dalam proses digitalisasi perlindungan sosial. Selain itu, sekitar 170 ribu agen perlindungan sosial (perlinsos) telah bergabung untuk membantu memperluas jangkauan program.

    "Gambaran capaian kita saat ini 4,8 juta keluarga telah mendaftar, sekitar 170.000 agen perlinsos telah bergabung. Namun, untuk mencapai target 45 juta keluarga hingga akhir tahun, kita membutuhkan jumlah agen perlinsos yang jauh lebih banyak," jelasnya.

    Menurutnya, data yang dihimpun melalui proses pendaftaran tersebut akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan penyaluran bantuan sosial pada 2027. Karena itu, Luhut meminta seluruh pihak memperkuat kerja sama dan mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan pemerintah.

    "Data yang terkumpul dari proses ini nantinya akan menentukan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2027. Saat kami melaporkan hal ini kepada Bapak Presiden, beliau menekankan bahwa kita semua perlu kerja keras bersama," ungkapnya.

    Untuk memperluas cakupan program, pemerintah membutuhkan mobilisasi agen perlindungan sosial secara masif dengan melibatkan berbagai unsur. Luhut menyebut kerja sama antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjangkau keluarga yang belum terdaftar.

    "Untuk menjangkau target besar tersebut, kita membutuhkan dorongan dan mobilisasi agen perlinsos secara masif. Melalui kerja sama antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat," tuturnya.

    Luhut juga meminta para gubernur dan pimpinan daerah menjadi penggerak utama dalam menyebarluaskan informasi mengenai pendaftaran agen perlindungan sosial. Informasi tersebut diharapkan dapat diteruskan melalui jaringan pemerintah daerah hingga tingkat paling bawah.

    "Saya minta para gubernur dan pimpinan daerah menjadi penggerak utama untuk menyebarkan informasi pendaftaran agen ke seluruh jaringan pemda hingga tingkat terkecil. Saya meminta Pangdam dan Kapolda untuk mendorong anggotanya, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar menjadi agen perlinsos serta membantu masyarakat di wilayah tugas masing-masing," tambahnya.

    Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan Pemerintah Provinsi Riau siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait percepatan digitalisasi perlindungan sosial. Menurutnya, target penambahan agen perlindungan sosial perlu segera direalisasikan karena perkembangan data terus dipantau secara berkala.

    "Jadi kita tidak punya waktu untuk main-main dengan target ini. Kita beberapa hari sekali dipantau untuk memberikan perkembangan data perlindungan sosial. Karena itulah, agen perlinsos tersebut harus segera bertambah," tutur Plt Gubri SF Hariyanto.

    Lebih lanjut, percepatan tersebut pada akhirnya ditujukan untuk memastikan masyarakat yang menerima bantuan sosial benar-benar merupakan pihak yang berhak. Untuk itu, Dinas Sosial Provinsi Riau akan memperkuat koordinasi dengan TNI dan Polri serta pemerintah kabupaten/kota.

    "Tujuannya tentu saja agar penerima manfaat supaya tepat sasaran. Sehingga, Dinsos Riau lakukan kerja sama dengan TNI/Polri untuk mempercepat arahan ini, pelajari teknisnya dan koordinasikan dengan kabupaten kota." pungkasnya. mcr

     

  • Saudi Gempur Yaman 37 Serangan dalam 24 Jam

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Arab Saudi dilaporkan menggempur Yaman sebanyak 37 serangan dalam 24 jam pada Jumat (18/9) dini hari, menargetkan posisi Houthi.


    Juru bicara Angkatan Bersenjata Houthi Yahya Saree mengatakan jet tempur Saudi F-15 melakukan 37 serangan dalam 24 jam terakhir, demikian dikutip Tasnim News.


    Serangan itu, lanjut dia, terjadi di Provinsi Taiz dan Hajjah, Yaman. Imbas operasi tersebut, beberapa orang tewas dan yang lain mengalami luka-luka.

    Sementara itu, pemimpin Houthi Sayyed Abdul Malik al Houthi mengatakan Arab Saudi terus melakukan agresi dan pengepungan terhadap Yaman di bawah pengawasan AS dan dan hasutan Israel.

    Meski di bawah gempuran, Abdul Malik optimis rakyat Yaman tetap berkomitmen untuk menghadapi kampanye berkepanjangan dari musuh-musuhnya.


    RUDAL: Daftar Erupsi Gunung yang Pernah Berdampak Parah bagi Dunia
    "Kemenangan yang sudah diraih datang dengan pertolongan Tuhan dan dalam kerangka perjuangan rakyat kita yang adil," kata dia.

    "Rakyat kita tercinta terus menghadapi agresi musuh dan pengepungan tidak adil yang dikenakan pada negara mereka; kita berada di tahun kedua belas perang dan pengepungan ini," imbuh Abdul Malik.


    Lebih lanjut, Abdul Malik mengatakan Houthi tak pernah memulai perang dan tetap berada dalam posisi bertahan. Menurut dia eskalasi terbaru dimulai saat Riyadh meluncurkan serangan ke bandara Sanaa.

    Laporan ini muncul di tengah ketegangan yang meningkat antara Saudi dan Houthi. Milisi itu sebelumnya menggempur pipa Riyadh dan pangkalan udara negara Teluk ini.
    cnnindonesia
  • Hasil Bundesliga: Bayern Munchen Bikin Rekor, Gebuk Union Berlin 7-0

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co -- Bayern Munchen mengemas tiga angka dengan meyakinkan setelah menundukkan Union Berlin tujuh gol tanpa balas dalam lanjutan Bundesliga di Stadion Allianz Arena, Sabtu (19/9) dini hari waktu Indonesia.


    Die Bayern langsung tancap gas setelah wasit memberi aba-aba kick off. Joshua Kimmich dan kawan-kawan menekan Union Berlin.

    Anak asuh Vincent Kompany mencatatkan gol pembuka pada menit ke-18 setelah Jamal Musiala memaksimalkan umpan Alphonso Davies.


    Dominasi Bayern kian menjadi setelah gol pertama. Luis Diaz sempat menyarangkan bola ke gawang pada menit ke-30, namun dianulir lantaran offside.



    Wasit Benjamin Brand menunjuk titik putih di kotak penalti Union Berlin pada menit ke-38. Harry Kane melaksanakan tugas dengan baik dan membuat Bayern memimpin 2-0.

    Michael Olise kemudian mencetak gol ketiga Bayern pada menit ke-43. Skor 3-0 terpampang saat para pemain turun minum.

    Die Eisernen mencoba memberi perlawanan setelah istirahat, namun malah kebobolan. Kane mencetak gol keempat Bayern pada menit ke-54 setelah menyambar umpan Olise.

    Pesta gol Bayern berlanjut pada menit ke-70. Kali ini Ismail Saibari yang baru tujuh menit di lapangan mencetak gol setelah mendapatkan umpan dari Alphonso Davies.

    Hanya tiga menit berselang, Olise membuat skor menjadi 6-0 setelah memenangi duel satu lawan satu dengan kiper Frederik Ronnow.

    Olise lagi-lagi membuat Ronnow tidak berdaya pada menit ke-76. Kali ini sepakan pemain Prancis itu membuat bola bersarang untuk kali ketujuh di gawang Union Berlin.

    Skor 7-0 Bayern atas Union Berlin jadi rekor kemenangan terbesar dalam Bundesliga musim ini.

    Bayern kini memimpin klasemen dengan 10 poin, sementara Union Berlin ada di peringkat ke-16 dengan satu poin.
    cnnindonesia
  • Nusron Akhirnya Muncul dan Buka Suara soal Korupsi ATR/BPN di KPK

    By redkoranriaudotco → Jumat, 18 September 2026



    KORANRIAU.co-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara menanggapi kasus dugaan korupsi di kementeriannya yang sedang diusut KPK.


    Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

    "Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9).

    Menurut Nusron, proses hukum oleh KPK diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

    "Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.

    Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.

    Ia menegaskan seluruh proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, Setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.

    Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, komitmen akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.

    "Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," katanya.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

    OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

    Mereka ialah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).

    Sementara empat tersangka lainnya yang juga diproses hukum ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).

    Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

    Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
    cnnindonesia

  • Polres Kuansing Musnahkan Dua Rakit PETI Tidak Beroperasi

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,TELUKKUANTAN - Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek Singingi menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (18/9/26).

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan. Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Jufri Oktavianus Lumban Gaol SH bersama personel Reskrim Polsek Singingi.

    Dari hasil pengecekan di lokasi, personel tidak menemukan adanya alat berat maupun aktivitas PETI yang sedang beroperasi. Namun, petugas menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

     

    Sebagai langkah penertiban, kedua rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar oleh personel kepolisian untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan dalam aktivitas PETI.

    “Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima terkait dugaan aktivitas PETI. Pengecekan di lapangan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Kapolres AKBP Hidayat Perdana. 

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110.

    Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa oleh petugas. rpc

     

  • Lewat KJT ke-16, Riau Jajaki Teknologi dan Pembiayaan Baru Infrastruktur Jalan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mendorong penguatan kolaborasi dan pertukaran pengetahuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Salah satu peluang tersebut terbuka melalui pelaksanaan Konferensi Jalan dan Transportasi (KJT) ke-16 di Balikpapan yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan bidang jalan, termasuk jejaring Indonesia dan Australia.

    Hal itu mengemuka saat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menerima audiensi Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Provinsi Riau di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Riau, Jumat (18/9/2026).

    Pertemuan membahas rencana kehadiran Plt Gubernur Riau dalam KJT ke-16 yang dijadwalkan berlangsung pada 4–8 Oktober 2026, sekaligus peluang mengadopsi pengetahuan dan pengalaman dari forum tersebut untuk pengembangan infrastruktur jalan di Riau.

    SF Hariyanto menyambut positif forum yang mempertemukan pemerintah, asosiasi, serta para pemangku kepentingan yang memiliki pengalaman dalam pembangunan dan pengelolaan jalan. Menurutnya, perkembangan teknologi, kebijakan, serta berbagai pendekatan baru dalam pembangunan infrastruktur perlu terus dipelajari dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

    “Forum seperti ini tentu penting karena kita dapat melihat perkembangan teknologi, kebijakan, maupun pendekatan baru dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan,” ujarnya.

    Menurut SF Hariyanto, forum tersebut juga dapat memperluas jaringan kerja sama antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak yang bergerak di sektor infrastruktur.

    “Selain membahas infrastruktur, pertemuan seperti ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat silaturahmi dan jaringan kerja sama yang nantinya dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” katanya.

    Wakil Ketua I HPJI Provinsi Riau, Ari Sandhiyavitri, mengatakan KJT ke-16 akan membahas pembangunan jalan secara lebih luas, tidak hanya dari sisi teknis. Forum tersebut juga mencakup perkembangan teknologi, skema dan sumber pembiayaan, kebijakan, operasional, hingga pemeliharaan jalan.

    “Di sana tidak hanya membahas pembangunan jalan dari sisi teknis, tetapi juga teknologi, pembiayaan, sumber pembiayaan, kebijakan, operasional, hingga pemeliharaan jalan,” jelasnya.

    Ia menambahkan, keterlibatan jejaring Indonesia dan Australia melalui REAAA juga membuka ruang pertukaran pengalaman dan praktik pembangunan infrastruktur jalan yang dapat menjadi referensi bagi Riau.

    Ari berharap berbagai pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam forum tersebut dapat diadaptasi sesuai kondisi dan kebutuhan daerah, termasuk dalam menghadapi dampak perubahan iklim terhadap infrastruktur.

    “Mudah-mudahan ilmu dan pengalaman yang kita dapatkan bisa kita implementasikan di Riau sehingga pembangunan jalan menjadi lebih efisien dan adaptif terhadap perubahan iklim,” pungkasnya. mcr

     

     

  • Demi dapat Jabatan, Sekda Zulkarnain Suap Bupati Kuansing Pajero dan Land Cruiser

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Zulkarnain saat berkoordinasi dengan kuasa hukumnya M Syafei.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Zulkarnain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing dan Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) menjadi terdakwa perkara suap terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Jumat (18/9/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH itu, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib SH MH. Disebutkan, terdakwa memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman Amby untuk mendapatkan jabatan yang diinginkannya.

    Tujuan Zulkarnain memberikan dua mobil mewah itu, agar diangkat sebagai Kadis PUPR dan Sekda Kabupaten Kuansing. Sementara Ardiles, agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas PUPR.

    Diketahui, Zulkarnain menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2022-2025. Kemudian, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuangsing tahun 2025 sampai dengan 2026.


    Perbuatan yang dilakukan Zulkarnain bersama-sama dengan Ardiles (dilakukan penuntutan secara terpisah) terjadi pada bulan Juni 2022, tanggal 30 Desember 2022 sampai  2 Desember 2025. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2025 dan pada bulan Juni 2025, tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.

    Selain itu, di Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing, Hotel Grand Central Kota Pekanbaru dan Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Nomor 19 Kota Pekanbaru.

     "Terdakwa Zulkarnaen dan Ardiles memberi sesuatu berupa unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun Pembuatan 2022 Warna Cokelat Metalik dan 1 satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun Perakitan 2023 Warna Hitam, kepada pejabat, yaitu kepada Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing Periode 2021 – 2023, selaku Bupati Kuansing Periode 2023 – 2025 dan Periode 2025 – 2030, "kata jaksa.


    Dikatakan JPU, pemberian itu dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya Suhardiman Amby mengangkat Terdakwa Zulkarnaen untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2022.

    "Kemudian dengan maksud mengangkat Terdakwa Zulkarnaen untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025,"jelas JPU.

    Untuk mewujudkan keinginan menjadi Kadis PUPR itu, Zulkarnaen membeli Pajero seharga Rp700 juta. Kemudian membeli Toyota Land Cruiser seharga Rp2.050.000.000, untuk menjabat Sekda Kuansing.

    Zulkarnaen yang dibantu dengan Ardiles membeli mobil mewah itu secara kredit dan cicilan selama 36 bulan. Kedua mobil itu diserahkannya kepada Suhardiman.

    Hal ini menurut JPU, bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara dan kewajiban Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dan huruf e juncto Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Oleh JPU, perbuatannya terdakwa itu dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau kedua Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Atas dakwaan JPU itu, kuasa hukum terdakwa DR Muhammad Syafi'i SH MH, Marhaban SH dan Samuel SH MH  tidak mengajukan perlawanan (eksepsi)." Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,"kata Syafei.

    Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Sidang dilanjutkan Kamis (24/9/26) pekan depan. nor
  • Larshen Yunus Didakwa Peras Pejabat Pemko Pekanbaru

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU— Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penipuan, Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/9/26). 


    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Habibi SH, dkk.di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH menyatakan, Larsen didakwa melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai Rp35 juta.

    Dalam dakwaannya, JPU menyebut Larshen Yunus diduga meminta uang kepada Martin Manoluk, yang saat itu menjabat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

    Modusnya, uang tersebut disebut sebagai kemitraan iklan, setelah Martin meminta pemberitaan negatif mengenai dirinya diredam dan dihapus atau take down.

    JPU mengungkapkan, perkara bermula pada awal Desember 2025. Saat itu Martin membaca sejumlah pemberitaan media online yang menyerang pribadi dan keluarganya terkait tuduhan gaya hidup mewah atau flexing.

    Martin kemudian meminta agar pemberitaan tersebut diredam dan dihapus. Menurut jaksa, Larshen Yunus berjanji akan mengutak-atik atau menindaklanjuti persoalan tersebut melalui anggotanya.

    Tak lama berselang, Martin dihubungi seseorang yang mengatasnamakan Aji Panangi. Martin juga menerima 10 tautan pemberitaan negatif yang disertai tagihan Rp56 juta dengan dalih kemitraan iklan.

    "Setelah dilakukan negosiasi, nilai yang diminta turun menjadi Rp35 juta. Namun, pembayaran tak kunjung direalisasikan," kata JPU.

    JPU menyebut Larshen Yunus kemudian mengirimkan pesan bernada ancaman bahwa pemberitaan mengenai Martin akan kembali diramaikan jika uang tersebut tidak segera disetorkan.

    Merasa terancam dan cemas, Martin akhirnya menyerahkan uang Rp35 juta melalui anggotanya. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Aji Panangi pada 26 Desember 2025.

    "Dari hasil penyidikan, rekening bank serta aplikasi perbankan digital (m-banking) atas nama Aji Panangi tersebut sepenuhnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa Larshen Yunus,"kata JPU Muhammad Habibi.

    JPU juga menyebut Aji Panangi mengaku tidak pernah meminta uang maupun mengirimkan pesan penagihan kepada Martin. Namun, setelah uang Rp35 juta diterima, pemberitaan yang menyerang Martin disebut tetap tidak dihapus hingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

    Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Larshen Yunus secara alternatif bertingkat. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman.

    Dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia. Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

    Atas dakwaan JPU, Larshen melalui tim penasihat hukum yang diketuai Freddy Simanjuntak menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi. Perkara pun akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com