KORANRIAU.co,PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 21.30
WIB, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial Zulfikar (49) beserta barang
bukti sekarung sisik Trenggiling seberat sekitar 30 kilogram.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan,
pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perdagangan
bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Bangko.
Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau
segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap satu orang
pelaku.
"Pelaku Z ditangkap di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga
Besar, Kecamatan Bangko, saat membawa satu karung putih berisi sisik
Trenggiling menggunakan kendaraannya," ujar Ade, Jumat (31/10/25).
Menurut Ade, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Zulfikar memperoleh
sisik Trenggiling tersebut dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua DPO itu diduga menangkap Trenggiling di kawasan hutan di Rokan Hilir
dengan cara menjebak dan membunuh hewan tersebut. Kemudian Trenggiling yang
telah mati dijemur untuk mengeringkan sisiknya sebelum dijual kepada para
pengepul.
ADVERTISEMENT
“Pelaku Z berperan sebagai penyimpan dan pengangkut sisik Trenggiling untuk
kemudian diperjualbelikan kepada toke atau cukong untuk memperoleh
keuntungan," jelas Ade.
Ade menjeleskan 30 kilogram sisik itu diperkirakan diperoleh daemri 35
sampai 40 ekor Trenggiling. "Perbuatan pelaku jelas melanggar
undang-undang karena trenggiling termasuk satwa yang dilindungi,” tegas Ade.
Barang bukti berupa satu karung berisi 30 kilogram sisik Trenggiling telah
diamankan di Mapolda Riau untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Polisi
juga terus memburu dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok utama.
Atas perbuatannya, tersangka Zulfikar dijerat dengan Pasal 40A ayat (1)
huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda
hingga Rp5 miliar," ungkap Ade.
Ade menekankan, perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi adalah kejahatan
serius yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. "Kami akan terus
menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik ini,” tutup Ade. ck/nor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Polda Riau Tangkap Penjual 30 Kg Sisik Trenggiling di Rohil "