• Dugaan Korupsi PT SPR, Tersangka Rahman Akil dan Debby Riauma Ditahan di Lapas Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 31 Oktober 2025
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, akhirnya ditahan di Pekanbaru. Keduanya merupakan mantan pejabat di BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pempov) Riau tersebut.

    Penahanan dilakukan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 3 Oktober 2025. Selanjutnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Proses tahap II berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (30/10) kemarin. “Benar, tahap II telah dilakukan kemarin, Kamis,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Jumat (31/10).

    Menurut Niky, kedua tersangka usai tahap II langsung dilakukan penahanan di tempat terpisah. "Tersangka RA (Rahman Akil,red) ditahan di Lapas Gobah, sedangkan DRS (Debby Riauma Sary,red) di Lapas Perempuan Pekanbaru," jelas Niky.

    Dengan selesainya tahap II, dalam waktu dekat keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, kami masih menunggu petunjuk pimpinan," tambah Niky memungkasi.

    Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Saat itu, Rahman Akil menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR, sementara Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan.

    Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan, justru diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar dan US$3.000.

    Dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 11 Juli 2024, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di rumah dan kantor para tersangka. Hasil penyidikan menemukan dua alat bukti kuat, termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

    Rahman Akil diduga memerintahkan bagian keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak mengeluarkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menunjuk konsultan keuangan dan hukum tanpa dasar kebutuhan yang jelas, tanpa kontrak resmi, sehingga merugikan perusahaan sekitar Rp13,4 miliar. Selain itu, Rahman diduga merekayasa pembukuan agar tampak seolah perusahaan memperoleh laba, padahal sedang mengalami kerugian.

    Sementara itu, Debby Riauma Sary diduga turut melakukan pengeluaran kas tanpa dasar yang sah, serta merekayasa pencatatan keuangan yang tidak sesuai standar akuntansi.

    Kortastipidkor telah menyita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar, serta memblokir 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka atau keluarganya yang ditaksir mencapai Rp50 miliar.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hrc/nor

     

  • No Comment to " Dugaan Korupsi PT SPR, Tersangka Rahman Akil dan Debby Riauma Ditahan di Lapas Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com