KORANRIAU.co,BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat penjualan tanah dan penggelapan yang terjadi di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan
Kepala Desa (Kades) Buruk Bakul berinisial T (53). Sementara satu tersangka lainnya
berinisial S (62). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Batu.
Penahanan dilakukan Unit I Satreskrim Polres
Bengkalis pada Kamis (3/9/26) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Unit I
Satreskrim Polres Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar
melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel membenarkan penahanan
tersebut.
“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah
melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak
pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus
dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang
diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Setelah laporan diterima,
penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa
saksi-saksi serta mengumpulkan dan meneliti sejumlah alat bukti.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi
kemudian menetapkan T dan S sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan
Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disebut
terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit
Batu, pada 21 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392
ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan
Surat Perintah Penahanan terhadap keduanya pada 3 September 2026. Penahanan
dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Yohn Mabel mengatakan penyidik masih fokus
menyelesaikan pemberkasan perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi
dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai
ketentuan.
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan
berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara
profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
tegasnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar
menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi
yang belum terverifikasi.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani
penahanan di Polres Bengkalis. Penyidik masih menyelesaikan administrasi dan
pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan selanjutnya. rtc

No Comment to " Eks Kades Buruk Bakul Bengkalis Nekat Palsukan Surat Tanah "