Browsing "Older Posts"

  • Trump Umumkan Serangan ke Iran, Jembatan Tertinggi di Timteng Hancur

    By redkoranriaudotco → Jumat, 03 April 2026



    KORANRIAU.co- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan serangan teranyar ke Iran pada Kamis (2/4). Serangan mengakibatkan jembatan B1 hancur.


    Kabar tersebut disampaikan Trump melalui akun media sosialnya. Jembatan B1 merupakan jembatan tertinggi di Timur Tengah dengan tinggi sekitar 136 meter.

    Trump mengunggah sebuah rekaman di media sosial yang memperlihatkan asap mengepul dari jembatan B1 di Karaj, Iran. Ia juga mengancam bakal ada kehancuran yang lebih parah jika Iran tetap ogah berunding untuk mengakhiri perang.

    "Jembatan terbesar di Iran runtuh, tak akan pernah digunakan lagi. Masih banyak lagi yang akan menyusul! Sudah saatnya Iran membuat kesepakatan sebelum terlambat, dan tidak akan ada lagi yang tersisa," tulis Trump di akun Truth Social-nya, melansir AFP.

    Menteri Luar Negeri Iran Abas Araghci mengutuk serangan tersebut melalui sebuah unggahan di platform X.

    "Menyerang bangunan sipil, termasuk jembatan yang belum selesai, tidak akan memaksa rakyat Iran untuk menyerah," tulisnya.

    "Itu hanya menunjukkan kekalahan dan keruntuhan moral musuh yang sedang kacau," tambahnya.

    Berdasarkan laporan televisi pemerintah dan kantor berita Fars, serangan itu menewaskan 8 orang dan melukai 95 orang lainnya.

    Jembatan B1 disebut dua kali menjadi target serangan AS-Israel. Beberapa menit sebelumnya, Israel juga menyerang jembatan tersebut dan mengakibatkan dua korban.

    Serangan teranyar terjadi saat tim darurat dikerahkan ke lokasi untuk membantu korban serangan pertama.

    Trump sendiri sebelumnya mengatakan bahwa perang antara AS-Israel vs Iran hampir berakhir.

    "Dalam dua hingga tiga minggu ke depan, kita akan membawa mereka kembali ke zaman batu, tempat mereka seharusnya berada," ujar Trump dalam sebuah pidato.

    Gejolak perang antara AS-Israel dan Iran telah berlangsung sejak 28 Februari 2026 lalu. Ribuan korban dinyatakan tewas dalam perang.
    cnnindonesia

  • Viral Mbappe Minta Ban Kapten ke Kante Sebelum Masuk Lapangan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Sosok Kylian Mbappe viral di dunia maya setelah aksinya meminta ban kapten dari N'Golo Kante sebelum masuk lapangan pada laga Prancis vs Kolombia.


    Mbappe jadi pemain cadangan di awal laga lawan Kolombia. Pelatih Didier Deschamps memilih menurunkan Marcus Thuram yang disokong oleh Desire Doue, Rayan Cherki, dan Maghnes Akliouche.

    Lantaran Mbappe tidak ada di lapangan, ban kapten pun ada di lengan Kante. Kante memang menjabat sebagai wakil kapten timnas Prancis.

    Deschamps lalu memutuskan memainkan Mbappe di menit ke-78. Ia diturunkan untuk menggantikan Marcus Thuram.

    Masalah muncul dan kemudian jadi kontroversi saat Mbappe bersiap masuk lapangan. Pada momen Mbappe berdiri di pinggir, ia memberikan isyarat pada Rayan Cherki untuk mengambil ban kapten dari Kante.


    Cherki lalu melaksanakan perintah itu dan mencopot ban kapten dari lengan Kante. Kante hanya pasrah melihat itu terjadi.

    Dictator Mbappe really took the captain’s armband from Kante… on his birthdaypic.twitter.com/OJlI2F86fb— Troll Football (@TrollFootball) April 2, 2026

    Dengan situasi pertandingan tinggal 12 menit, tindakan Mbappe dinilai buruk oleh banyak netizen. Mbappe dianggap terlalu menunjukkan tindakan egois dengan meminta ban kapten saat ia hanya masuk di akhir pertandingan.

    Terlebih, Kante adalah sosok pemain yang lebih senior dibanding Mbappe. Kante lebih tua tujuh tahun dibanding Mbappe yang saat ini berusia 27 tahun.

    Jelang Piala Dunia 2026, Prancis kembali jadi tim favorit juara. Mereka punya materi tim yang berkualitas dan punya kedalaman yang bagus.
    cnnindonesia

  • Diperiksa Kasus PT DSI, Dude Harlino-Alyssa Soebandono Dicecar 53 Pertanyaan

    By redkoranriaudotco → Kamis, 02 April 2026



    KORANRIAU.co- Pasangan artis Dude Harlino bersama istrinya, Alyssa Soebandono, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan hingga penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya diperiksa sebagai saksi dan dicecar total 53 pertanyaan.


    "Tadi kita diperiksa dari jam 11.00 WIB. Untuk Mas Dude ada 32 pertanyaan, kemudian untuk mbaknya (Alyssa) ada 21 pertanyaan," kata kuasa hukum Dude dan Alyssa, Muhammad Al Ayubi Harahap, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).

    Ayubi menyebut kehadiran kliennya merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Dia menegaskan peran keduanya hanya sebatas pihak eksternal yang bekerja secara profesional.

    "Pertanyaan seputar job desk mereka di PT DSI sebagai brand ambassador. Kerja-kerjanya seperti apa, nah itu tadi udah dijelaskan bahwa kerjanya profesional, hubungan kerja, dan pekerjaannya juga proporsional," ungkap Ayubi.

    Sementara itu, Dude Herlino menyampaikan bahwa dirinya dan sang istri hadir dalam kapasitas sebagai saksi. Mereka telah memberikan keterangan terkait peran mereka sebagai brand ambassador.

    "Jadi penyidik tadi ingin tahu lebih mendalam apa saja tugas sebagai brand ambassador. Memang kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen dan sebagainya, jadi profesional memang hanya sebagai brand ambassador," jelas Dude.

    Dia memastikan kerja sama dengan PT DSI dilakukan melalui kontrak tahunan yang diperpanjang secara berkala. Seluruh hubungan kerja tersebut, lanjutnya, telah dijalankan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.

    Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan nilai kerja sama antara Dude dan Alyssa dengan PT DSI. Namun, Dude menyebut nominal tersebut merupakan rahasia dagang yang hanya disampaikan kepada penyidik.

    "Nominal kerja samanya, itu sudah kita sampaikan ke pihak Bareskrim," ujarnya memastikan.

    Terkait berakhirnya kontrak, Dude mengungkapkan bahwa kerja sama dengan PT DSI memang disepakati berakhir pada Agustus 2025. Karena itu, kini dia tak punya hubungan lagi dengan PT DSI.

    Lebih lanjut, ia menegaskan sejak awal telah mengedepankan aspek kehati-hatian sebelum menjalin kerja sama. Termasuk memastikan legalitas perusahaan.

    "Maka sebelum sign kontrak itu sebenarnya kita sudah cek semua dari Otoritas Jasa Keuangan sudah ada izin, ada pengawasan, ada Dewan Pengawas Syariah dan lain sebagainya," tutur Dude.

    "Tapi ternyata kan memang hal ini terjadi. Maka sekarang kami adalah di posisi memberikan support kepada penegakan hukum gitu," sambungnya.

    Meski begitu, Dude menegaskan posisinya adalah mendukung proses hukum dengan memberikan keterangan sebagai saksi.

    "Kalau kita terus memberikan support, mudah-mudahan kasus ini bisa selesai dan pengembalian dana lender bisa kembali sepenuhnya kepada yang berhak gitu," pungkas Dude.
    detik

  • Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Diserahkan ke Jaksa

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (2/4/26).

     

    Tersangka adalah oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU. Dengan kedua tangan diborgol, politisi Partai Golkar itu digiring dari Mapolres Pelalawan menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan di bawah pengawalan ketat penyidik.

    Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

    “Ya, hari ini kita laksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK, SIK, MH.

    Sebelumnya, Sunardi telah ditahan di sel Polres Pelalawan sejak Jumat (27/2/2026) atas dugaan menggunakan ijazah milik orang lain dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

    Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Sunardi memilih bersikap singkat dan pasrah terhadap proses hukum yang dihadapinya. “Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya singkat sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

    Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah SMP milik orang lain oleh tersangka saat mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPRD Pelalawan.

    Tersangka diketahui melanjutkan pendidikan melalui Paket C hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

    Sunardi sendiri tercatat telah tiga kali menjabat sebagai anggota DPRD Pelalawan, yakni periode 2009–2014, 2019–2024, dan 2024–2029, dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.

    Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Pelalawan, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. rtc

  • BRI Perawang Dukung Penegakan Hukum, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI’Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Perawang menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menerapkan prinsip *zero tolerance to fraud* menyusul pemberitaan terkait pemberian Kredit Umum.

     

    Pemimpin Cabang BRI Perawang, Ivon Septiandri, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan bersikap kooperatif dalam pengungkapan kasus tersebut.

     

    “BRI Kantor Cabang Perawang mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut,” ujarnya.

     

    Ia menjelaskan, kasus yang dimaksud saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Siak dan telah memasuki tahap persidangan.

     

    “Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Siak dan saat ini telah masuk dalam persidangan. BRI secara tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya.

     

    Lebih lanjut, Ivon menegaskan bahwa dalam setiap aktivitas operasional, BRI senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau *Good Corporate Governance* (GCG).

     

    “Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” tutupnya.

     

    Dengan komitmen tersebut, BRI memastikan akan terus menjaga transparansi serta integritas dalam menjalankan bisnis, sekaligus mendukung penuh proses hukum yang berlaku. Rls/nor

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com