Browsing "Older Posts"

  • Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 12 September 2026



    KORANRIAU.co- Polda Metro Jaya mengungkap sosok penyandang dana yang membayar massa turun dalam kericuhan di Jakarta pada 27 Agustus lalu.


    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40.000.

    "Kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan untuk mengerahkan massa," kata Iman dalam konferensi pers, Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9).

    Imam menjelaskan JT ini mendapat order dari sosok bernama PKL, lalu sosok lain yakni KHT alias HY dan SO.

    "Selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya," ujarnya.

    Iman juga menyampaikan klaster pendanaan kerusuhan kedua. Pada klaster kedua ini, ada dugaan keterlibatan mahasiswa berinisial ER, dalam mengumpulkan massa.

    Iman mengatakan ER yang merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta itu turut menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala.

    Menurutnya, ER mendapatkan permintaan mengumpulkan massa dari salah satu badan hukum yang saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

    "Di mana saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini, badan hukum itu yang menyiapkan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada saudara ER," katanya.

    Sebelumnya, penyidik Polda Metro telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI, Senayan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dari total tersangka tersebut, sebanyak 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    "Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO)," katanya, Selasa (1/9).
    cnnindonesia

  • Jual Lahan Kawasan Hutan, Pejabat Pemdes Tasik Tebing Serai Bengkalis Raup Keuntungan Rp1,9 Miliar

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,BENGKALIS- Setelah sempat kabur, akhirnya pelaku dugaan memfasilitasi pembuatan surat tanah di lahan hutan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM (56) ditetapkan tersangka olah Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.

    Penetapan status tersangka merupakan hasil pengembangan dari Karhutka di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Km 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (12/9/2026), setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Tepatnya di Km 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan  tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

    Perkara tersebut bermula dari kejadian kebakaran hutan dan lahan yang diketahui terjadi pada Kamis (27/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kilometer 75 Desa Tasik Tebing Serai, yang berdasarkan hasil telaah lokasi merupakan bagian dari Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

    Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kapolres, tersangka AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak, masing-masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare.

     "Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen SKGR yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan. Dokumen tersebut diketahui dibubuhi tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, serta menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa," jelasnya.

    Ia mengatakan, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

     Kapolres Bengkalis menegaskan, bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. rpc

     

  • Hujan Merata di Riau, Titik Karhutla Besar Mulai Padam

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Hujan yang terjadi di Provinsi Riau pada Jumat (11/9/2026) dini hari hingga pagi cukup merata terjadi di Provinsi Riau. Kondisi tersebut cukup membantu proses pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Riau M Edy Afrizal mengatakan, beberapa titik Karhutla yang cukup besar seperti di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Siak dilaporkan apinya sudah padam. Hal ini juga dikarenakan wilayah ini diguyur hujan cukup deras.

    “Hujan cukup merata terjadi di Riau. Beberapa lokasi Karhutla yang sebelumnya cukup besar seperti di Inhu dan Siak dilaporkan apinya sudah padam,” katanya.

    Meskipun apinya sudah padam. Namun pihaknya tetap mensiagakan personel untuk mengantisipasi api kembali muncul, karena lokasi yang terbakar merupakan lahan gambut sehingga dikhawatirkan dibawah permukaan masih terdapat bara api yang sewaktu-waktu bisa kembali membakar lokasi tersebut.

    “Tim tetap stanby di lokasi bekar terbakar, sembari melakukan pendinginan. Ini sebagai upaya antisipasi ketika api kembali muncul sehingga bisa segera dipadamkan,” ujarnya.

    Meskipun titik lokasi Karhutla di Inhu dan Siak sudah padam. Namun pihaknya mendapat laporan bahwa ada muncul titik Karhutla baru yakni di Kecamatan Bantan, Bengkalis. Lokasi yang terbakar tersebut berada didekat lokasi yang sebelumnya terbakar dan sudah berhasil dipadamkan.

    “Ada muncul titik api baru di Bengkalis. Lokasinya berada didekat yang sebelumnya terbakar. Saat ini masih dilakukan pemadaman oleh tim gabungan,” sebutnya.

    Selain mengarahkan tim darat. Dua helikopter water bombing juga sudah dikerahkan kelokasi untuk melakukan pemadaman. Pihaknya juga melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) disekitar wilayah Bengkalis.

    “Dua helikopter juga sudah diturunkan untuk membantu pemadaman api di Bengkalis. Termasuk OMC juga kami laksanakan karena ada potensi awan,” ujarnya. mcr

     

  • Laga Perdana, PSPS Kalah TIPIS 1-2 dari PSIS Semarang

    By redkoranriaudotco →

     


    KORANRIAU.co,SEMARANG - PSPS Pekanbaru harus mengakui keunggulan PSIS Semarang pada laga perdana Pegadaian Championship 2026/2027. Bertanding di Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat (11/9) malam, Askar Bertuah takluk dengan skor tipis 1-2.

    PSPS sebenarnya mampu memberikan perlawanan sengit. Bahkan, setelah tertinggal 0-1 pada babak pertama, skuad asuhan Akhyar Ilyas berhasil menyamakan kedudukan menjelang turun minum melalui sundulan Antonio Augusto Gamaroni.

    Namun, PSIS kembali mengambil keunggulan pada babak kedua melalui gol Lorensius. Hingga pertandingan berakhir, PSPS gagal mencetak gol penyama sehingga harus mengawali kompetisi dengan kekalahan.

    Sejak kick-off pukul 19.00 WIB, PSIS langsung mengambil inisiatif serangan. Bermain di hadapan pendukung sendiri, tuan rumah tampil agresif dan beberapa kali mencoba menusuk pertahanan PSPS melalui serangan cepat.

    PSPS yang mendapat tekanan tidak tinggal diam. Askar Bertuah berusaha membangun serangan melalui sejumlah skema. Peluang pertama PSPS hadir melalui Asir Azis. Namun, tendangannya masih melebar dari sasaran.

    Dua menit berselang, Machado juga mencoba mengancam gawang PSIS. Tendangannya mengarah ke gawang, tetapi masih mampu ditepis penjaga gawang tuan rumah.

    PSIS terus memberikan tekanan. Serangan demi serangan dilancarkan ke lini pertahanan PSPS yang dikawal penjaga gawang Dicky.

    Tekanan tersebut akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-26. Berawal dari bola rebound yang sebelumnya berhasil ditepis Dicky, bola kemudian jatuh di area berbahaya.

    Pemain PSIS M Akbar memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia berhasil menyundul bola ke arah gawang PSPS dan membawa tuan rumah unggul 1-0.

    Tertinggal satu gol, PSPS berusaha meningkatkan intensitas permainan. Sejumlah umpan terobosan mulai dilancarkan untuk membongkar pertahanan PSIS. Namun, beberapa peluang yang diperoleh masih belum mampu menghasilkan gol.

    Memasuki penghujung babak pertama, PSPS semakin berani keluar menyerang. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-45.

    Berawal dari crossing M Reza dari sisi lapangan, bola diarahkan ke depan gawang PSIS. Antonio Augusto Gamaroni kemudian memenangkan duel udara dan melepaskan sundulan yang tidak mampu dibendung penjaga gawang tuan rumah.

    Gol tersebut membuat kedudukan berubah menjadi 1-1. Hingga wasit meniup peluit panjang tanda berakhirnya babak pertama, tidak ada tambahan gol. PSPS menutup 45 menit pertama plus tambahan waktu tiga menit dengan skor imbang 1-1.

    Memasuki babak kedua, PSPS tampil lebih berani. Askar Bertuah meningkatkan tekanan dan mencoba mengambil inisiatif serangan untuk membalikkan keadaan.

    Peluang langsung diperoleh PSPS. Serangan cepat yang dibangun pemain Askar Bertuah hampir saja membuahkan hasil. Namun, peluang tersebut belum mampu dikonversikan menjadi gol.

    PSPS terus melakukan pressing. Anak asuh Akhyar Ilyas terlihat lebih agresif dalam memberikan tekanan kepada pemain PSIS. Bahkan, Akhyar harus menerima kartu kuning setelah melakukan protes keras kepada wasit.

    Memasuki menit ke-60, PSPS kembali mendapatkan peluang melalui tendangan bebas. Peluang tersebut didapat setelah pemain PSIS Andy Setyo melakukan tekel terhadap pemain PSPS.

    Reza yang dipercaya menjadi eksekutor melepaskan tendangan terarah. Namun, bola masih mampu ditepis penjaga gawang PSIS.

    PSPS tetap berupaya membangun serangan melalui lini tengah dan mencari celah di pertahanan tuan rumah. Namun, ketika pertandingan memasuki menit ke-72, PSIS kembali mencetak gol.

    Gol kedua PSIS dicetak Lorensius. Berawal dari umpan Corfe, Lorensius kemudian melepaskan tendangan ke arah sudut kiri gawang PSPS yang gagal dijangkau Dicky.

    PSIS kembali unggul 2-1

    Tertinggal satu gol, PSPS tidak mengendurkan tekanan. Askar Bertuah terus berusaha mencari gol penyama kedudukan. Sementara PSIS bermain lebih disiplin untuk mempertahankan keunggulan.

    Pada menit ke-80, pemain PSIS Akbar mendapat kartu kuning setelah melakukan pelanggaran terhadap pemain PSPS. Memasuki menit-menit akhir, jual beli serangan masih terjadi. PSIS beberapa kali memberikan tekanan ke lini pertahanan PSPS. 

    Namun, Askar Bertuah juga terus mencoba melancarkan serangan demi serangan. Peluang kembali diperoleh PSPS pada menit ke-87. Vieri mencoba melepaskan tendangan ke arah gawang PSIS. Sayangnya, bola masih melambung di atas mistar.

    Wasit kemudian memberikan tambahan waktu lima menit. Dalam masa injury time, PSPS meningkatkan tekanan dan mencoba memanfaatkan setiap peluang untuk mencetak gol penyama.

    Serangan bertubi-tubi dilancarkan Askar Bertuah ke pertahanan PSIS. Namun, hingga peluit panjang dibunyikan, tidak ada gol tambahan yang tercipta. PSIS Semarang pun memastikan kemenangan 2-1 atas PSPS Pekanbaru. rls/mcr

     

  • Hakim Vonis Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi PT SPRH Rp64 Miliar, Paling Tinggi 12 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco → Jumat, 11 September 2026

     





    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi dana participating interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir  (SPRH) yang merugikan negara Rp64 miliar lebih. Paling tinggi dihukum 12 tahun penjara.

    Sidang putusan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH itu, digelar Kamis (10/9/26) petang.

    Ketiga terdakwa yakni, Zulkifli selaku kuasa Hukum PT SPRH. Kemudian, Muhammad Arif menjabat Asisten II PT SPRH dan Dedi Saputra sebagai Kadiv Pengembangan.

    Zulkifli dihukum selama 12 tahun penjara. Dedi Saputra divonis 7 tahun penjara dan Arief dihukum 6 tahun penjara.

    "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,"kata hakim.

    Selain penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda. Zulkifli didenda sebesar Rp1 miliar atau subsider pidana kurungan selama 150 hari.

    Sedangkan Dedi didenda sebesar Rp400 juta atau subsider pidana kurungan 120 hari. Sementara Arief, didenda Rp100 juta atau subsider 90 hari pidana kurungan.

    Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada para terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

    Zulkifli dihukum membayar UP sebesar Rp30,5 miliar lebih. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

    Terdakwa Dedi dihukum membayar UP sebesar Rp3,505 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Sementara terdakwa Arief, dihukum membayar UP sebesar Rp1,015 miliar. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Atas vonis hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaret Cindy Sihotang SH dan Alfin SH.

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Zulkifli selama 14 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Dedi dan Arief, masing- masing dituntut selama 8 tahun penjara.

    Dalam perkara ini, sebelumnya Pengadilan  Tipikor Pekanbaru juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Eks Direktur Utama (Dirut) PT SPRH Rahman. Saat itu, hakim menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara.

     
    Diketahui, perkara korupsi ini bermula dari adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024. 

     
    Terdakwa Zulkifli diduga melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, atas  penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH.

     
    Pembelian itu berlajut dengan terjadinya pembayaran. Padahal lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak pernah dimiliki oleh terdakwa dan masih menjadi milik dari PT Jatim Jaya Perkasa. 

     
    Perbuatan Zulkifli itu didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

     
    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.498.127. nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com