KORANRIAU.co,PEKANBARU - Praktik medis ilegal kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang perempuan berinisial JRF ditangkap setelah diduga menyamar sebagai dokter kecantikan dan melakukan tindakan operasi tanpa izin resmi.
Informasi,
pelaku merupakan mantan finalis Putri Indonesia asal Provinsi Riau. Dia
mewakili Riau di ajang kecantikan tingkat nasional itu pada 2024 silam.
Akibat perbuatannya, dikabarkan sedikitnya 15 korban mengalami kerusakan fisik serius hingga cacat permanen, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Mark Harianja dan Alqudri Tampubolon, yang merupakan kuasa hukum korban NS dan NA menyebut pelaku berperan sebagai dokter dan nekat melakukan operasi. Secara keilmuan, JEF bukanlah lulusan kedokteran tapi Sastra Inggris.
Mark
mengatakan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau sejak 25 November 2025.
Penanganan perkara kemudian berkembang hingga akhirnya penyidik Subdit IV
Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan JRL sebagai tersangka.
"Informasi
terbaru yang kami dapat, aparat Polda Riau telah menangkap terlapor. Kami
mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja maksimal menangani perkara
ini,” ujar Mark diamini Alqudri di Pekanbaru, Selasa (28/4/2026).
Modus Beri Diskon Besar
Mark menjelaskan dalam menjalankan aksinya, JRL diduga mengaku sebagai dokter dan menawarkan berbagai prosedur kecantikan dengan harga miring untuk menarik minat korban.
Praktik
tersebut dilakukan di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru yang dikenal dengan
nama PT Arauna Beauty Clinic.
Korban
dijanjikan hasil instan melalui tindakan seperti operasi wajah dan prosedur
estetika lainnya. Namun, alih-alih mendapatkan hasil sesuai harapan, sejumlah
korban justru mengalami luka parah.
“Modusnya
memberikan diskon besar dan meyakinkan korban bahwa ia dokter. Padahal, setelah
kami telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi medis,” kata Mark.
Menurut
Mark, status JRL yang bukan dokter, diperkuat oleh keterangan dari Ikatan
Dokter Indonesia (IDI). Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa nama JRL
tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
maupun Surat Izin Praktik (SIP).
"Artinya,
seluruh tindakan medis yang dilakukan terlapor tidak memiliki dasar hukum
maupun kompetensi profesional," tutur Mark.
Dampak
yang dialami korban tergolong berat. Beberapa di antaranya mengalami kerusakan
pada bagian wajah, seperti alis hancur, luka terbuka hingga ke bagian telinga,
serta kerusakan pada bibir dan mulut. Selain itu, korban juga mengalami trauma
psikologis berkepanjangan.
Salah
satu korban bahkan harus menjalani operasi ulang di rumah sakit di Batam,
Provinsi Kepulauan Riau untuk memperbaiki kerusakan akibat tindakan tersebut.
Total biaya pemulihan yang dikeluarkan korban mencapai lebih dari Rp200 juta.
“Tidak
hanya fisik, kondisi mental korban juga terganggu. Ini bukan sekadar
malapraktik, tetapi dugaan tindak pidana serius,” tegas Mark sambil
memperlihatkan foto wajah kliennya yang telah rusak.
Dalam
proses hukum yang berjalan, penyidik mendalami sejumlah dugaan pelanggaran,
termasuk praktik kedokteran tanpa izin serta potensi pelanggaran terhadap
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Mark
menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Mereka
juga membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera memberikan
keterangan.
“Kami
mendorong korban lain agar berani melapor. Semakin banyak bukti dan kesaksian,
semakin kuat perkara ini di pengadilan,” ujarnya.
Mark
menegaskan, tujuan utama pelaporan ini bukan hanya mencari keadilan bagi
korban, tetapi juga memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini
harus menjadi pelajaran. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban
praktik medis ilegal yang membahayakan nyawa,” tuturnya.
Alqudri
menambahkan, terlapor sempat beberapa kali menghindari tanggung jawab, meski
telah dibuka peluang penyelesaian masalah secara damai.
"Beberapa
kali ada iktikad untuk mengganti rugi. Tapi tidak pernah terealisasi. Karena
itu kami menempuh jalur hukum," ucapnya.
Terpisah,
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan,
membenarkan kalau JRL telah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah
(ditetapkan sebagai tersangka). Sudah ditahan," kata Ade.
Atas
perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. ck
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Diduga Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap "