KORANRIAU.co- Pengadilan banding Korea Selatan memperberat hukuman korupsi mantan ibu negara Kim Keon Hee menjadi empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas manipulasi saham dan suap, Selasa (28/4).
Istri mantan presiden Yoon Suk Yeol yang
dimakzulkan dan dipenjara itu sebelumnya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara
dalam sidang tingkat pertama pada Januari atas kasus suap.
Namun saat itu ia dibebaskan dari dakwaan
manipulasi harga saham dan sejumlah tuduhan lainnya.
Kim lalu mengajukan banding dengan harapan dapat
membersihkan namanya. Sementara itu, jaksa juga mengajukan banding karena
menilai hukuman terlalu ringan dan putusan bebas tersebut keliru.
Pada Selasa, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan
putusan bebas atas kasus manipulasi saham dan tetap mempertahankan vonis
korupsi sebelumnya, sehingga hukumannya jauh lebih berat.
"Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun
penjara kepada terdakwa dan denda 50 juta won (sekitar Rp587 juta)," kata
pengadilan dalam putusan yang disiarkan televisi Korsel seperti dikutip AFP.
Pengadilan menyatakan Kim bersalah memanipulasi
harga saham Deutsch Motors, dealer mobil Korea Selatan, yang disebut sebagai
"aksi perdagangan kolusif yang merupakan manipulasi pasar."
"Terdakwa tampaknya turut berpartisipasi
dalam tindakan tersebut," ujar hakim saat membatalkan putusan bebasnya.
Kim, yang hadir di pengadilan mengenakan masker
putih, menundukkan kepala saat putusan dibacakan.
Pengadilan juga menilai perempuan berusia 53 tahun
itu "gagal mengakui kesalahannya dan justru terus mencari alasan."
Akibat penerimaan suap tersebut, lanjut
pengadilan, "kepercayaan publik terhadap transparansi urusan negara dan
pelaksanaan kebijakan nasional yang adil telah dirusak."
Meski begitu, hakim menyebut tidak ada catatan
kriminal sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Sementara itu, pengacara Kim mengatakan kepada AFP
bahwa kliennya itu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
cnnindonesia

No Comment to " Kalah Banding, Eks Ibu Negara Korsel Malah Ditambah Masa Hukuman Bui "