Browsing "Older Posts"

  • Komisi III DPRD Riau Tetap Yakin, Ada Saham Yayasan Riau Makmur di PT Riau Pos: Tunggu Pembuktian di Akte Yayasan dan PT Gading Cempaka Utama

    By redkoranriaudotco → Kamis, 03 September 2026


    KORANRIAU.co, PEKANBARU – Polemik kepemilikan saham dalam sejarah awal berdirinya PT Riau Pos kembali mengemuka. Komisi III DPRD Riau memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada informasi lisan, tetapi akan ditelusuri melalui dokumen hukum, khususnya akta Yayasan Riau Makmur dan akta PT Gading Cempaka Utama.


    Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri yang didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Riau Hj Eva Yuliana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran PT Riau Pos dan PT Gading Cempaka Utama, Kamis (3/9/2026).


    RDP tersebut dihadiri CEO Riau Pos Group Ahmad Dardiri, perwakilan PT Gading Cempaka Utama Raznizal Syukur, Kabid Aset BPKAD Riau Dodo, serta Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau H Yan Darmadi, SH, MH.


    "Kalau ada saham Pemda, kita akan usut sampai tuntas," tegas Edi Basri dalam RDP tersebut.


    Berawal dari Yayasan Riau Makmur


    Polemik ini berakar pada sejarah pembentukan PT Riau Pos pada awal 1990-an. Sejumlah sumber sejarah akademik menyebut Riau Pos sebelumnya merupakan surat kabar mingguan yang diterbitkan Yayasan Penerbit dan Percetakan Riau Makmur, yang disebut berkaitan dengan Pemerintah Daerah Tingkat I Riau. 


    Ketika dilakukan penjajakan kerja sama dengan Jawa Pos pada Juli 1990, perundingan mengenai komposisi saham PT Riau Pos yang akan didirikan juga dilakukan.


    Dalam sejumlah sumber penelitian mengenai sejarah Riau Pos, disebutkan bahwa pada perundingan 23 Juli 1990, komposisi saham awal yang disepakati adalah Yayasan Riau Makmur 65 persen dan PT Jawa Pos 35 persen.


    Perundingan tersebut melibatkan sejumlah tokoh Yayasan Riau Makmur, antara lain H Abdul Kadir MZ dan Asparaini Rasyad, sementara dari Jawa Pos hadir Rida K Liamsi dan Indra Slamet Santoso. 


    Namun, komposisi tersebut kemudian mengalami perubahan. Salah satu sumber penelitian mencatat bahwa pada 1994 komposisi saham telah berubah menjadi Yayasan Riau Makmur 25 persen, Jawa Pos 35 persen, dan karyawan Riau Pos 20 persen, sementara terdapat bagian saham lainnya yang juga tercatat dalam struktur kepemilikan. 


    Fakta historis inilah yang kini menjadi salah satu titik yang ingin ditelusuri Komisi III DPRD Riau, yang mana salah satu bidang tugasnya adalah perihal aset dan badan usaha milik pemda.


    Dari Yayasan Riau Makmur ke PT Gading Cempaka


    Dalam RDP, CEO Riau Pos menjelaskan bahwa di dalam akta perubahan PT Riau Pos memang terdapat penyertaan saham PT Gading Cempaka Utama.


    Namun, penjelasan mengenai bagaimana posisi yang sebelumnya dikaitkan dengan Yayasan Riau Makmur kemudian berada pada PT Gading Cempaka Utama belum memberikan gambaran yang dianggap cukup bagi Komisi III.


    Pertanyaan mengenai mata rantai perubahan tersebut menjadi penting karena sebelumnya telah muncul informasi bahwa Yayasan Riau Makmur pernah memiliki porsi saham di PT Riau Pos.


    Informasi yang berkembang juga menyebutkan PT Gading Cempaka Utama memiliki 25 persen penyertaan saham di PT Riau Pos.


    Dalam RDP, Raznizal Syukur menyampaikan bahwa dari 25 persen saham tersebut, sebanyak 75 persen disebut atas nama almarhum H Asparaini Rasyad.


    Nama H Asparaini Rasyad sendiri tercatat dalam sejumlah sumber sejarah sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam perundingan pendirian PT Riau Pos mewakili Yayasan Riau Makmur. 


    Di sinilah Komisi III melihat adanya mata rantai sejarah yang perlu dibuktikan secara administratif dan hukum, bukan sekadar berdasarkan kesamaan nama atau keterangan pihak tertentu.


    Komisi III Minta Dokumen Dibuka


    Edi Basri menegaskan, Komisi III tidak memiliki tendensi tertentu dalam mengungkap persoalan tersebut.


    Menurutnya, yang ingin dipastikan adalah apakah benar terdapat aset atau penyertaan modal yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam Yayasan Riau Makmur pada masa awal berdirinya PT Riau Pos.


    "Komisi III tidak punya tendensi apa pun. Kami hanya ingin masalah ini terang benderang," ujarnya lagi.


    Apalagi, kata Edi, jika benar terdapat keterkaitan aset Pemprov Riau dengan Yayasan Riau Makmur pada masa Gubernur Riau H Soeripto, yang kemudian memiliki hubungan dengan sejarah pendirian PT Riau Pos, maka persoalan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri.


    Sejumlah referensi sejarah memang menyebut periode kepemimpinan Soeripto berkaitan dengan upaya menghidupkan kembali media Pemda Riau hingga kemudian Riau Pos berkembang melalui kerja sama dengan Jawa Pos. 


    Biro Hukum dan BPKAD Diminta Bergerak


    RDP belum menghasilkan kesimpulan mengenai status kepemilikan saham tersebut.


    Komisi III justru meminta Biro Hukum Setdaprov Riau dan BPKAD Riau, khususnya bidang aset, mencari dokumen yang dapat menjelaskan secara utuh sejarah Yayasan Riau Makmur, termasuk akta pendirian dan perubahan-perubahannya.


    Biro Hukum menyatakan akan berupaya mencari keberadaan akta Yayasan Riau Makmur. Jika nantinya ditemukan bukti bahwa terdapat kepemilikan atau penyertaan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Riau, persoalan tersebut akan menjadi perhatian serius.


    Kepala Biro Hukum Yan Darmadi, menyebut, bahwa adanya Yayasan Percetakan Riau Makmur, di saat H Soeripto masih menjabat sebagai Gubernur Riau, itu artinya perlu di telisik yayasan ini tidak berdiri secara pribadi, karena Pak Ripto sendiri masih menjabat sebagai Gubernur, artinya itu dua hal yang tak bisa dipisahkan.


    Juga, Asparaini Rasyad (alm) yang menjabat sebagai Asisten I, ketika itu, artinya keterwakilan Pemprov diwakili oleh individu atau orang pribadi yang saat itu masih memegang jabatan struktural di pemprov. Ini harusnya menjadi hal yang patut untuk dilihat ke belakang dan didukung oleh data-data pemprov.


    BPKAD Riau juga diminta melakukan penelusuran dari sisi administrasi dan aset pemerintah daerah.


    Langkah tersebut dinilai penting karena sejumlah dokumen sejarah yang tersedia di ruang publik menunjukkan adanya keterlibatan Yayasan Riau Makmur dalam pembentukan PT Riau Pos, tetapi status hukum dan kesinambungan kepemilikan saham dari yayasan hingga struktur perusahaan setelah berbagai perubahan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan sumber-sumber sekunder. Karena itu, akta notaris dan dokumen resmi perusahaan menjadi penentu.


    Eva Yuliana: Tak Perlu Dibacakan Semua, Fokus pada yang Berkaitan


    Suasana RDP sempat memanas ketika CEO Riau Pos Ahmad Dardiri, memberikan penjelasan mengenai salinan sejumlah akta PT Riau Pos.


    Sekretaris Komisi III DPRD Riau Hj Eva Yuliana, sempat meminta agar penjelasan tidak melebar dengan membacakan seluruh isi akta.


    Menurut Eva, cukup disampaikan bagian-bagian dokumen yang berkaitan langsung dengan persoalan saham yang sedang ditelusuri.


    Ia juga mengungkapkan bahwa belakangan dirinya menerima banyak informasi mengenai berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Riau Pos, termasuk persoalan hak-hak karyawan dan eks karyawan.


    Karena itu, Eva menilai pembahasan dalam forum tersebut perlu diarahkan pada substansi persoalan yang menjadi agenda RDP.


    Menunggu Babak Berikutnya


    Belum ada keputusan final dari RDP Kamis tersebut. Komisi III juga belum menentukan secara pasti kapan pertemuan lanjutan akan digelar.


    Namun, Edi Basri meminta BPKAD dan Biro Hukum segera mendapatkan informasi serta dokumen yang dibutuhkan untuk kemudian dibawa kembali ke forum Komisi III.


    Dengan demikian, pertanyaan besar mengenai apa sebenarnya posisi Yayasan Riau Makmur dalam kepemilikan saham PT Riau Pos, bagaimana perubahan kepemilikan itu terjadi, dan apa hubungan hukumnya dengan PT Gading Cempaka Utama, masih menunggu jawaban dari dokumen resmi.


    Sejarah mencatat, pada awal kerja sama pendirian PT Riau Pos, Yayasan Riau Makmur pernah disebut memperoleh porsi saham mayoritas 65 persen sebelum komposisinya berubah dalam perkembangan berikutnya. 


    Kini, Komisi III DPRD Riau ingin memastikan satu hal: apakah jejak saham Yayasan Riau Makmur itu benar-benar berakhir sebagai kepemilikan pihak lain, atau masih terdapat hak dan aset yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Riau.


    Jawabannya, menurut Komisi III, bukan berada pada asumsi, melainkan pada akta Yayasan Riau Makmur, akta PT Riau Pos, akta PT Gading Cempaka Utama, serta dokumen resmi lainnya. IR/Rls

  • Total Santri Korban Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo 730 Orang

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Jumlah korban dugaan keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, dan sejumlah sekolah di Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kini bertambah menjadi 730 orang.


    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dr Lakhsmita Herawati mengatakan angka tersebut merupakan data pasien yang berhasil dihimpun pihaknya, baik yang masuk ke rumah sakit maupun yang melaporkan diri saat berobat ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti dokter praktik swasta, bidan, maupun Puskesmas.

    "Artinya bisa dokter praktik swasta, bidan, maupun Puskesmas. Ini totalnya 730 pasien," kata Lakhsmita saat dikonfirmasi, Kamis (3/9) sore.

    Lakhsmita merinci sebanyak 23 pasien masih menjalani rawat inap hingga pukul 15.10 WIB. Sementara itu, 706 pasien lainnya sudah berstatus rawat jalan, dan satu pasien masih dalam tahap observasi.

    "Saat ini, sampai jam 15.10 data terakhir adalah masih rawat opname itu 23 orang. Kemudian yang sudah kita rawat jalankan ya, artinya sudah berobat jalan itu 706. Dan saat ini masih ada observasi pasien 1 orang," ujar dia.

    Lakhsmita menambahkan satu pasien yang masih diobservasi tersebut kini berada di RSUD RT Notopuro Sidoarjo.

    "Untuk observasi sebentar di RSUD Notopuro," kata dia.

    Ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam dan pelajar di 19 sekolah pada kawasan Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo diduga mengalami keracunan massal usai mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).

    Mereka mengalami gejala mual, muntah hingga pusing setelah mengonsumsi menu MBG yang diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah Tanggulangin, berupa nasi putih, orak arik telur, tempe bumbu bali, sayur tumis buncis baby corn, dan buah apel, pada Selasa (1/9) siang. cnnindonesia

  • Helikopter Water Bombing Fokus Pemadaman Udara Karhutla Tiga Daerah di Riau

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali muncul di sejumlah wilayah Provinsi Riau. Beberapa titik yang sebelumnya sempat berhasil dipadamkan kini kembali terbakar dan membutuhkan penanganan melalui udara.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Provinsi Riau, Edy Afrizal, mengatakan helikopter water bombing (WB) pada Kamis (3/9/2026) difokuskan untuk melakukan pemadaman di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tepatnya di Rantau Mempesai dan Sungai Guntung Hilir.

    Menurutnya, karhutla di Sungai Guntung Hilir sebelumnya sempat dinyatakan padam. Namun, api kembali muncul dan membakar lahan di kawasan tersebut.

    “Untuk hari ini helikopter water bombing kita fokuskan melakukan pemadaman di Rantau Mempesai dan Sungai Guntung Hilir, Indragiri Hulu. Di Sungai Guntung Hilir sebelumnya sempat padam, tetapi hari ini kembali menyala,” kata Edy.

    Selain Inhu, helikopter WB juga dikerahkan untuk membantu pemadaman karhutla di wilayah Bengkalis, yakni di Pinggir dan Pematang Pudu.

    Kondisi serupa terjadi di Pematang Pudu. Karhutla di kawasan tersebut sebelumnya sempat padam dan hanya menyisakan asap tipis di bekas areal terbakar. Namun, api kembali berkobar sehingga pemadaman kembali dilakukan.

    “Di Pematang Pudu juga sebelumnya sempat padam, tinggal asap tipis di bekas areal terbakar. Tapi hari ini kembali berkobar,” ujarnya.

    Sementara itu, titik api baru juga terdeteksi di Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di Desa Gemala Sari. Tim pemadam kini melakukan penanganan terhadap titik api tersebut agar tidak meluas.

    Edy menjelaskan, operasi pemadaman melalui udara dilakukan untuk memperkuat upaya tim darat yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Manggala Agni hingga BPBD.

    “Pemadaman melalui udara ini untuk mendukung tim darat dari berbagai unsur, baik TNI, Polri, Manggala Agni maupun BPBD,” jelasnya.

    Menurut Edy, penggunaan helikopter water bombing menjadi penting terutama untuk menjangkau lokasi yang sulit didatangi petugas melalui jalur darat. Helikopter juga diarahkan ke area kebakaran yang berada jauh dari sumber air.

    “Helikopter water bombing kita fokuskan di titik-titik yang aksesnya sulit dijangkau tim darat, termasuk area yang jauh dari sumber air,” pungkasnya. mcr

     

  • Eks Kades Buruk Bakul Bengkalis Nekat Palsukan Surat Tanah

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat penjualan tanah dan penggelapan yang terjadi di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.


    Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Buruk Bakul berinisial T (53). Sementara satu tersangka lainnya berinisial S (62). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Batu.

    Penahanan dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (3/9/26) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel membenarkan penahanan tersebut.

    “Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.

    Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan dan meneliti sejumlah alat bukti.

    Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan T dan S sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, pada 21 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB.

    Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap keduanya pada 3 September 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    AKP Yohn Mabel mengatakan penyidik masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

    “Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

    Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan di Polres Bengkalis. Penyidik masih menyelesaikan administrasi dan pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan selanjutnya. rtc

  • Instruksi Plt Gubri, Tiga Ruas Jalan di Rohil Diperbaiki

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melalui Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Wilayah II bergerak cepat dalam menjaga fungsional jalan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).


    Setidaknya ada beberapa ruas jalan provinsi di wilayah Rohil yang sebelumnya mengalami kerusakan berat saat ini sudah diperbaiki dan telah difungsionalkan. Perbaikan fungsional jalan tersebut menindaklanjuti arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, yang meminta seluruh UPTJJ dapat menjaga fungsionalnya ruas jalan provinsi, sehingga keselamatan dan kenyamanan pengendara dapat terjaga.

    Plt Gubernur Riau SF Hariyanto melalui Kepala UPTJJ Wilayah II, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Ludfi Hardi mengatakan, perbaikan ruas jalan tersebut sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menjaga fungsional ruas jalan provinsi.

    "Alhamdulillah beberapa ruas jalan provinsi di Rohil telah fungsional setelah sebelumnya mengalami kerusakan berat akibat dilewati kendaraan berat. Ruas jalan yang fungsional ini merupakan ruas padat penduduk," ucap Ludfi Hardi, Kamis (3/9/26).


    Adapun ruas jalan provinsi di Rohil yang telah fungsional diantaranya, Ruas Jalan Bagan Siapiapi - Sinaboi, Ruas Jalan Purnama ( Dumai ) dan Ruas Jalan Mahato - Simpang Manggala. Sedangkan ruas yang sedang dilaksanakan perbaikan fungsional yakni Ruas Jalan Batu Teritip - Sinaboi.

    Selain itu, Ruas Jalan Dalu-dalu-Mahato tersebut mengalami kerusakan panjang lebih kurang 25 Kilometer (Km) yng terdiri dari rusak ringan dan rusak berat. Dalam perbaikan Ruas Jalan Mahato - Simpang Manggala dan Batu Teritip Sinaboi tersebut, pihaknya mengutamakan fungsional jalan pada ruas tersebut.

    "Kita telah melaksanakan pemeliharaan rutin guna menjaga fungsional jalan pada ruas Mahato (Batas Rokan Hilir) - Simpang Menggala STA 54+600 (Kepenghuluan Siarang-arang) sampai dengan STA 65+900 (Kepenghuluan Menggala Sakti). Pelaksanaan jalur fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas serta memastikan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat," terang Ludfi.

    Dengan adanya penanganan cepat ruas jalan di wilayah Rohil tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan kenyamanan saat berkendara. Diharapkan masyarakat juga dapat menjaga infrastruktur yang telah diperbaiki agar dapat bertahan lebih lama dan digunakan secara optimal.

    Langkah nyata ini membuktikan sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menjawab persoalan infrastruktur jalan dan jembatan di ruas jalan provinsi. rls/nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com