KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang merupakan bagian dari perusahaan ISARGAS Grup terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.
"Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk
tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2 dan bangunan kantor 2
lantai yang berlokasi di Kota Cilegon," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
melalui keterangan tertulis, Jumat (31/10).
Budi mengatakan penyidik juga melakukan penyitaan
terhadap 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian
jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Total panjang pipa tersebut mencapai
7,6 km yang berlokasi di Kota Cilegon.
Penyitaan tersebut dilakukan sejak pekan lalu
hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025.
"Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut
dikuasai oleh tersangka AS (Arso Sadewo)," kata Budi.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya
dalam optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul
dari perkara ini senilai US$15 juta," katanya.
Arso Sadewo sudah ditahan sejak Selasa, 21 Oktober
2025.
Dalam kasus ini, tepatnya pada Rabu (1/10), KPK
sudah lebih dulu menahan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio
Santoso.
Dua tersangka lain yaitu Direktur Komersial PT PGN
periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22
Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim juga
sudah ditahan pada 11 April 2025.
cnnindonesia

No Comment to " KPK Sita Pabrik dan Pipa Gas di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas "