KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (2/4/26).
Tersangka adalah oknum
anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU. Dengan kedua tangan diborgol,
politisi Partai Golkar itu digiring dari Mapolres Pelalawan menuju Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pelalawan di bawah pengawalan ketat penyidik.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara
dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
“Ya, hari ini kita laksanakan tahap dua, yakni
penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan
lengkap,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat
Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK, SIK, MH.
Sebelumnya, Sunardi telah ditahan di sel Polres
Pelalawan sejak Jumat (27/2/2026) atas dugaan menggunakan ijazah milik orang
lain dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD. Atas perbuatannya,
tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau
Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan
ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Sunardi
memilih bersikap singkat dan pasrah terhadap proses hukum yang dihadapinya.
“Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya singkat sebelum dimasukkan ke dalam mobil
tahanan.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah
SMP milik orang lain oleh tersangka saat mencalonkan diri kembali sebagai
anggota DPRD Pelalawan.
Tersangka diketahui melanjutkan pendidikan melalui
Paket C hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH) di salah satu perguruan tinggi
di Pekanbaru.
Sunardi sendiri tercatat telah tiga kali menjabat
sebagai anggota DPRD Pelalawan, yakni periode 2009–2014, 2019–2024, dan
2024–2029, dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
dan dilimpahkan ke Kejari Pelalawan, proses hukum akan berlanjut ke tahap
persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. rtc

No Comment to " Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Diserahkan ke Jaksa "