KORANRIAU.co,PEKANBARU– Tim Advokasi Marjani (TAM) meminta penggantian dua anggota majelis hakim yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Permohonan tersebut diajukan TAM melalui surat berjudul “Permohonan Penggantian Anggota Majelis Hakim (Hak Ingkar)” dalam perkara Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pbr.
Dalam permohonannya, Tim Advokat Marjani yang dipimpin Ahmad Yusuf meminta agar salah satu hakim anggota majelis hakim yang juga memeriksa dan mengadili perkara Abdul Wahid diganti dengan hakim lain yang tidak memeriksa perkara tersebut.
Tim Advokasi Marjani menilai, kedua perkara memiliki keterkaitan erat. Alasannya, dalam konstruksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Marjani dan Abdul Wahid ditempatkan dalam satu rangkaian peristiwa.
Tim Advokat Marjani menyebut keterkaitan tersebut berpotensi menimbulkan persinggungan dalam pemeriksaan fakta, saksi, alat bukti, dugaan aliran dana maupun konstruksi penyertaan dalam kedua perkara.
“Pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan individual,”sebut anggota Tim Advokat Marjani, Rinaldi, membacakan permohonan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Yofistian, Selasa (8/9/26).
Pengacara menegaskan, Marjani harus diperiksa dan diadili berdasarkan perbuatannya sendiri serta fakta dan alat bukti yang diajukan dan diuji secara khusus dalam persidangannya.
TAM juga menekankan bahwa permohonan hak ingkar tersebut bukan tuduhan bahwa hakim tidak netral ataupun bentuk keraguan terhadap integritas anggota majelis hakim.
"Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga independensi, objektivitas dan imparsialitas persidangan. Langkah ini untuk menghindari kemungkinan munculnya penilaian awal atau kesan keberpihakan dalam proses persidangan," jelas Tim Advokat Marjani.
Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai hak ingkar pihak yang diadili terhadap hakim yang memeriksa perkaranya.
“Demi menjamin terlaksananya peradilan yang adil (fair trial) serta menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan kami meminta anggota majelis hakim yang juga menangani perkara Abdul Wahid digantikan" jelasnya.
Dalam permohonannya, Tim Advokasi Marjani menegaskan langkah tersebut semata-mata untuk memastikan kliennya diperiksa dan diadili berdasarkan perbuatan, fakta dan alat bukti dalam perkara Marjani sendiri.
Setelah mendengarkan permohonan tersebut, hakim ketua Yofistian menyatakan permohonan akan dilampirkan ke dalam berkas perkara.
“Ya, permohonan advokat sudah kita dengarkan begitu, ya. Nanti kita lampirkan ke berkas perkara begitu,”kata Yofistian.
Yofistian kemudian meminta penjelasan terkait permohonan penggantian hakim yang diajukan Tim Advokat Marjani.
Menurut Yofistian, permohonan tersebut perlu diperjelas karena terdapat dua hakim yang sebelumnya menangani perkara Abdul Wahid dan kini duduk dalam majelis hakim perkara Marjani.
“Hanya saja, kalau boleh saya koreksi tadi, salah satu hakim gitu ya? Ini kiri-kanan dua-duanya ini. Jadi yang mana yang mau diganti, salah satu atau dua-duanya yang mau diganti?” kata Yofistian.
Pada persidangan Abdul Wahid, hakim anggota yang menyidangkan adalah Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Pada persidangan Marjani, kedua hakim tersebut juga menjadi hakim anggota.
Yofistian mengatakan persoalan tersebut nantinya akan disampaikan dan menjadi kebijakan pimpinan dalam menyikapi permohonan yang diajukan advokat.
“Apapun itu ya nanti, nanti kita sampaikan. Nanti kebijakan pimpinan bagaimana terhadap, menyingkapi terhadap permohonan dari advokat semua,” pungkasnya.
Marjani merupakan terdakwa keempat dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Marjani didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Riau monaktif Abdul Wahid, Ketua PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubenrur Riau, Dani M Nursalam.
Ketiganya telah lebih dahulu menjalani persidangan dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, perkara Marjani kini diproses secara terpisah.
Dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkap adanya pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Total uang yang disebut dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar.
Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui setoran yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada masing-masing UPT.
Menurut JPU, pengumpulan uang berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Bappeda.
Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap di Rumah Jabatan Gubernur Riau.
Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta. Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.
JPU KPK juga mengungkap aliran uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.
Uang tersebut disebut untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.
JPU KPK mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. nor

No Comment to " Jaga Independensi, Pengacara Marjani Minta Hakim Anggota Diganti "