KORANRIAU.co-- Penyidik Satreskrim Polres Selayar menetapkan nakhoda KM Nurul Salsa, MA (36) sebagai tersangka dalam kecelakaan kapal di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut menyebabkan empat penumpang
meninggal dunia dan 14 orang dinyatakan hilang.
"Iya benar, nakhoda KM Nurul Salsa, MA
ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Selayar,
Sukarman, Selasa (1/9).
Menurut Sukarman, penetapan MA sebagai tersangka
dalam peristiwa kecelakaan kapal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang
telah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Selayar.
"Hasil gelar perkara penyidik temukan dua
atau lebih alat bukti yang cukup, sehingga MA ditetapkan sebagai
tersangka," ungkapnya.
"Khusus untuk tersangka MA, berkasnya sudah kami
kirimkan ke kejaksaan dan saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa,"
jelasnya.
Kapolres Selayar, AKBP Didid Imawan mengatakan
nakhoda KM Nurul Salsa menjadi tersangka karena dinilai lalai yang menyebabkan
penumpang meninggal dunia.
"Yang bersangkutan dinilai lalai yang
menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang," kata Didid.
Sementara ini, kata Didid, penyidik masih
melakukan penyidikan terkait kecelakaan kapal tersebut dan memungkinkan akan
ada tersangka baru lagi.
"Saya juga telah memerintah Kasat Reskrim dan
Kasat Polairud dan kepada seluruh tim penyidik untuk tetap melanjutkan
penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dibuktikan secara
pidana dalam kasus ini," jelasnya.
cnnindonesia

No Comment to " Kecelakaan KM Nurul Salsa di Selayar: Nakhoda Jadi Tersangka "