Browsing "Older Posts"

  • Sapi Brangus Bobot 1 Ton di Inhil Masuk Seleksi Bantuan Presiden

    By redkoranriaudotco → Rabu, 29 April 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Riau, melaksanakan kegiatan peninjauan dan evaluasi terhadap sapi bantuan kemasyarakatan (Banmas) Presiden Republik Indonesia di wilayah Indragiri Hilir (Inhil). 


    Kepala DPKH Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Indragiri Hilir.

    Dalam pertemuan tersebut, tim DPKH Provinsi Riau disambut oleh Sekretaris Dinas beserta jajaran dari bidang teknis yang mewakili Kepala Dinas.

    “Usai koordinasi, tim melanjutkan kegiatan dengan melakukan peninjauan ke lokasi peternakan di Kecamatan Tembilahan. Sapi yang menjadi objek peninjauan merupakan milik peternak setempat, Zaini yang berdomisili di HJ Sadri Lorong Nuri, Kelurahan Tembilahan Kota,” katanya. 

    Adapun sapi yang diperiksa bernama Blacky merupakan sapi jantan jenis Sapi Brangus dengan bobot sekitar 1.000 kilogram dan tinggi mencapai 220 cm.

    Dijelaskan dia, selama peninjauan berlangsung, tim melakukan serangkaian pemeriksaan meliputi kondisi fisik dan kesehatan hewan.

    "Tidak hanya itu, pengambilan sampel feses dan darah juga dilakukan sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan lanjutan di laboratorium,” paparnya.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh hewan kurban bantuan Presiden yang akan disalurkan dapat terjamin kesehatannya serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. mcr
  • Mabes Polri Tangkap Kurir Ganja 23 Kg di Rohul

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.


    Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua orang pria yang bertindak sebagai kurir beserta barang bukti puluhan kilogram ganja yang siap diedarkan ke wilayah Riau.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai berat puluhan ribu gram. "Kami mengamankan 24 bungkus plastik ukuran besar berisi ganja dengan total berat netto sebesar 23.088,38 gram. Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip bening sisa pakai di lokasi penangkapan," jelas Brigjen Eko, Selasa (28/4/26).

    Penangkapan dramatis ini dilakukan di depan sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Lintas Langgak, Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, pada Kamis (23/4) dini hari. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan rekannya Adrian alias Si Ad (43). Keduanya diketahui bergerak membawa barang haram tersebut menggunakan kendaraan roda empat.

    Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak awal Maret lalu. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kanit III Kompol Reza Pahlevi melakukan pemantauan intensif mengenai adanya rencana pengiriman ganja dalam skala besar yang akan melintasi wilayah Kota Pekanbaru.

    Kronologi pengejaran bermula pada Rabu (22/4), saat petugas mendapatkan info bahwa tersangka Yayan telah bergerak menjemput ganja dari Pekanbaru menuju Kabupaten Panyabungan, Sumatera Utara. Sehari setelahnya, tim di lapangan berhasil mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Calya berwarna perak yang diduga kuat membawa paket narkotika tersebut saat melintas di wilayah Tandun.

    Untuk memastikan penangkapan berjalan efektif, tim Bareskrim segera berkoordinasi dengan Polsek setempat guna melakukan penghadangan. "Kami berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun AKP Mika Kurniawan untuk menggelar razia di jalur yang akan dilewati. Saat penyergapan dilakukan, mobil yang dikendarai para pelaku sempat berupaya melarikan diri dari kepungan petugas," tambah Brigjen Eko.

    Meskipun sempat mencoba kabur, kesigapan petugas di lapangan berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku sebelum mereka menjauh dari lokasi razia. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di dalam mobil tersebut untuk mengelabui pemeriksaan.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya bernama A Ang Qunaifi alias Joker (33) yang diduga kuat sebagai pemilik utama dari puluhan kilogram ganja tersebut. Kedua tersangka yang telah tertangkap kini menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. mcr
  • Jaksa Agung Lantik Kajati Riau Dewa Gede

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana SH MH, Rabu (29/4/2026) di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

    Selain Kajati Riau, turut dilantik 13 Kajati lainnya, dan 17 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

    Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara untuk mengabdikan kemampuan secara optimal.

    Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah yang lebih baik.

    Menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan kecerdasan buatan, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif.

    Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku.

    “Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial," tegasnya.

    Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyinggung terkait masalah integritas di lingkungan Kejaksaan RI. "Saya prihatin atas data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026,” ujarnya.

    Sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah institusi, Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut.

    Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing.

    Kepada para Kajati yang dilantik, Jaksa Agung mengingatkan bahwa para pemangku jabatan tersebut adalah etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur.

    Demikian pula bagi pejabat di lingkungan Kejagung. Para pejabat dituntut segera beradaptasi tanpa masa transisi yang panjang karena Kejagung menjadi penopang fungsi penegakan hukum melalui berbagai bidang yang saling berkaitan.

    “Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

    Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat untuk memaknai amanah ini seolah-olah sebagai penugasan terakhir karena merupakan sebuah kepercayaan dan amanah yang harus disikapi dan diimbangi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati.

    "Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna, yang kelak dikenang sebagai kontribusi nyata bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkas Jaksa Agung.

    Berikut nama-nama pejabat eselon II di lingkungan Kejagung yang dilantik:

    1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

    2. Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

    3. Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    4. Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

    5. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

    6. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

    7. N Rahmat R, S.H., M.H. sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

    8. Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

    9. Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

    10. Riyono, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

    11. Edi Handojo, S.H., M.H. sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

    12. Dr. Lila Agustina, S.H., M.Kn., M.M. sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial.

    13. Suwandi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.

    14. Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

    15. Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset.

    16. Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

    Sementara para Kajati yang dilantik adalah:

    1. Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    2. Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

    3. Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

    4. Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

    5. Dr. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    6. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

    7. Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    8. Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

    9. Zulfikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

    10. Teguh Subroto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    11. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

    12. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

    13. Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

    14. Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. ck

  • Terancam Diperas Rp220 Juta, IRT Ini Lapor ke Polres Tebo Jambi

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Seorang ibu rumah tangga (IRT) Suriana, membuat laporan ke Polres Tebo Jambi. Pasalnya, dia diancam harus membayar uang Rp220 juta atau tanahnya dirampas.


    Hal ini diungkapkan Togu Simbolon SH, saat dihubungi Rabu (29/4/26). Menurutnya, laporan tindak pidana pemerasan dan perampasan itu disampaikan tanggal 20 Februari 2026 lalu.

    Sementara sebagai terlapor yakni oknum Ketua RT 30 Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir berinisial M, dkk. Terlapor disangkakan dengan Pasal 482 ayat (1) KUHPidana.

    Togu menceritakan, peristiwa ini berawal ketika anak Suriana bernama Yuda dituduh terlapor dkk, telah mencuri tanda buah sawit (TBS) sebanyak 40 tandan, milik Doglas.

    "Sementara, pada saat kejadian, Yuda ini sedang bekerja di RAM, yang tidak jauh dari rumahnya," kata Togu.

    Dalam pertemuan antara pelapor dan terlapor itu, korban diminta agar mengganti rugi TBS yang telah dicuri sebesar Rp220 juta. Bahkan pelapor dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk membayar uang tersebut.

    "Jika uang itu tidak dibayar, maka tanah mereka seluas 3 hektar akan dirampas oleh terlapor dan kawan-kawan,"ungkap Togu.

    Karena merasa tidak bersalah, keluarga Yuda menolak untuk memenuhi tuntutan terlapor. Hingga akhirnya, Suriana membuat laporan ke polisi karena merasa diperas oleh terlapor.

    "Kita membuat laporan ini karena somasi yang kita layangkan ke terlapor tidak diindahkan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Suriana sebagai pelapor,"terangnya.

    Togu berharap, dengan adanya laporan ini pihaknya mendapatkan rasa keadilan. Sehingga tidak terjadi lagi penindasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh para terlapor. nor
  • Diduga Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Praktik medis ilegal kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang perempuan berinisial JRF ditangkap setelah diduga menyamar sebagai dokter kecantikan dan melakukan tindakan operasi tanpa izin resmi.

    Informasi, pelaku merupakan mantan finalis Putri Indonesia asal Provinsi Riau. Dia mewakili Riau di ajang kecantikan tingkat nasional itu pada 2024 silam.

    Akibat perbuatannya, dikabarkan sedikitnya 15 korban mengalami kerusakan fisik serius hingga cacat permanen, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.


    Mark Harianja dan Alqudri Tampubolon, yang merupakan kuasa hukum korban NS dan NA menyebut pelaku berperan sebagai dokter dan nekat melakukan operasi. Secara keilmuan, JEF bukanlah lulusan kedokteran tapi Sastra Inggris.

    Mark mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau sejak 25 November 2025. Penanganan perkara kemudian berkembang hingga akhirnya penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan JRL sebagai tersangka.

    "Informasi terbaru yang kami dapat, aparat Polda Riau telah menangkap terlapor. Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja maksimal menangani perkara ini,” ujar Mark diamini Alqudri di Pekanbaru, Selasa (28/4/2026).

    Modus Beri Diskon Besar


    Mark menjelaskan dalam menjalankan aksinya, JRL diduga mengaku sebagai dokter dan menawarkan berbagai prosedur kecantikan dengan harga miring untuk menarik minat korban.

    Praktik tersebut dilakukan di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru yang dikenal dengan nama PT Arauna Beauty Clinic.

    Korban dijanjikan hasil instan melalui tindakan seperti operasi wajah dan prosedur estetika lainnya. Namun, alih-alih mendapatkan hasil sesuai harapan, sejumlah korban justru mengalami luka parah.

    “Modusnya memberikan diskon besar dan meyakinkan korban bahwa ia dokter. Padahal, setelah kami telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi medis,” kata Mark.

    Menurut Mark, status JRL yang bukan dokter, diperkuat oleh keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa nama JRL tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).

    "Artinya, seluruh tindakan medis yang dilakukan terlapor tidak memiliki dasar hukum maupun kompetensi profesional," tutur Mark.

    Dampak yang dialami korban tergolong berat. Beberapa di antaranya mengalami kerusakan pada bagian wajah, seperti alis hancur, luka terbuka hingga ke bagian telinga, serta kerusakan pada bibir dan mulut. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis berkepanjangan.

    Salah satu korban bahkan harus menjalani operasi ulang di rumah sakit di Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk memperbaiki kerusakan akibat tindakan tersebut. Total biaya pemulihan yang dikeluarkan korban mencapai lebih dari Rp200 juta.

    “Tidak hanya fisik, kondisi mental korban juga terganggu. Ini bukan sekadar malapraktik, tetapi dugaan tindak pidana serius,” tegas Mark sambil memperlihatkan foto wajah kliennya yang telah rusak.

    Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik mendalami sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk praktik kedokteran tanpa izin serta potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    Mark menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Mereka juga membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera memberikan keterangan.

    “Kami mendorong korban lain agar berani melapor. Semakin banyak bukti dan kesaksian, semakin kuat perkara ini di pengadilan,” ujarnya.

    Mark menegaskan, tujuan utama pelaporan ini bukan hanya mencari keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban praktik medis ilegal yang membahayakan nyawa,” tuturnya.

    Alqudri menambahkan, terlapor sempat beberapa kali menghindari tanggung jawab, meski telah dibuka peluang penyelesaian masalah secara damai.

    "Beberapa kali ada iktikad untuk mengganti rugi. Tapi tidak pernah terealisasi. Karena itu kami menempuh jalur hukum," ucapnya.

    Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan kalau JRL telah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.

    "Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Sudah ditahan," kata Ade.

    Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ck

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com