Browsing "Older Posts"

  • Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis IRT di Rumbai Mulai Disidangkan

    By redkoranriaudotco → Selasa, 08 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Empat terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Dumaris Boru Sitio (60) warga Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, menjalani sidang perdana, Selasa (8/9/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru

     

    Keempat terdakwa yakni Anisa Florensa alias Nisa (21) Selamat alias Amat ( 34), Lisbet Ririn Barasa alias Lisbet (22), dan Erwandi alias Iwan (40).

     

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Habibi SH dari Kejari Pekanbaru dalam nota dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Asraruddin menyebutkan, sebelum pembunuhan dilakukan, para terdakwa memantau kondisi rumah korban, Pemanatauan pertama dilakukan pada Ahad, 26 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

    Nisa, Amat, Lisbet dan Iwan datang ke rumah Dumaris di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Namun rencana mereka urung dilakukan karena pagar rumah korban tertutup.

    Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka berhenti di sebuah ruko kosong di Jalan Rumbai. Di sana, Amat meminta Iwan membentuk pegangan pada balok yang akan digunakan dalam aksi.

    Dalam dakwaan disebutkan, Iwan membentuk balok tersebut menyerupai gagang softball.

    Keesokan harinya, Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, mereka kembali mendatangi rumah Dumaris. Pagar masih tertutup. Rencana kembali ditunda.

    Pada Selasa, 28 April 2026, mereka kembali ke rumah korban. "Sekitar pukul 15.00 WIB, keempat terdakwa bertemu Arnol, anak Dumaris" kata JPU.

    Arnol diajak berbicara untuk mengetahui kondisi rumah. Dari percakapan itu, para terdakwa disebut mengetahui terdapat tiga CCTV di rumah korban, masing-masing di depan rumah, ruang tamu dan dapur.

    Sehari kemudian, Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, mereka kembali berada di depan rumah Dumaris. Arnol kembali ditanyai mengenai penghuni rumah.

    "Para terdakwa menanyakan siapa saja yang berada di dalam rumah. Arnol menjawab hanya ada inang, amang pergi pakai baju bagus," kata Habibi saat membacakan dakwaan.

    Jawaban itu membuat Amat menilai situasi sudah sesuai dengan rencana. "Oh dah pas lah tu, ayoklah kita gas," kata Amat sebagaimana dibacakan JPU.

    Iwan kemudian menyahut, "Ayok lah, biar galama kali kita di sini biar tidak tergantung-gantung kita."

    Sekitar pukul 10.00 WIB, Nisa dan Lisbet masuk lebih dulu ke rumah Dumaris. Keduanya memanggil korban dengan mengatakan, "Inang, inang."

    Setelah berbicara sebentar dengan Dumaris, Nisa memberikan kode tangan kepada Amat untuk masuk.

    Amat kemudian masuk dan memukul kepala Dumaris menggunakan balok. Korban kembali dipukul hingga tidak sadarkan diri.

    Rusak CCTV di Ruang Tamu

    Saat aksi berlangsung, Arnol datang ke rumah. Nisa kemudian meminta Lisbet membawa Arnol pergi dengan alasan mengambil tas. Lalu, Lisbet pergi bersama Arnol menuju Jalan Sudirman.

    Sementara itu, Amat dan Iwan menyeret tubuh Dumaris ke kamar mandi. Di kamar mandi, Iwan melihat korban masih bernapas.

    'Twedakwa Iwan kemudian memukul bagian belakang tubuh korban empat kali hingga tidak lagi bernapas," jelas JPU.

    Menurut JPU, tindakan tersebut dilakukan agar kematian korban tidak menimbulkan kecurigaan dan terlihat seperti akibat jatuh di kamar mandi. Setelah itu, Nisa, Amat dan Iwan mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban.

    Sekitar pukul 11.14 WIB, ketiganya meninggalkan rumah Dumaris membawa barang-barang tersebut. Mereka kemudian menjemput Lisbet yang masih bersama Arnol.

    Sebelum pergi, JPU menyebut Iwan mengancam Arnol agar tidak menceritakan bahwa mereka masuk ke rumah. Keempat terdakwa kemudian melarikan diri menuju Medan.

    Barang hasil kejahatan diperiksa di Hotel Intan, Medan. Pada 30 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, satu cincin emas dan satu kalung emas dijual di Binjai seharga Rp8,5 juta.

    Atas perkara tersebut, JPU mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan berlapis.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Keempat terdakwa juga didakwa dengan Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Atas dakwaan itu, para terdakwa tidak melakukan perlawanan atau eksepsi. Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda memeriksa saksi pada pekan depan. nor

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Jaga Independensi, Pengacara Marjani Minta Hakim Anggota Diganti

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Tim Advokasi Marjani (TAM) meminta penggantian dua anggota majelis hakim yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Permohonan tersebut diajukan TAM melalui surat berjudul “Permohonan Penggantian Anggota Majelis Hakim (Hak Ingkar)” dalam perkara Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pbr.

    Dalam permohonannya, Tim Advokat Marjani yang dipimpin Ahmad Yusuf meminta agar salah satu hakim anggota majelis hakim yang juga memeriksa dan mengadili perkara Abdul Wahid diganti dengan hakim lain yang tidak memeriksa perkara tersebut.

    Tim Advokasi Marjani menilai, kedua perkara memiliki keterkaitan erat. Alasannya, dalam konstruksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Marjani dan Abdul Wahid ditempatkan dalam satu rangkaian peristiwa.

    Tim Advokat Marjani menyebut keterkaitan tersebut berpotensi menimbulkan persinggungan dalam pemeriksaan fakta, saksi, alat bukti, dugaan aliran dana maupun konstruksi penyertaan dalam kedua perkara.

    “Pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan individual,”sebut anggota Tim Advokat Marjani, Rinaldi, membacakan permohonan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Yofistian, Selasa (8/9/26).

    Pengacara menegaskan, Marjani harus diperiksa dan diadili berdasarkan perbuatannya sendiri serta fakta dan alat bukti yang diajukan dan diuji secara khusus dalam persidangannya.

    TAM juga menekankan bahwa permohonan hak ingkar tersebut bukan tuduhan bahwa hakim tidak netral ataupun bentuk keraguan terhadap integritas anggota majelis hakim.

    "Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga independensi, objektivitas dan imparsialitas persidangan. Langkah ini untuk menghindari kemungkinan munculnya penilaian awal atau kesan keberpihakan dalam proses persidangan," jelas Tim Advokat Marjani.

    Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai hak ingkar pihak yang diadili terhadap hakim yang memeriksa perkaranya.

    “Demi menjamin terlaksananya peradilan yang adil (fair trial) serta menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan kami meminta anggota majelis hakim yang juga menangani perkara Abdul Wahid digantikan" jelasnya.

    Dalam permohonannya, Tim Advokasi Marjani menegaskan langkah tersebut semata-mata untuk memastikan kliennya diperiksa dan diadili berdasarkan perbuatan, fakta dan alat bukti dalam perkara Marjani sendiri.

    Setelah mendengarkan permohonan tersebut, hakim ketua Yofistian menyatakan permohonan akan dilampirkan ke dalam berkas perkara.
    “Ya, permohonan advokat sudah kita dengarkan begitu, ya. Nanti kita lampirkan ke berkas perkara begitu,”kata Yofistian.

    Yofistian kemudian meminta penjelasan terkait permohonan penggantian hakim yang diajukan Tim Advokat Marjani.

    Menurut Yofistian, permohonan tersebut perlu diperjelas karena terdapat dua hakim yang sebelumnya menangani perkara Abdul Wahid dan kini duduk dalam majelis hakim perkara Marjani.

    “Hanya saja, kalau boleh saya koreksi tadi, salah satu hakim gitu ya? Ini kiri-kanan dua-duanya ini. Jadi yang mana yang mau diganti, salah satu atau dua-duanya yang mau diganti?” kata Yofistian.

    Pada persidangan Abdul Wahid, hakim anggota yang menyidangkan adalah Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Pada persidangan Marjani, kedua hakim tersebut juga menjadi hakim anggota.

    Yofistian mengatakan persoalan tersebut nantinya akan disampaikan dan menjadi kebijakan pimpinan dalam menyikapi permohonan yang diajukan advokat.

    “Apapun itu ya nanti, nanti kita sampaikan. Nanti kebijakan pimpinan bagaimana terhadap, menyingkapi terhadap permohonan dari advokat semua,” pungkasnya.

    Marjani merupakan terdakwa keempat dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Marjani didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Riau monaktif Abdul Wahid, Ketua PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubenrur Riau, Dani M Nursalam.
    Ketiganya telah lebih dahulu menjalani persidangan dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, perkara Marjani kini diproses secara terpisah.

    Dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkap adanya pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Total uang yang disebut dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar.

    Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui setoran yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada masing-masing UPT.

    Menurut JPU, pengumpulan uang berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Bappeda.
    Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

    Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta. Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

    JPU KPK juga mengungkap aliran uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.
    Uang tersebut disebut untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

    JPU KPK mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. nor
  • Plt Gubri Minta SKK Migas dan DJP Transparan Hitung Pajak PI WK Rokan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov Riau) meminta keterbukaan dalam penghitungan pajak yang berkaitan dengan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan.


    Pemprov juga meminta dilibatkan dalam proses rekonsiliasi untuk memastikan hak ekonomi daerah dihitung secara jelas dan sesuai ketentuan.

    Permintaan tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah di Menara Dang Merdu, Selasa (8/9/26).

    Dalam rapat itu, SF Hariyanto secara khusus meminta SKK Migas Sumbagut dan Kanwil DJP Riau memberikan penjelasan terkait mekanisme penghitungan pajak PI 10 persen WK Rokan.

    "Khusus kepada SKK Migas Sumbagut dan Kanwil DJP Riau, kami juga meminta penjelasan terkait Pajak Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan,"kata SF Hariyanto.

    Dia mengungkapkan, Pemprov Riau menerima data unaudited yang menunjukkan adanya perbedaan antara angka penerimaan dengan PPh Migas pada Februari dan Maret.

    "Data unaudited yang kami terima menunjukkan, pada Februari tercatat penerimaan sekitar Rp16,982, sementara PPh Migas sekitar Rp5,98 miliar. Pada Maret sekitar Rp17,308, sementara PPh Migas sekitar Rp33,82 miliar,"ulasnya.


    Perbedaan tersebut, menurut SF Hariyanto, perlu dijelaskan secara menyeluruh agar pemerintah daerah dapat memahami bagaimana kewajiban pajak tersebut dihitung. Pemprov Riau tidak hanya ingin mengetahui nominal akhir yang diterima daerah, tetapi juga meminta penjelasan mengenai seluruh komponen yang memengaruhi perhitungan.

    "Kami ingin penjelasan penghitungan pajaknya dari mana angka kewajiban tersebut terbentuk, bagaimana kaitannya dengan lifting, LPN, revenue, biaya operasi, working capital, lost carry forward, hak ekonomi PI 10 persen, sampai akhirnya berapa yang benar-benar diterima daerah," jelasnya.

    Karena itu, SF Hariyanto meminta agar Pemprov Riau dapat dilibatkan dalam proses rekonsiliasi dan pembahasan perhitungan yang berkaitan dengan hak ekonomi daerah. Menurutnya, keterlibatan tersebut tetap dilakukan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengetahui dasar data dan mekanisme perhitungan yang digunakan.

    "Kami ingin prosesnya tidak hanya menghasilkan angka akhir yang kemudian kita terima, tetapi Pemerintah Provinsi Riau juga memahami basis data, komponen perhitungan, mekanisme pembebanan biaya, sampai dasar pengenaan pajaknya," tegasnya.

    Ia menilai transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah, pelaku usaha dan pihak terkait. Di sisi lain, optimalisasi penerimaan daerah harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian berusaha dan iklim investasi. rmc/nor
  • 50 Personel Satpol PP Riau Padamkan Karhutla di Siak

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 50 personel diberangkatkan ke Kabupaten Siak untuk membantu pemadaman karhutla.



    Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, 50 personel tersebut sebelumnya juga diperbantukan dalam penanganan karhutla di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

    "Yang berangkat ke Pelalawan kemarin sudah balik, tetapi mereka sudah diberangkatkan lagi ke Siak. Bantu pemadaman di sana," ujar SF Hariyanto, Selasa (8/9/2026).


    Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak. Karena itu, Pemprov Riau mengerahkan personel yang tersedia untuk membantu upaya pemadaman di sejumlah wilayah yang terdampak karhutla.

    "Kita perbantukan semua. Pokoknya semua bekerja. TNI tidak bisa bekerja sendiri, begitu juga Polri. Semua kita terlibat untuk mengamankan daerah kita," katanya.

    Ia mengatakan penanganan karhutla di Riau memiliki tantangan tersendiri karena sebagian wilayah yang terbakar merupakan lahan gambut. Berdasarkan keterangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Riau termasuk salah satu dari enam provinsi yang dinilai memiliki tingkat kesulitan tinggi dalam penanganan kebakaran.

    Enam provinsi tersebut yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.


    Lahan gambut membutuhkan metode penanganan yang berbeda dibandingkan lahan mineral. Api yang berada di lapisan bawah gambut dapat sulit terdeteksi dan dipadamkan sehingga penanganannya membutuhkan upaya yang lebih intensif.

    Sementara itu, luas karhutla di Riau sepanjang 2026 hingga saat ini telah mencapai 19.058 hektare. Kabupaten Bengkalis menjadi daerah dengan luasan karhutla terbesar, yakni 8.498 hektare.

    Selanjutnya, Pelalawan dengan luas 6.705 hektare, Indragiri Hilir 1.144 hektare, Indragiri Hulu 636 hektare, Dumai 560 hektare, Rokan Hilir 454 hektare, Siak 406 hektare, Kepulauan Meranti 298 hektare, Kampar 144 hektare, Pekanbaru 103 hektare, Kuantan Singingi 71 hektare, dan Rokan Hulu 34 hektare. ck
  • BPBD Inhil Temukan Korban Tenggelamdi Sungai Indragiri

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,INDRAGIRI HILIR— BPBD Inhil bersama tim gabungan berhasil menemukan korban tenggelam di perairan Sungai Indragiri pada Selasa (8/9/26) dini hari. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, tidak jauh dari titik awal dilaporkan hilang.


    Peristiwa ini bermula pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16:15 WIB, ketika korban yang diketahui bernama Ahmad Diar (22), warga Jalan Suhada 2, pergi untuk memancing.

    Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, korban terpantau melompat dari pelabuhan Parit 7, Jalan Gerilya, pada pukul 17:58 WIB. Warga dan pihak keluarga baru menyadari korban tidak berada di tempat pemancingan pada malam harinya setelah memeriksa rekaman tersebut.

    Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, TRC BPBD Kabupaten Indragiri Hilir dipimpin langsung Adi Kesuma selaku Penanggung Jawab Operasi TRC BPBD Kabupaten Indragiri Hilir bersama tim bergerak cepat dengan menerjunkan tim gabungan ke lokasi di Jalan Gerilya Parit 7, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

    Berkat kerja keras serta koordinasi yang solid di lapangan, upaya pencarian membuahkan hasil pada hari pertama operasi.

    Kalaksa BPBD Inhil R. Arliansah mengatakan tepat pukul 01:30 WIB, korban berhasil ditemukan pada radius kurang lebih 5 meter dari lokasi korban pertama kali dilaporkan hilang.

    "Tim gabungan telah berhasil menemukan korban pada pukul 01:30 WIB dalam kondisi meninggal dunia tidak jauh dari lokasi korban terjatuh, dan jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga," ujarnya.

    Seluruh rangkaian proses evakuasi berjalan lancar berkat sinergi unsur petugas piket dan masyarakat setempat.

    Pihak BPBD Kabupaten Indragiri Hilir kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, khususnya saat beraktivitas di sekitar perairan dan sungai guna menghindari risiko kecelakaan serupa di masa mendatang. mcr
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com