KORANRIAU.co,BENGKALIS- Setelah melalui proses verifikasi, akhirnya 662 unit handphone bekas merek Apple (iPhone), berbagai tipe yang masuk melalui MV Oceanna 5 di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis, dan hasil penangkapan tahun 2025 dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis, Selasa (1/9/26).
Kepala Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono mengatakan, tindakan tegas ini
untuk memberi efek jerah kepada para pelaku bisnis ilegal, sekaligus melindungi
masyarakat dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan
legalitasnya. Sebaliknya, mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan
usahanya secara patuh.
"Ya, sebanyak 662 unit handphone tersebut merupakan hasil penindakan
Juni 2026 di pelabuhan BSSR. Modusnya untuk mengelabuhi petugas, 662 unit
iPhone ilegal tersebut dikemas dalam enam kardus. Namun, saat diturunkan
menggunakan troli dari Kapal Cepat MV Oceanna 5 rute Muar (Malaysia)-BSSR
(Bengkalis) membuat petugas cukai curiga," ujarnya.
Ia menyebutkan, pada saat itu tak seorang pun yang mendorong troli
bermuatan kardus tersebut. Ketika, diperiksa ternyata keenam kardus itu isinya
handphone. Sementara nilai dari 662 unit iPhone tersebut diperkirakan Rp4,09
miliar lebih dengan potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran
tersebut sebesar Rp950 juta lebih.
Dwijo Muryono menegaskan, penindakan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai
merupakan bagian dari amanah berbagai regulasi kementerian dan lembaga, bukan
semata aturan kepabeanan dan cukai.
“Seperti handphone, bukan aturan Bea Cukai, tetapi berkaitan dengan aturan
Kementerian Perdagangan dan ketentuan lainnya. Kami menjalankan tugas sesuai
amanah yang diberikan,” jelasnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Bengkalis Intensifkan Penertiban Balap
Liar
Ia menyebutkan, total BMMN hasil penindakan periode 2025–2026, sebanyak 658
unit telepon seluler, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, sekitar 300
liter minuman beralkohol, serta barang lainnya dengan total nilai sekitar Rp5,9
miliar. Potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp1,7
miliar.
Dwijo menyebutkan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai
dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, masyarakat, dan insan pers. Ia
mengajak masyarakat aktif melaporkan informasi terkait peredaran barang ilegal
agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak mengklaim ini sebagai prestasi sendiri. Semua punya andil. Mari
bersama-sama menjaga bangsa dan negara,” jelasnya. rpc

No Comment to " BC Bengkalis Musnahkan 662 Unit iPhone yang Disita dari Kapal Cepat MV Oceanna "