KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov Riau) meminta keterbukaan dalam penghitungan pajak yang berkaitan dengan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan.
Pemprov juga meminta dilibatkan dalam proses rekonsiliasi untuk memastikan hak ekonomi daerah dihitung secara jelas dan sesuai ketentuan.
Permintaan tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah di Menara Dang Merdu, Selasa (8/9/26).
Dalam rapat itu, SF Hariyanto secara khusus meminta SKK Migas Sumbagut dan Kanwil DJP Riau memberikan penjelasan terkait mekanisme penghitungan pajak PI 10 persen WK Rokan.
"Khusus kepada SKK Migas Sumbagut dan Kanwil DJP Riau, kami juga meminta penjelasan terkait Pajak Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan,"kata SF Hariyanto.
Dia mengungkapkan, Pemprov Riau menerima data unaudited yang menunjukkan adanya perbedaan antara angka penerimaan dengan PPh Migas pada Februari dan Maret.
"Data unaudited yang kami terima menunjukkan, pada Februari tercatat penerimaan sekitar Rp16,982, sementara PPh Migas sekitar Rp5,98 miliar. Pada Maret sekitar Rp17,308, sementara PPh Migas sekitar Rp33,82 miliar,"ulasnya.
Perbedaan tersebut, menurut SF Hariyanto, perlu dijelaskan secara menyeluruh agar pemerintah daerah dapat memahami bagaimana kewajiban pajak tersebut dihitung. Pemprov Riau tidak hanya ingin mengetahui nominal akhir yang diterima daerah, tetapi juga meminta penjelasan mengenai seluruh komponen yang memengaruhi perhitungan.
"Kami ingin penjelasan penghitungan pajaknya dari mana angka kewajiban tersebut terbentuk, bagaimana kaitannya dengan lifting, LPN, revenue, biaya operasi, working capital, lost carry forward, hak ekonomi PI 10 persen, sampai akhirnya berapa yang benar-benar diterima daerah," jelasnya.
Karena itu, SF Hariyanto meminta agar Pemprov Riau dapat dilibatkan dalam proses rekonsiliasi dan pembahasan perhitungan yang berkaitan dengan hak ekonomi daerah. Menurutnya, keterlibatan tersebut tetap dilakukan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengetahui dasar data dan mekanisme perhitungan yang digunakan.
"Kami ingin prosesnya tidak hanya menghasilkan angka akhir yang kemudian kita terima, tetapi Pemerintah Provinsi Riau juga memahami basis data, komponen perhitungan, mekanisme pembebanan biaya, sampai dasar pengenaan pajaknya," tegasnya.
Ia menilai transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah, pelaku usaha dan pihak terkait. Di sisi lain, optimalisasi penerimaan daerah harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian berusaha dan iklim investasi. rmc/nor

No Comment to " Plt Gubri Minta SKK Migas dan DJP Transparan Hitung Pajak PI WK Rokan "