KORANRIAU.co,PEKANBARU- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi akibat terlibat Narkoba jenis sabu-sabu.
Ditangkapnya oknum ASN
Pemkab Inhu berinisial MY alias Anto (43), warga Desa Japura yang berprofesi
sebagai ASN Disnaker Inhu yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis
sabu, dilakukan Satresnarkoba Polres Inhu pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira
pukul 22.00 WIB, di tepian jalan Desa Japura, Kecamatan Lirik, Inhu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
masyarakat pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, warga
melaporkan bahwa di Desa Japura kerap terjadi transaksi jual beli sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri, SH
melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya
dilakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolres Inhu
AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu
Misran, SH Jumat (27/2/26).
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi
bahwa tersangka Anto kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut,
berbekal informasi yang didapat Tim segera bergerak melakukan penyergapan. Saat
hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang sebuah
benda dari tangannya.
“Berkat kesigapan personel Satresnarkoba Polres
Inhu, setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi ditemukan satu bungkus
narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari tempat
tersangka diamankan. Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan empat
plastik pembungkus di saku bajunya,” ungkapnya.
Saat penangkapan tersebut, Tim Satresnarkoba
Polres Inhu juga mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor
polisi BM 3644 VA serta satu unit handphone warna hijau yang diduga digunakan
untuk transaksi. Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti
dibawa ke Mapolres Inhu.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa
barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609
ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang
KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan
keras bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja,
tanpa memandang status sosial maupun profesi dan tidak ada toleransi bagi siapa
pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparatur sipil negara.
“Kami berkomitmen memberantas Narkoba tanpa
pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”
tegasnya. rtc

No Comment to " ASN Disnaker Inhu Dibekuk Polisi Karena Edarkan Narkoba "