Browsing "Older Posts"

  • Dugaan Korupsi PT SPR, Tersangka Rahman Akil dan Debby Riauma Ditahan di Lapas Pekanbaru

    By redkoranriaudotco → Jumat, 31 Oktober 2025


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, akhirnya ditahan di Pekanbaru. Keduanya merupakan mantan pejabat di BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pempov) Riau tersebut.

    Penahanan dilakukan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 3 Oktober 2025. Selanjutnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Proses tahap II berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (30/10) kemarin. “Benar, tahap II telah dilakukan kemarin, Kamis,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Jumat (31/10).

    Menurut Niky, kedua tersangka usai tahap II langsung dilakukan penahanan di tempat terpisah. "Tersangka RA (Rahman Akil,red) ditahan di Lapas Gobah, sedangkan DRS (Debby Riauma Sary,red) di Lapas Perempuan Pekanbaru," jelas Niky.

    Dengan selesainya tahap II, dalam waktu dekat keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, kami masih menunggu petunjuk pimpinan," tambah Niky memungkasi.

    Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Saat itu, Rahman Akil menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR, sementara Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan.

    Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan, justru diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar dan US$3.000.

    Dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 11 Juli 2024, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di rumah dan kantor para tersangka. Hasil penyidikan menemukan dua alat bukti kuat, termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

    Rahman Akil diduga memerintahkan bagian keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak mengeluarkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menunjuk konsultan keuangan dan hukum tanpa dasar kebutuhan yang jelas, tanpa kontrak resmi, sehingga merugikan perusahaan sekitar Rp13,4 miliar. Selain itu, Rahman diduga merekayasa pembukuan agar tampak seolah perusahaan memperoleh laba, padahal sedang mengalami kerugian.

    Sementara itu, Debby Riauma Sary diduga turut melakukan pengeluaran kas tanpa dasar yang sah, serta merekayasa pencatatan keuangan yang tidak sesuai standar akuntansi.

    Kortastipidkor telah menyita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar, serta memblokir 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka atau keluarganya yang ditaksir mencapai Rp50 miliar.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hrc/nor

     

  • Mayat Pria dalam Terpal di Siak Dihabisi Gegara Tolak Berbagi Hot Spot, Terindikasi Alami Kelainan Seksual

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mayat dalam terpal biru bernama Novrianto (39) warga Pekanbaru yang ditemukan terkubur di areal kebun di wilayah Perawang, yang diduga dihabisi tersangka Ikhsan (44), diduga keduanya memiliki hubungan sejenis..

    Ikhsan menghabisi korban Novrianto hanya karena memutuskan hotspot internet. Ikhsan meminta berbagi jaringan hotspot. Asyik menonton, tiba tiba diputus oleh korban.

    Hal itu membuat tersangka Ikhsan geram, lalu menebasnya dengan parang secara berulang ulang. Meski korban kabur sampai keluar rumah, tetap saja dikejar.

    Demikian dikatakan Kapolres Siak Eka Ariandy Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono dan Kasubbit Dokpol Biddokkes Polda Riau AKP Supriyanto, dalam konferensi pers di Gedung Gedung Endra Dharma Laksana Polres Siak Jumat (31/10/25).

    Kapolres Eka mengatakan, kasus pembunuhan  ini, terungkap dalam waktu 1x24 jam.

    Dijelaskan Kapolres Eka, kejadian tersebut berawal pada Ahad (26/10/2025) malam, di Jalan Balak, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

    Saat itu, pelaku dan korban sedang berkumpul sambil minum tuak di rumah pelaku dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi karena korban menolak memberikan akses hotspot.

    Pelaku dan Korban saling kenal melalui aplikasi Michat. Pelaku juga pernah bertemu dengan korban sebelumnya pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di rumah tersangka untuk minum tuak.

    Saat itu, keduanya melakukan hubungan sejenis saat pertama bertemu, tidak jauh dari rumah tersangka.

    “Motif pelaku sangat sepele, hanya karena jaringan hotspot diputus korban, dengan alasan, habis,” jelas Kapoltes Eka.

    Karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya dan menghabisi korban hingga meninggal dunia. Rpc

     

  • Empat Hari Razia Kedai Kopi, Satpol PP Riau Jaring 53 ASN

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono Mulyanto.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau kembali menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berkeliaran di luar kantor saat jam kerja. 

    Dalam razia disiplin yang digelar sejak awal pekan ini, Satpol PP telah menjaring 53 ASN yang nongkrong di warung kopi ketika seharusnya menjalankan tugas.

    Menariknya, dari 53 ASN tersebut, tidak semuanya merupakan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Beberapa di antaranya berasal dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru serta instansi kementerian yang berkantor di wilayah Riau.

    Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto, menegaskan kegiatan razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Ini adalah amanah dari Gubernur dan Sekda Riau untuk menegakkan kedisiplinan ASN berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2022. Kami menjalankan tugas sesuai dasar hukum yang jelas, agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal,” ujar Sri Sadono, Jumat 31 Oktober 2025.

    Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan mengacu pada ketentuan jam kerja ASN yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, di mana jam kerja sudah ditetapkan secara tegas.

    Pada Senin hingga Kamis, ASN mendapatkan waktu istirahat selama 60 menit, sedangkan hari Jumat selama 90 menit.

    “Di luar waktu istirahat itu, ASN wajib berada di tempat kerja. Karena itu, kami menertibkan pegawai, baik ASN maupun tenaga honorer, yang kedapatan berada di luar kantor tanpa alasan dinas,” jelasnya.

    Pria yang akrab disapa Ibeng ini juga merinci hasil operasi penegakan disiplin yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Pada hari pertama, pihaknya menjaring 36 ASN, kemudian 12 ASN pada hari kedua, dan 5 orang lagi pada razia yang dilakukan hari ini.

    “Razia ini akan terus kami lakukan secara konsisten. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” tegasnya.

    Dalam operasi kali ini, tim Satpol PP juga menemukan beberapa lokasi yang biasanya ramai ASN nongkrong kini tampak sepi. Hal ini menurutnya menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pegawai terhadap pentingnya disiplin kerja.

    “Beberapa titik yang dulu ramai, sekarang justru kosong. Artinya, kesadaran ASN mulai tumbuh, dan ini perkembangan yang positif,” kata Sri Sadono.

    Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau maupun kabupaten/kota dapat meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab terhadap tugasnya.

    “Harapan kami, tidak ada lagi ASN yang berkeliaran saat jam kerja. Kita semua punya tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. rol/nor

     

     

     

  • Audiensi Kemenko Kumham Imipas, Ini yang Dibahas Gubri Wahid

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menerima kunjungan audiensi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Kumham Imipas RI) di Kantor Gubernur Riau, Jumat (31/10/25). Audiensi tersebut membahas sinkronisasi dan koordinasi terkait agenda pembangunan nasional di bidang hukum.

    Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas RI, Nofli, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya kementerian untuk melakukan konsolidasi lintas sektor terkait isu-isu hukum di daerah. Ia katakan, Kemenko Kumham Imipas ingin secepatnya membahas isu-isu permasalahan yang sesuai dengan ranah mereka.

    “Sebagai kementerian baru hasil pemisahan dari Kemenko Polhukam, Kemenko Kumham Imipas kini fokus menangani urusan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kami ingin menyerap langsung berbagai isu hukum di daerah agar dapat disinergikan dalam kebijakan nasional,” ungkap Nofli.

    Nofli menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Kemenko Kumham Imipas akan selaras dengan Asta Cita 1 dan 7. Yakni memperkuat ketahanan ekonomi dan memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, serta keamanan.

    Menjawab hal tersebut, Gubri menyampaikan bahwa kunjungan Kemenko Kumham Imipas ini menjadi momen penting bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat. Tentunya dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang kompleks di daerah.

    “Ini merupakan kunjungan yang berharga bagi kami, menjadi penguatan bagi penegakan hukum di Riau. Persoalan hukum di daerah kami banyak berkaitan dengan kehutanan dan hak wilayah. Konflik sering muncul karena kebijakan kawasan hutan, seperti di kawasan TNTN, Taman Nasional Tesso Nilo di Riau,” jelas Gubernur.

    Selain itu, Abdul Wahid menyoroti isu perbatasan di Bengkalis yang kerap menjadi jalur keluar-masuk tenaga kerja ilegal dan peredaran narkoba melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Ia mengusulkan adanya call center pengaduan masyarakat yang dapat menampung laporan secara anonim agar masyarakat tidak takut melapor.

    “Masalah narkoba ini sudah masuk hingga ke desa-desa. Masyarakat perlu dibuatkan call center untuk melapor tanpa khawatir identitasnya terbuka, mereka tahu tapi takut untuk melaporkannya,” ujarnya.

    Namun demikian, Gubri tegaskan bahwa toleransi antarumat beragama di Riau berjalan sangat baik. Saat ini Provinsi Riau menempati peringkat kedua nasional setelah Bali dalam hal kerukunan umat beragama. Mcr/nor

     

     

     

  • KPK Sita Pabrik dan Pipa Gas di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang merupakan bagian dari perusahaan ISARGAS Grup terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.


    "Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2 dan bangunan kantor 2 lantai yang berlokasi di Kota Cilegon," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (31/10).

    Budi mengatakan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km yang berlokasi di Kota Cilegon.

    Penyitaan tersebut dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025.

    "Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka AS (Arso Sadewo)," kata Budi.

    "Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai US$15 juta," katanya.

    Arso Sadewo sudah ditahan sejak Selasa, 21 Oktober 2025.

    Dalam kasus ini, tepatnya pada Rabu (1/10), KPK sudah lebih dulu menahan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso.

    Dua tersangka lain yaitu Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim juga sudah ditahan pada 11 April 2025.
    cnnindonesia





  • Polda Riau Tangkap Penjual 30 Kg Sisik Trenggiling di Rohil

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

    Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial Zulfikar (49) beserta barang bukti sekarung sisik Trenggiling seberat sekitar 30 kilogram.

    Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Bangko.

    Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap satu orang pelaku.

    "Pelaku Z ditangkap di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, saat membawa satu karung putih berisi sisik Trenggiling menggunakan kendaraannya," ujar Ade, Jumat (31/10/25).

    Menurut Ade, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Zulfikar memperoleh sisik Trenggiling tersebut dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kedua DPO itu diduga menangkap Trenggiling di kawasan hutan di Rokan Hilir dengan cara menjebak dan membunuh hewan tersebut. Kemudian Trenggiling yang telah mati dijemur untuk mengeringkan sisiknya sebelum dijual kepada para pengepul.

    ADVERTISEMENT

    “Pelaku Z berperan sebagai penyimpan dan pengangkut sisik Trenggiling untuk kemudian diperjualbelikan kepada toke atau cukong untuk memperoleh keuntungan," jelas Ade.

    Ade menjeleskan 30 kilogram sisik itu diperkirakan diperoleh daemri 35 sampai 40 ekor Trenggiling. "Perbuatan pelaku jelas melanggar undang-undang karena trenggiling termasuk satwa yang dilindungi,” tegas Ade.

    Barang bukti berupa satu karung berisi 30 kilogram sisik Trenggiling telah diamankan di Mapolda Riau untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok utama.

    Atas perbuatannya, tersangka Zulfikar dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    "Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar," ungkap Ade.

    Ade menekankan, perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi adalah kejahatan serius yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. "Kami akan terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik ini,” tutup Ade. ck/nor

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Presiden Kolombia Sulit Ambil Gaji Buntut Sanksi AS

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co- Presiden Kolombia Gustavo Petro disebut kesulitan mengakses gajinya setelah terkena sanksi Amerika Serikat (AS).
    Hal itu diungkapkan Daniel Kovalik, pengacara Petro, kepada AFP pada Kamis (30/10).

    Petro, istrinya, salah satu putranya, dan menteri dalam negerinya baru-baru ini dimasukkan ke dalam daftar hitam Departemen Keuangan AS oleh Presiden Donald Trump.

    Gedung Putih menjatuhkan saksi kepada Petro yang dituding gagal memerangi perdagangan narkoba.

    Sanksi tersebut membekukan aset mereka di Negeri Paman Sam dan melarang mereka berbisnis dengan perusahaan perusahaan yang terkait dengan AS.

    "Kartu kredit dan rekening bank mereka telah dibekukan," Kovalik.

    "Bahkan mendapatkan gaji sebagai pejabat publik pun kini sulit," sambungnya.

    Adapun, besaran gaji bulanan Petro sendiri tidak dipublikasikan.

    Sebuah perusahaan bahan bakar yang berafiliasi dengan AS juga menolak untuk mengisi bahan bakar pesawat kepresidenan di Spanyol, tambahnya.

    Kovalik menyarankan bahwa negosiasi dapat menyelesaikan situasi tersebut.

    "Itu akan diselesaikan melalui perantara. Kami sedang mengupayakannya," ujarnya.

    Bahkan, Kovalik berencana untuk menggugat sanksi tersebut di pengadilan AS dan di hadapan Departemen Keuangan.

    "Apa pun caranya, prosesnya akan sangat panjang dan berlarut-larut," ujarnya.

    "Pengadilan Kolombia, mungkin badan internasional, bisa menanganinya," tetapi "jujur saja: AS tidak bertanggung jawab kepada siapa pun."

    Kovalik bersikeras bahwa Petro tidak bersalah.

    "Saya pikir kebenaranlah yang akan membebaskan kita," katanya. "Saya sudah mengenal Petro selama 20 tahun, dan yang saya tahu adalah dia telah memerangi kartel narkoba sepanjang karier politiknya."

    Dia yakin Petro dihukum karena menentang kebijakan luar negeri AS. "Saya pikir (Trump) mencoba menyerang siapa pun yang menentang tujuan kebijakan luar negeri AS," kata Kovalik.

    "Dan dia sedang dihukum. Ini pesan untuk semua pemimpin: Anda bersekutu, (atau) Anda akan dihukum."

    Kovalik memperingatkan perusahaan atau pemerintah mana pun yang bekerja sama dengan Petro juga dapat menghadapi sanksi.

    Pengacara tersebut mengatakan ia bertemu Petro pada tahun 2000-an, di salah satu periode paling berdarah dalam konflik Kolombia, ketika keduanya mengecam hubungan antara tentara dan kelompok paramiliter.

    "Itulah yang menyatukan kami," ujarnya.

    Pada Jumat (24/10) lalu, AS menjatuhkan sanksi terhadap PresidenKolombia Gustavo Petro yang dituduh gagal memberantas perdagangan narkoba ilegal.

    "Presiden (Donald) Trump mengambil tindakan tegas melindungi negara kita dan menegaskan bahwa kita tidak akan menoleransi perdagangan narkoba ke negara kita," ujar Menteri Keuangan AS Scott Bessent dalam pernyataan yang mengungkap sanksi itu seperti diberitakan AFP.
    cnnindonesia

  • Ini Daftar 5 Wakil Indonesia di Perempat Final Hylo Open

    By redkoranriaudotco →


     


    KORANRIAU.co- Harapan wakil Indonesia meraih juara di Hylo Open 2025 masih terbuka. Berikut daftar lima wakil Indonesia di perempat final Hylo Open yang berlangsung di Saarlandhalle, Saarbrucken, Jerman, Jumat (31/10).


    Dari sembilan wakil Merah Putih yang berlaga pada babak 16 besar Hylo Open, empat di antaranya harus kandas. Lima wakil masih melaju, baik di sektor tunggal putra, tunggal putri, ganda putra, dan ganda campuran.

    Jonatan Christie, yang mengalahkan Chi Yu Jen pada babak 16 besar, akan ditantang Kiran George asal India. Sebelumnya George tampil apik mengalahkan Srikanth Kidambi dan Toma Junior Popov.

    Di sektor tunggal putri, Putri Kusuma Wardani, bakal bertemu dengan atlet asal Indonesia yang kini membela Azerbaijan, Keisha Fatimah Azzahra.

    Sebagai unggulan pertama Putri KW tak bisa meremehkan Keisha yang menjungkalkan unggulan kelima Zhang Bei Wen pada babak 16 besar.

    Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri yang kerap jadi andalan di sektor ganda putra dalam kurun empat bulan terakhir bakal menghadapi lawan dari Negeri Jiran, Man Wei Chong/Tee Kai Wun, yang sebelumnya mengalahkan Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana.

    Sementara Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani bakal berduel melawan unggulan pertama, Aaron Chia/Soh Wooi Yik.

    Satu-satunya wakil Indonesia di sektor ganda campuran adalah Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu. Pasangan unggulan keempat itu akan menghadapi Ruttanapak Oupthong/Jenicha Sudjaipraparat.

    Daftar Wakil Indonesia di Perempat Final Hylo Open 2025:
    Tunggal Putra:

    Jonatan Christie vs Kiran George (India)

    Tunggal Putri:

    Putri Kusuma Wardani vs Keisha Fatimah Azzahra (Azerbaijan)

    Ganda Putra:

    Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri vs Man Wei Chong/Tee Kai Wun (Malaysia)

    Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani vs Aaron Chia/Soh Wooi Yik (Malaysia)

    Ganda Campuran:

    Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu vs Ruttanapak Oupthong/Jenicha Sudjaipraparat (Thailand)
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com