KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, akhirnya ditahan di Pekanbaru. Keduanya merupakan mantan pejabat di BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pempov) Riau tersebut.
Penahanan dilakukan
usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 3 Oktober 2025.
Selanjutnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses tahap II
berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (30/10)
kemarin. “Benar, tahap II telah dilakukan kemarin, Kamis,” ujar Kepala Kejari
(Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana
Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Jumat (31/10).
Menurut Niky, kedua
tersangka usai tahap II langsung dilakukan penahanan di tempat terpisah.
"Tersangka RA (Rahman Akil,red) ditahan di Lapas Gobah, sedangkan DRS
(Debby Riauma Sary,red) di Lapas Perempuan Pekanbaru," jelas Niky.
Dengan selesainya
tahap II, dalam waktu dekat keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Untuk
pelimpahan berkas ke pengadilan, kami masih menunggu petunjuk pimpinan,"
tambah Niky memungkasi.
Kasus dugaan korupsi
ini bermula dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada
15 Oktober 2009. Saat itu, Rahman Akil menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR,
sementara Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan.
Keduanya diduga
menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek
kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama
Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan,
justru diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar dan US$3.000.
Dalam proses
penyidikan yang dilakukan sejak 11 Juli 2024, penyidik Kortastipidkor Polri
telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di rumah
dan kantor para tersangka. Hasil penyidikan menemukan dua alat bukti kuat,
termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang
mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Rahman Akil diduga
memerintahkan bagian keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak mengeluarkan dana yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menunjuk konsultan keuangan dan
hukum tanpa dasar kebutuhan yang jelas, tanpa kontrak resmi, sehingga merugikan
perusahaan sekitar Rp13,4 miliar. Selain itu, Rahman diduga merekayasa pembukuan
agar tampak seolah perusahaan memperoleh laba, padahal sedang mengalami
kerugian.
Sementara itu, Debby
Riauma Sary diduga turut melakukan pengeluaran kas tanpa dasar yang sah, serta
merekayasa pencatatan keuangan yang tidak sesuai standar akuntansi.
Kortastipidkor telah
menyita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar, serta memblokir 12 aset bergerak dan
tidak bergerak milik tersangka atau keluarganya yang ditaksir mencapai Rp50
miliar.
Atas perbuatannya,
kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hrc/nor

No Comment to " Dugaan Korupsi PT SPR, Tersangka Rahman Akil dan Debby Riauma Ditahan di Lapas Pekanbaru "