Browsing "Older Posts"

  • Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari

    By redkoranriaudotco → Minggu, 01 Februari 2026



    KORANRIAU.co- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.


    Selanjutnya, Bahar Smith akan dimintai keterangan sebagai tersangka oleh polisi pada Rabu (4/2) nanti.

    Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat (30/1/2026). Status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan.

    Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

    "Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin, Minggu (1/2).

    Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.


    Awaludin menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Mengutip dari laman NU.or.id, pada September tahun lalu, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang KH Abdul Mu'thi mendorong kepolisian bersikap tegas atas kasus pengeroyokan terhadap Rida, anggota Banser.

    'Apa yang dialami Rida adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas,'' tegasnya di sela-sela bertemu Kapolres Metro Tangerang Kota di Mapolres Metropolitan Kota Tangerang, Banten, Selasa (23/9/2025).

    Dia juga meminta Nahdliyin Kota Tangerang tenang dan tetap menjaga agar tetap kondusif.

    KH Abdul Mu'thi itu menegaskan di dalam Islam tidak diperbolehkan membalas kekerasan, tetapi hukum harus ditegakkan.

    ''Jika sudah melanggar hukum, hukumlah yang harus ditegakkan," terangnya memberi penekanan

    Ketua PCNU Tangerang Dedi Mahfudin kala itu mengatakan LBH Ansor untuk mendampingi keluarga korban.

    Dalam perkara ini, Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

    Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

    Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.

    Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun, korban diadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

    Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
    cnnindonesia

  • Jelang Ramadan, Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di 5 Lokasi

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Riau bersama BUMD PT Riau Pangan Bertuah terus mengupayakan ketersediaan bahan pokok, terlebih lagi mendekati momen Ramadan 1447 Hijriah.

     

    Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Provinsi Riau Taufiq OH melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri Tetty Nurdianti.

    Dikatakan Tetty, salah satu strategi yang dilakukan pihaknya yakni mengadakan operasi pasar murah secara merata di 12 kabupaten kota.

    "Dengan adanya operasi pasar murah ini, kami ingin menjaga dan memastikan ketersediaan bahan pokok, kelancaran distribusi dan kestabilan harga di masyarakat dalam memenuhi kebutuhan jelang HBKN Ramadan dan Idulfitri," katanya.

    Di mana, pada pekan pertama Februari, akan diadakan operasi pasar murah di 5 lokasi meliputi Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

    "Pekan pertama Februari akan digelar operasi pasar murah Topling di 5 lokasi. Untuk yang di Kota Pekanbaru, di halaman Kantor Lurah Rumbai Bukit pada 2 Februari, Halaman Masjir Nur Syamsyudin Umban Sari pada 3 Februari dan Fasum RW 16 Limbungan Barat pada 4 Februari," katanya.

    Kemudian, pada 6 Februari akan diadakan di halaman Kantor Lurah Industri Tenayan Raya. Sementara untuk Kabupaten Kampar diadakan di Kantor Desa Persiapan Kasang Kulim pada 5 Februari.

    Dikatakannya, untuk harga bahan pokok dipastikan lebih rendah dibandingkan harga pasar. Diantaranya, untuk beras SPHP Rp60 rb/5 kilogram, beras anak daro Rp162 rb per 10 kg, beras sokan Rp162rb per 10 kg, beras sokan Rp81rb per 5kg, beras anak daro Rp81 rb per 5kg, gula pasir Rp17rb per kg, minyak Salvaco Rp21rb per liter, minyak Palmco Rp16rb per bungkus dan minyakita Rp15.500 per bungkus.

    "Sementara untuk garam krista Rp2rb per 200gram, garam nusantara Rp2rb per 250 gram, tepung tapioka Rp8rb per bungkus. Untuk cabai merah, bawang merah, bawang putih dan kentang menyesuaikan harga petani dan harga dinamis pada telur ayam," katanya.

    Bagi masyarakat yang ingin berbelanja pada kegiatan Operasi Pasar Murah, diharapkan dapat mengantre dengan tertib dan datang pada waktu yang telah ditentukan.

    "Pasar murah akan digelar pada pukul 08.00 wib. Kita harapkan masyarakat dapat mengantre dengan tertib. Dan kami mengimbau agar membawa kantong belanja dari rumah, untuk mengurangi penggunaan kantong plastik," pungkasnya.

    Sementara itu, untuk mendukung kebutuhan masyarakat saat operasi pasar murah, Direktur PT Riau Pangan Bertuah, Ade Putra Daulay menyebutkan pihaknya menyediakan bahan pokok secara beragam setiap harinya.

    Mulai dari 600 liter minyak goreng, 200 kilogram gula pasir, 500 kilogram beras SPHP dan 40 karung beras anak daro kemasan 10 kilogram serta 40 karung beras anak daro kemasan 5 kilogram.

    "Untuk beras sokan juga disediakan dengan jumlah yang sama. Dan telur masing-masing lokasi disediakan 50 papan serta juga cabai merah dan bawang merah," kata Ade. mcr

     

  • Polisi Bakar 12 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di dua kecamatan berbeda. Sebanyak 12 rakit tambang ilegal dimusnahkan dalam operasi terpisah selama dua hari berturut-turut, menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang liar yang merusak lingkungan.


    Penertiban pertama dilakukan jajaran Polsek Kuantan Hilir, Jumat (30/1/2026) pagi, di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Operasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan warga dan pemberitaan media online mengenai aktivitas PETI di kawasan tersebut.

    Di tiga lokasi berbeda, Desa Kasang Limau Sundai, Desa Rawang Ogung, dan Desa Teratak Jering, petugas menemukan 10 unit rakit PETI yang masih aktif. Seluruh rakit tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar untuk mencegah digunakan kembali.

    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto menegaskan bahwa penertiban PETI merupakan langkah tegas aparat dalam merespons keresahan masyarakat.

    “PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan warga,” kata Edi Winoto.

    Sehari berselang, Sabtu (31/1/2026), Polsek Singingi kembali melakukan penertiban PETI di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan ini juga berangkat dari laporan masyarakat.

    Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Meski tanpa pelaku di tempat, petugas tetap memusnahkan rakit dengan cara dirusak dan dibakar sebagai langkah pencegahan.

    Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari menyatakan bahwa Polri akan terus melakukan patroli dan penindakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah serta kelestarian lingkungan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melapor jika mengetahui adanya PETI,” ujarnya.

    Hingga kini, kepolisian memastikan situasi di lokasi penertiban berlangsung aman dan kondusif. Penindakan terhadap PETI disebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. hrc

  • Persiraja Banda Aceh Taklukkan PSPS Pekanbaru 4-2

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU  - Persiraja Banda Aceh meraih kemenangan atas PSPS Pekanbaru dengan skor 4-2 pada laga pekan ke-18 Championship 2025/2026 yang berlangsung di Stadion H Dimurthala, Sabtu (31/1) malam WIB.

     

    Tuan rumah Laskar Rencong tampil dominan sejak awal pertandingan dengan penguasaan bola mencapai lebih dari 70 persen. Tekanan yang terus dilancarkan membuat PSPS Pekanbaru lebih banyak bertahan di area sendiri.

    Gol pembuka Persiraja tercipta pada menit ke-26 melalui titik penalti yang dieksekusi Connor Flynn-Gillespie. Penalti sempat gagal setelah bola membentur tiang gawang, namun wasit memutuskan tendangan diulang karena kiper PSPS bergerak lebih dulu. 

    Pada kesempatan kedua, Flynn-Gillespie sukses menjalankan tugasnya dan membawa Persiraja unggul 1-0 hingga babak pertama berakhir.

    Memasuki babak kedua, Persiraja kembali menambah keunggulan melalui gol kedua Connor Flynn-Gillespie pada menit ke-65. PSPS Pekanbaru sempat memperkecil ketertinggalan lewat gol Asir Azis pada menit ke-80.

    Namun Persiraja merespons cepat. Omid Popalzay mencetak gol ketiga pada menit ke-78, disusul gol Jeckson pada menit ke-90+2. PSPS kembali mencetak gol melalui Asir Azis pada menit ke-90, namun skor akhir tetap 4-2 untuk kemenangan tuan rumah.

    Hasil ini membuat Persiraja Banda Aceh mengakhiri putaran kedua Championship 2025/2026 di posisi kelima klasemen dengan raihan 27 poin. Sementara itu, PSPS Pekanbaru tetap berada di peringkat kedelapan dengan koleksi 21 poin. Mcr/nor

     

  • Polda Riau Amankan Truk Bawa Kayu Tanpa Dokumen Sah

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi, SH MH, berhasil mengamankan dua orang sopir beserta satu dua unit mobil merek Mitsubishi Canter bermuatan kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

     

    Kedua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) tersebut diamankan saat mengangkut kayu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) pada Jumat (30/1) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

    “Berdasarkan pengakuan keduanya, kayu tersebut diambil dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (31/1) malam.

    Menurut keterangan kedua sopir, kayu olahan tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial M alias Nok untuk diantarkan ke gudang kayu beralamat di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

    “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (29/1/2026) sore. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi,” jelas Kombes Ade.

    Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Pasca pengungkapan tersebut, penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu serta jaringan penampung hasil pembalakan liar.

    Ade menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

    “Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” tegasnya. Mcr/nor

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com