Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis IRT di Rumbai Mulai Disidangkan
KORANRIAU.co,PEKANBARU– Empat terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Dumaris Boru Sitio (60) warga Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, menjalani sidang perdana, Selasa (8/9/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Keempat terdakwa yakni Anisa Florensa alias Nisa (21) Selamat alias Amat (
34), Lisbet Ririn Barasa alias Lisbet (22), dan Erwandi alias Iwan (40).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Habibi SH dari Kejari Pekanbaru dalam
nota dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Asraruddin menyebutkan,
sebelum pembunuhan dilakukan, para terdakwa memantau kondisi rumah korban,
Pemanatauan pertama dilakukan pada Ahad, 26 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Nisa, Amat, Lisbet dan Iwan datang ke rumah Dumaris di Jalan Kurnia II,
Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Namun rencana mereka
urung dilakukan karena pagar rumah korban tertutup.
Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka berhenti di sebuah ruko kosong di Jalan
Rumbai. Di sana, Amat meminta Iwan membentuk pegangan pada balok yang akan
digunakan dalam aksi.
Dalam dakwaan disebutkan, Iwan membentuk balok tersebut menyerupai gagang
softball.
Keesokan harinya, Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, mereka
kembali mendatangi rumah Dumaris. Pagar masih tertutup. Rencana kembali ditunda.
Pada Selasa, 28 April 2026, mereka kembali ke rumah korban. "Sekitar
pukul 15.00 WIB, keempat terdakwa bertemu Arnol, anak Dumaris" kata JPU.
Arnol diajak berbicara untuk mengetahui kondisi rumah. Dari percakapan itu,
para terdakwa disebut mengetahui terdapat tiga CCTV di rumah korban,
masing-masing di depan rumah, ruang tamu dan dapur.
Sehari kemudian, Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, mereka
kembali berada di depan rumah Dumaris. Arnol kembali ditanyai mengenai penghuni
rumah.
"Para terdakwa menanyakan siapa saja yang berada di dalam rumah. Arnol
menjawab hanya ada inang, amang pergi pakai baju bagus," kata Habibi saat
membacakan dakwaan.
Jawaban itu membuat Amat menilai situasi sudah sesuai dengan rencana.
"Oh dah pas lah tu, ayoklah kita gas," kata Amat sebagaimana
dibacakan JPU.
Iwan kemudian menyahut, "Ayok lah, biar galama kali kita di sini biar
tidak tergantung-gantung kita."
Sekitar pukul 10.00 WIB, Nisa dan Lisbet masuk lebih dulu ke rumah Dumaris.
Keduanya memanggil korban dengan mengatakan, "Inang, inang."
Setelah berbicara sebentar dengan Dumaris, Nisa memberikan kode tangan
kepada Amat untuk masuk.
Amat kemudian masuk dan memukul kepala Dumaris menggunakan balok. Korban
kembali dipukul hingga tidak sadarkan diri.
Rusak CCTV di Ruang Tamu
Saat aksi berlangsung, Arnol datang ke rumah. Nisa kemudian meminta Lisbet
membawa Arnol pergi dengan alasan mengambil tas. Lalu, Lisbet pergi bersama
Arnol menuju Jalan Sudirman.
Sementara itu, Amat dan Iwan menyeret tubuh Dumaris ke kamar mandi. Di
kamar mandi, Iwan melihat korban masih bernapas.
'Twedakwa Iwan kemudian memukul bagian belakang tubuh korban empat kali
hingga tidak lagi bernapas," jelas JPU.
Menurut JPU, tindakan tersebut dilakukan agar kematian korban tidak
menimbulkan kecurigaan dan terlihat seperti akibat jatuh di kamar mandi.
Setelah itu, Nisa, Amat dan Iwan mengambil sejumlah barang berharga dari rumah
korban.
Sekitar pukul 11.14 WIB, ketiganya meninggalkan rumah Dumaris membawa
barang-barang tersebut. Mereka kemudian menjemput Lisbet yang masih bersama
Arnol.
Sebelum pergi, JPU menyebut Iwan mengancam Arnol agar tidak menceritakan
bahwa mereka masuk ke rumah. Keempat terdakwa kemudian melarikan diri menuju
Medan.
Barang hasil kejahatan diperiksa di Hotel Intan, Medan. Pada 30 April 2026
sekitar pukul 10.00 WIB, satu cincin emas dan satu kalung emas dijual di Binjai
seharga Rp8,5 juta.
Atas perkara tersebut, JPU mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan
berlapis.
Dakwaan primair menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan
huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a,
huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat terdakwa juga didakwa dengan Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 20
huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dakwaan itu, para terdakwa tidak melakukan perlawanan atau eksepsi.
Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda memeriksa saksi pada pekan depan. nor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|




