KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pasangan suami-istri (Pasutri) di Kota Pekanbaru ini, Ade Kurniawan dan Novi Fransiska, tega menganiaya penjaga kandang ayam hingga babak-belur.
Peristiwa
penganiayaan itu terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, Rabu (19/2/25) sekira pukul 17.30 Wib.
Dua penjaga kandang ayam yang menjadi korban pengeroyokan yakni, Rudi Martua
dan Hijrah Saputra.
Rudi menceritakan, awalnya mereka sedang
istirahan di lantai dua mess kandang ayam tersebut. Tiba-tiba, mereka
dikejutkan dengan kedatangan Ade dan Novi bersama 10 orang pria yang tidak
dikenal.
“Mereka datang dengan menggunakan tiga
unit mobil dan beberapa sepeda motor ke kandang, saat menjelang magrib,”kata
Rudy, saat memberikan kesaksian pada sidang Kamis ( 26/2 26) di Pengadilan
Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat itu lanjut Rudi, dia mendengar Novi
berteriak- teriak sambil menunjuk ke arah mess agar kedua korban turun. Bahkan,
Novi sempat mengeluatkan kata-kata ancaman jika korbaan tidak mau turun dari
lantai dua mess itu.
“Terdakwa Novi ini mengatakan, cepat
turun kalian, kalau tidak kubunuh kalian,”ungkap Rudi mengulangi
perkataan Novi tersebut.
Mendengar ancaman itu, konta kedua
kirban menjadi ketakutan. Sehingga mereka tidak berani untuk turun.
Namun Rudy kembali mendengar perkataan
Novi untuk memerintahkan 10 orang pria yang dibawanya itu untuk menarik korban
ke bawah. Hingga akhirnya, kedua korban tidak berdaya saat diseret ke bawah
oleh orang suruhan Novi.
Begitu sampai di halaman kandang ayam
itu, kedua korban lalu diseret ke hadapan terdakwa Novi dan Ade. Saat itulah,
kerah baju Rudi ditarik paksa oelh Novi, hingga korban terjatuh ke tanah.
“Lalu, Novi ini memerintahkan kepada 10
orang itu dengan mengatakan, injak-injak anak ini dan pukul anak ini,”terang
Rudi.
Atas perintah Novi, 10 pria itu langsung
menginjak-injak tubuh kedua korban. Bahkan suami Novi, Ade melemparkan sebuah
batu kerikil kearah kepala Rudi.
Hal yang sama juga diungkapkan saksi
korban Hijrah Saputra. Menurutnya, dia mengalami kekerasan fisik yang dilakukan
oleh kedua terdakwa dan 10 anak buahnya.
Penganiayaan itu berhenti setelah, Rudi
menghubungi via telpon seluler saudaranya bernama Rezki, seorang Anggota TNI AU
untuk datang ke lahan kandang ayam itu. Rudi memberitahukan, bahwa dia dikeroyok
oleh Ade dan Novi.
Selang beberapa lama, Rezki pun tiba di
lokasi kejadian. Kemudian dia memerintahkan kedua korban untuk pergi.
Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Tenayan Raya dan melakukan visum et
refertum.
Hakim Ketua yang memimpin persidangan
Yofistian SH MH sempat menanyakan kepada korban Hijrah Saputra, penyebab
masalah terjadinya aksi penyeroyokan tersebut. Saat itu Putra mengatakan,
adanya konflik soal kepemilikan kandang ayam antara Diola majikan mereka dengan
terdakwa Ade.
Akibat perbuatannya
itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sartika Tarigan SH menjerat pasangan suami istri
(Pasutri) itu dengan Pasal yang berlapis. Yakni, Pasal 262 ayat (1), Pasal 246
huruf a ayat (1), Pasal 466
ayat (1) dan Pasal 448 ayat (1) huruf a Junto Pasal 20 huruf cUndang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang -Undang
Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum. nor

No Comment to " Pasutri Ini Tega Aniaya Penjaga Kandang Ayam Sampai Babak-belur "