KORANRIAU.co,PELALAWAN – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menahan anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU, karena sebagai tersangka kasus dugaan menggunakan ijazah milik orang lain.
Sunardi datang memenuhi panggilan penyidik didampingi tim kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan, penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Pantauan di Polres Pelalawan, Sunardi yang mengenakan baju kuning dan masker langsung digiring ke ruang tahanan seusai pemeriksaan.
Kuasa hukum Sunardi dari kantor Tatang Suprayoga dan Rekan membenarkan penahanan tersebut. “Ya, beliau ditahan hari ini. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu arahan lebih lanjut. Pelapor dalam perkara ini sudah berdamai dan mencabut laporannya,” ujar kuasa hukum Sunardi singkat, Jumat (27/2/26).
Kepala Polres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP I Gede Eka Yoga Pranata, ia menyatakan belum dapat memberikan penjelasan karena sedang berada di Taman Nasional Tesso Nilo.
Adapun Kepala Seksi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan mengatakan keterangan resmi terkait penahanan tersebut akan disampaikan pada Senin, 2 Maret 2026.
Sunardi ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Januari 2026 setelah melalui proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pelalawan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Sunardi dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.
Setelah penahanan, penyidik berencana kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. rtc

No Comment to " Gunakan Ijazah Orang Lain untuk Nyaleg, Anggota DPRD Pelalawan Ini Ditahan "