KORANRIAU.co, PEKANBARU- Seorang ibu rumah tangga (IRT) Suriana, membuat laporan ke Polres Tebo Jambi. Pasalnya, dia diancam harus membayar uang Rp220 juta atau tanahnya dirampas.
Hal ini diungkapkan Togu Simbolon SH, saat dihubungi Rabu (29/4/26). Menurutnya, laporan tindak pidana pemerasan dan perampasan itu disampaikan tanggal 20 Februari 2026 lalu.
Sementara sebagai terlapor yakni oknum Ketua RT 30 Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir berinisial M, dkk. Terlapor disangkakan dengan Pasal 482 ayat (1) KUHPidana.
Togu menceritakan, peristiwa ini berawal ketika anak Suriana bernama Yuda dituduh terlapor dkk, telah mencuri tanda buah sawit (TBS) sebanyak 40 tandan, milik Doglas.
"Sementara, pada saat kejadian, Yuda ini sedang bekerja di RAM, yang tidak jauh dari rumahnya," kata Togu.
Dalam pertemuan antara pelapor dan terlapor itu, korban diminta agar mengganti rugi TBS yang telah dicuri sebesar Rp220 juta. Bahkan pelapor dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk membayar uang tersebut.
"Jika uang itu tidak dibayar, maka tanah mereka seluas 3 hektar akan dirampas oleh terlapor dan kawan-kawan,"ungkap Togu.
Karena merasa tidak bersalah, keluarga Yuda menolak untuk memenuhi tuntutan terlapor. Hingga akhirnya, Suriana membuat laporan ke polisi karena merasa diperas oleh terlapor.
"Kita membuat laporan ini karena somasi yang kita layangkan ke terlapor tidak diindahkan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Suriana sebagai pelapor,"terangnya.
Togu berharap, dengan adanya laporan ini pihaknya mendapatkan rasa keadilan. Sehingga tidak terjadi lagi penindasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh para terlapor. nor

No Comment to " Terancam Diperas Rp220 Juta, IRT Ini Lapor ke Polres Tebo Jambi "