• Hakim Vonis Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi PT SPRH Rp64 Miliar, Paling Tinggi 12 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 11 September 2026
    A- A+

     





    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi dana participating interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir  (SPRH) yang merugikan negara Rp64 miliar lebih. Paling tinggi dihukum 12 tahun penjara.

    Sidang putusan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH itu, digelar Kamis (10/9/26) petang.

    Ketiga terdakwa yakni, Zulkifli selaku kuasa Hukum PT SPRH. Kemudian, Muhammad Arif menjabat Asisten II PT SPRH dan Dedi Saputra sebagai Kadiv Pengembangan.

    Zulkifli dihukum selama 12 tahun penjara. Dedi Saputra divonis 7 tahun penjara dan Arief dihukum 6 tahun penjara.

    "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,"kata hakim.

    Selain penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda. Zulkifli didenda sebesar Rp1 miliar atau subsider pidana kurungan selama 150 hari.

    Sedangkan Dedi didenda sebesar Rp400 juta atau subsider pidana kurungan 120 hari. Sementara Arief, didenda Rp100 juta atau subsider 90 hari pidana kurungan.

    Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada para terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

    Zulkifli dihukum membayar UP sebesar Rp30,5 miliar lebih. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

    Terdakwa Dedi dihukum membayar UP sebesar Rp3,505 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Sementara terdakwa Arief, dihukum membayar UP sebesar Rp1,015 miliar. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Atas vonis hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaret Cindy Sihotang SH dan Alfin SH.

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Zulkifli selama 14 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Dedi dan Arief, masing- masing dituntut selama 8 tahun penjara.

    Dalam perkara ini, sebelumnya Pengadilan  Tipikor Pekanbaru juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Eks Direktur Utama (Dirut) PT SPRH Rahman. Saat itu, hakim menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara.

     
    Diketahui, perkara korupsi ini bermula dari adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024. 

     
    Terdakwa Zulkifli diduga melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, atas  penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH.

     
    Pembelian itu berlajut dengan terjadinya pembayaran. Padahal lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak pernah dimiliki oleh terdakwa dan masih menjadi milik dari PT Jatim Jaya Perkasa. 

     
    Perbuatan Zulkifli itu didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

     
    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.498.127. nor
  • No Comment to " Hakim Vonis Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi PT SPRH Rp64 Miliar, Paling Tinggi 12 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com