Browsing "Older Posts"

Browsing Category "Kolom"
  • Membela Marwah: Kala Riau Pos Menepuk Air di Dulang

    By redkoranriaudotco → Senin, 06 Juli 2026

     

    Iwan Nasir, Pemeharti Sosial (Koleksi Pribadi)

    KORANRIAU.co.PEKANBARU

    umbuh rotan di rimbun semak
    ‎Tempat bersarang burung merpati
    ‎Tuah badan dikandung emak
    ‎Mengapa durhaka merobek hati


    ‎Ada luka yang menganga dalam dada masyarakat Bumi Lancang Kuning hari ini. Kabar mengenai polemik hukum yang menimpa Datuk Seri Rida K. Liamsi—tokoh pers, budayawan, sekaligus pendiri utama koran harian pertama dan terbesar di Riau—bukan lagi sekadar urusan domestik sebuah korporasi.

    ‎Ketika “anak kandung” bernama Riau Pos berbalik menggugat sang ayah yang melahirkannya, publik tersentak oleh sebuah ironi yang merobek rasa keadilan. Riau Pos kini seolah menjelma menjadi sosok Malin Kundang di tanah Melayu, mendurhakai rahim sejarah tempat ia dikandung dan dibesarkan.

    ‎Bagi masyarakat Riau, Riau Pos yang didirikan pada Januari 1991 bukan sekadar tumpukan kertas berita. Ia telah berevolusi menjadi “milik Riau” secara komunal. Selama puluhan tahun, lembar-lembar koran ini menjadi corong literasi yang mencerdaskan, mengawal derap pembangunan, serta menjadi panggung utama bagi pengembangan intelektual, sastra, kesenian, dan kebudayaan Melayu.

    ‎Lewat rahim Riau Pos, ruang-ruang kultural dihidupkan, membesarkan ratusan sastrawan dan jurnalis muda tanah air. Menyeret sang arsitek ke ranah kriminalisasi sama saja dengan mengusik salah satu pilar identitas kultural daerah.

    ‎Sengkarut ini, jika kita urai dari akarnya, bermula dari kesalahpahaman akut dalam membaca sejarah perseroan. Kepemilikan 55 persen saham oleh grup holding nasional (Jawa Pos) di masa awal pendirian tidak boleh dibaca secara hitam-putih di atas kertas hukum komersial semata.

    ‎Angka mayoritas itu an sich bukanlah hasil dari penyetoran modal tunai yang berdarah-darah di lapangan. Saham itu adalah bentuk “saham komitmen” atas peran mereka sebagai leading sector yang membawa sistem manajemen dan nama besar di awal dekade 90-an.

    ‎Namun, mesin cetak secanggih apa pun tidak akan pernah berputar tanpa jalinan keringat, legitimasi lokal, dan fondasi awal yang diletakkan oleh para perintis daerah. Kita tidak boleh amnesia bahwa sejarah Riau Pos tegak di atas pondasi awal Yayasan Riau Makmur yang dikomandoi mantan Gubernur Riau Soeripto, bersama tokoh-tokoh awal seperti H. Zuhdi, H. Abd. Kadir MZ, Asparaini Rasyad, hingga jajaran pemikir lokal lainnya.

    ‎Pertumbuhan organik Riau Pos hingga memiliki aset besar di seantero Sumatra Tengah dipahat secara kolektif oleh dedikasi anak tempatan ini, yang kemudian dimanajemeni dengan luar biasa oleh Rida K. Liamsi.

    ‎Adalah ketimpangan etis yang nyata ketika manajemen baru hari ini menggunakan pendekatan legalistik formalistik yang kaku untuk meminggirkan dan mendakwa salah satu rahim pendirinya atas nama regulasi perusahaan.

    ‎Maka wajar jika gelombang protes dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) hingga tokoh-tokoh masyarakat bergetar hebat. Seperti pekik emosional dari Fauzi Kadir di media RiauKepri baru-baru ini: manajemen baru dari luar jangan “petantang-petenteng” di Riau dengan membutakan mata terhadap sejarah panjang para pendiri daerah.

    ‎Hukum memang memiliki teksnya sendiri, namun ia akan kehilangan jiwanya jika mengabaikan etika moral, jasa masa lalu, dan kearifan tempatan. Menyelesaikan konflik pers lokal dengan cara-cara yang menciderai marwah pendirinya hanya akan menjauhkan Riau Pos dari hati pembaca setianya di daerah.

    ‎Pihak manajemen harus ingat, mereka mungkin menguasai lembaran saham secara legalitas, namun Rida K. Liamsi, para perintis awal, dan spirit Melayu-lah yang memiliki ikatan batin terdalam dengan publik Riau.

    ‎Kain tenun songket melayu
    ‎Dipakai anggun megah di pelaminan
    ‎Jangan dicabut akar penumpu
    ‎Kelak roboh ditimpa penyesalan

    ‎Saatnya duduk bersama, mengedepankan musyawarah, dan menyelesaikan kemelut ini dengan cara yang elegan demi marwah pers dan kebudayaan kita. Jangan sampai peribahasa “air susu dibalas air tuba” menjadi cap permanen yang meruntuhkan kredibilitas media yang kita banggakan ini.RLS/IR

  • Jejak Besar Rida K Liamsi di Riau Pos, Harapan Penyelesaian Sengketa Secara Humanis

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 04 Juli 2026



    KORANRIAU– Peran H. Rida K Liamsi dalam membangun dan membesarkan Riau Pos dinilai, memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perkembangan industri media di Provinsi Riau.

     

    Seperti disampaikan oleh tokoh masyarakat Riau Dr. Edyanus Herman Halim, S.E., M.S, di masa awal pertumbuhan perusahaan media tersebut, H. Rida K Liamsi dikenal sebagai sosok yang bekerja keras dan konsisten menjaga keberlangsungan penerbitan surat kabar tersebut agar tetap terbit secara berkesinambungan di tengah berbagai tantangan industri pers.

     

    Melalui jaringan dan relasi yang dibangunnya hingga ke tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, Riau Pos berkembang menjadi salah satu media yang memiliki pengaruh besar di daerah dan menjadi rujukan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai perkembangan di Riau, nasional hingga internasional.

     

    Tidak hanya berperan sebagai media informasi, Riau Pos juga, kata Edyanus, menjadi ruang pembelajaran bagi banyak generasi muda Riau untuk menekuni dunia jurnalistik, kepenulisan, serta pengembangan gagasan melalui artikel opini dan tulisan publik.

     

    Edyanus adalah salah seorang tokoh yang pernah merasakan manfaat dari keberadaan media tersebut. 

     

    Ia mengungkapkan, bahwa dirinya termasuk bagian dari generasi yang "dibesarkan" oleh Riau Pos melalui berbagai tulisan opini dan pemikiran yang dimuat di media tersebut.

     

    "Berbagai tulisan opini dan pendapat yang dimuat Riau Pos membuat banyak masyarakat mengenal dan memahami gagasan tentang pembangunan sosial dan ekonomi di Riau," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

     

    Menurutnya, H. Rida K Liamsi memiliki peran penting dalam membimbing dan mendidik banyak generasi muda mengenai dunia jurnalistik serta bagaimana menuangkan gagasan dan pemikiran ke dalam tulisan yang layak dipublikasikan di media massa.

     

    Di tengah kabar mengenai persoalan yang kini terjadi antara H. Rida K Liamsi dan pihak Riau Pos, berbagai kalangan berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui pendekatan yang persuasif, dialogis, dan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan.

     

    Harapan tersebut muncul mengingat besarnya kontribusi H. Rida K Liamsi dalam perjalanan dan pertumbuhan Riau Pos, serta peran media tersebut selama masa kepemimpinannya dalam mengawal pembangunan daerah dan mengangkat nilai-nilai budaya Melayu sebagai fondasi moral masyarakat Riau.

     

    "Sudah sepatutnya kedua belah pihak mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis dan bersahabat sehingga dapat ditemukan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak," katanya.

     

    Berbagai pihak juga berharap persoalan tersebut dapat berakhir dengan penyelesaian yang membahagiakan tanpa menimbulkan kerugian ataupun luka yang berkepanjangan bagi siapa pun.

     

    Sebab, di balik setiap nilai material yang dipersoalkan, terdapat pengorbanan moral, dedikasi, dan sejarah panjang yang sering kali tidak dapat diukur hanya dengan angka dan nilai ekonomi semata.

     

    Oleh : Dr. Edyanus Herman Halim, S.E., M.S

      

  • Bedah Novel Sejarah Rida K Liamsi 'Seandainya Tun Dalam Tidak Mencabut Keris'

    By redkoranriaudotco → Senin, 22 Juni 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU — Bedah buku novel sejarah Seandainya Tun Dalam Tidak Mencabut Keris karya sastrawan Rida K. Liamsi berlangsung hangat di Aula Perpustakaan Daerah Kota Pekanbaru, Ahad (21/6/26).


    Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta, sebagian besar mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Islam Riau (UIR).

    Kegiatan itu sekaligus menjadi penutup program magang mahasiswa FKIP UIR yang telah menjalani praktik di sejumlah komunitas sastra dan taman baca masyarakat di Pekanbaru.

    Ketua panitia pelaksana, Azhar Gultom, mengatakan acara tersebut digelar melalui kolaborasi Komunitas Riau Sastra bersama sejumlah komunitas sastra dan taman baca masyarakat di Pekanbaru.

    “Bedah buku ini menjadi acara pemungkas program magang mahasiswa PBSI FKIP UIR,” kata Azhar.

    Sejumlah tokoh tampil sebagai pembedah buku, diantaranya Dr. Husnu Abadi, Dr. Ruziah selaku Ketua Prodi PBSI UIR, Prof. Yusmar Yusuf yang diwakili penyair Muparsaulian, serta penyair Willy Ana sebagai perancang sampul buku.

    Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, terutama kalangan sastrawan Riau, seperti Marhalim Zaini, Taufik Ikram Jamil, Fakhrunnas M.A. Jabar, Bambang Karyawan, dan Mustamir Thalib.

    Dalam pemaparannya, Rida K. Liamsi menyebut novel Seandainya Tun Dalam Tidak Mencabut Keris merupakan novel sejarah kedelapannya. Novel tersebut mengangkat konflik politik Melayu dan Bugis pada masa Kesultanan Riau, Johor, Pahang, dan Lingga.

    Menurut Rida, tokoh Tun Dalam merupakan figur kontroversial dalam sejarah Kerajaan Riau, Johor, Pahang, dan Lingga, sekaligus menjadi penyeimbang dalam dinamika politik Melayu-Bugis pada masa itu.

    Sehari sebelum bedah buku berlangsung, tiga esai tentang novel tersebut telah dipublikasikan di Terastimes.com. Esai itu ditulis oleh Dr. Husnu Abadi, Prof. Yusmar Yusuf, dan Dr. Bambang Karyawan. Ketiganya memberikan apresiasi terhadap novel tersebut dan menilai karya itu mampu memperkuat pemahaman sejarah mengenai perlawanan di Kesultanan Riau, Johor, Pahang, dan Lingga.

    Sementara itu, Willy Ana dalam sesi diskusi menjelaskan proses kreatif pembuatan sampul buku. Ia mengaku merancang desain berdasarkan pembacaan menyeluruh terhadap isi novel.

    “Peta melambangkan sejarah Melayu, burung gagak sebagai simbol dendam, keris melambangkan amarah, sedangkan font serif klasik menjadi simbol wibawa penulis,” ujarnya.

    Salah satu pertanyaan yang mencuat dari peserta adalah alasan penggunaan simbol burung gagak pada sampul buku tersebut.

    Menjawab pertanyaan itu, Willy Ana menilai gagak merupakan simbol yang tepat untuk menggambarkan konflik politik dan dendam sejarah dalam novel tersebut.

    “Gagak adalah simbol dendam yang cerdas, bukan emosional. Gagak adalah simbol dendam yang berpikir,” katanya. rls/nor
  • Hukum atau Siasat? Membaca Laporan ke KPK atas Abdul Wahid

    By redkoranriaudotco → Kamis, 15 Januari 2026



    KORANRIAU.co- SETIAP operasi tangkap tangan, KPK selalu tampil sebagai wajah hukum yang tegas. Namun ketika yang terjerat adalah gubernur aktif seperti Abdul Wahid, publik Riau wajar bertanya: apakah ini murni penegakan hukum, atau ada siasat politik di balik laporan? Pertanyaan ini bukan pembelaan, melainkan refleksi nalar publik yang ingin hukum berdiri bersih, tidak ditunggangi kepentingan.

    KPK memang berhak dan wajib merahasiakan identitas pelapor. Secara hukum itu sah. Tetapi secara demokrasi, kerahasiaan yang terlalu rapat justru melahirkan kecurigaan. Laporan ke KPK tidak pernah hidup di ruang hampa; ia lahir dari relasi kekuasaan, konflik kepentingan, dan pertarungan politik. Ketika akibatnya adalah jatuhnya seorang gubernur nonaktif, publik berhak menimbang: siapa yang diuntungkan, dan untuk apa semua ini terjadi?

    Benar, hukum tidak menilai motif pelapor, hanya memeriksa peristiwa pidana. Namun dalam realitas bernegara, hukum dan politik sering berpapasan di satu persimpangan. Jika proses hukum berjalan lambat, tertutup, dan minim penjelasan, maka yang tumbuh bukan kepercayaan, melainkan prasangka. Inilah bahaya terbesar: ketika hukum yang seharusnya menerangi justru menciptakan bayang-bayang.

    Pepatah Melayu berkata, “Air yang jernih tampak dasarnya, air yang keruh menimbulkan sangka.” Maka tugas KPK bukan hanya menindak, tetapi juga meyakinkan publik. Jika Abdul Wahid bersalah, buka bukti dengan terang dan cepat.

    Jika tidak, pulihkan hak dan martabatnya tanpa ragu. Sebab pada akhirnya, hukum yang adil bukan sekadar menangkap, melainkan menjaga kepercayaan rakyat agar negeri ini tidak diperintah oleh curiga. Pertanyaan Siapa yg melapor ke kpk ini wajar muncul di ruang publik, apalagi ketika yang terkena OTT adalah kepala daerah aktif. Namun jawabannya harus dipisahkan antara fakta hukum dan tafsir politik, agar tidak jatuh pada prasangka atau tuduhan tanpa dasar.

    Pertama, soal siapa pelapor. Secara hukum dan prosedur, KPK tidak pernah dan tidak boleh membuka identitas pelapor. Ini diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK Prinsip perlindungan whistleblower. Artinya, sampai hari ini tidak ada informasi resmi dan sah tentang siapa pelapor Abdul Wahid.

    Setiap nama yang beredar entah pejabat, kolega politik, atau pihak lain adalah spekulasi, bukan fakta hukum. Kedua, apakah KPK menilai motif pelapor? Dalam hukum pidana, yang dinilai KPK bukan niat pelapor, melainkan kebenaran peristiwa.

    Motif pelapor bisa dendam pribadi, konflik politik, persaingan jabatan, atau benar-benar kepedulian publik.
    Namun motif pelapor tidak membatalkan tindak pidana, selama ada peristiwa pidana. Ada alat bukti. Ada operasi tangkap tangan yang sah. Pepatah hukum tegas. “Niat buruk pelapor tidak menghapus kejahatan terlapor.”

    Ketiga, apakah OTT bisa bermotif politik? Secara teori politik, setiap proses hukum terhadap pejabat publik selalu punya dampak politik. Tapi secara hukum OTT hanya bisa dilakukan jika ada peristiwa tangkap tangan, bukan rekayasa laporan KPK tidak bisa “meng-OTT” hanya karena laporan atau pesanan politik. Jika OTT terjadi, itu berarti ada transaksi,  ada waktu, ada bukti langsung.

    Namun kritik publik tetap sah. Apakah penanganannya proporsional, cepat, dan transparan? Apakah hak asasi, praduga tak bersalah, dan keadilan prosedural dijaga? Keempat, soal dugaan menjatuhkan Abdul Wahid dari kursi gubernur. Ini wilayah politik, bukan hukum. Hukum hanya bicara salah atau tidak cukup bukti atau tidak. Sedangkan soal siapa diuntungkan, siapa dirugikan siapa naik menggantikan. Itu wilayah kalkulasi kekuasaan, bukan ranah KPK. Pepatah Melayu mengingatkan. “Api takkan menyala jika tak ada minyak, tapi minyak sering dituding meski api belum tentu benar.”

    Publik berhak bertanya, tapi negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh prasangka. Yang harus didesak bukan identitas pelapor, melainkan keterbukaan proses hukum kecepatan penanganan perkara kepastian hukum bagi Abdul Wahid perlindungan asas praduga tak bersalah Karena pada akhirnya, hukum yang adil tidak lahir dari bisik-bisik politik, tetapi dari bukti, nurani, dan keberanian menegakkan kebenaran.**

    Oleh: Zulkarnain Kadir, Pengamat Hukum.

  • Menguji Batas Penahanan dalam Negara Hukum

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 10 Januari 2026



    KORANRIAU.co- Sudah 62 hari Abdul Wahid gubernur riau non aktif berada dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa penahanan pertama telah berlalu, demikian pula perpanjangan berikutnya. Namun hingga hari ini, kejelasan status hukum yang komprehensif belum disampaikan kepada publik.

     

    Dalam negara hukum, penahanan bukanlah sekadar instrumen penegakan hukum, melainkan tindakan luar biasa yang dibatasi secara ketat oleh undang-undang. Karena itu, setiap detik penahanan harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara substantif, tetapi juga secara prosedural.

     

    Hukum pidana modern menempatkan penahanan sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Ia hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat yang jelas, dengan jangka waktu yang tegas. Ketika batas waktu tersebut terlampaui atau memasuki wilayah abu-abu tanpa kejelasan hukum, maka yang diuji bukan individu yang ditahan, melainkan integritas sistem hukum itu sendiri.

     

    KPK selama ini dikenal sebagai institusi yang berdiri di garda depan pemberantasan korupsi. Dukungan publik terhadap KPK tidak lahir dari ketegasan semata, melainkan dari keyakinan bahwa setiap langkahnya berada dalam koridor hukum yang ketat dan adil. Justru karena posisi moral itulah, setiap tindakan KPK harus semakin transparan dan akuntabel.

     

    Perlu ditegaskan, kritik terhadap proses penahanan bukanlah penolakan terhadap pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Keduanya justru saling menguatkan dalam kerangka negara hukum demokratis.

     

    Persoalan hari ini bukan tentang siapa yang ditahan atau dugaan apa yang disangkakan. Persoalannya adalah apakah hukum masih setia pada batas kewenangan yang ditetapkannya sendiri. Sebab, ketika prosedur mulai dilonggarkan atas nama tujuan, preseden yang tercipta dapat menggerus kepercayaan publik dalam jangka panjang.

     

    Dalam prinsip rule of law, keberanian penegak hukum tidak hanya tampak saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga saat menghentikan atau mengoreksi langkahnya sendiri ketika kewenangan telah berakhir. Kepatuhan pada hukum adalah bentuk tertinggi dari ketegasan.

     

    Jika masa penahanan telah berakhir dan tidak terdapat dasar hukum baru yang sah untuk memperpanjangnya, maka pembebasan bukanlah kekalahan penegakan hukum. Ia justru merupakan pernyataan bahwa hukum bekerja sebagaimana mestinya.

     

    Kepercayaan publik terhadap KPK tidak dibangun oleh lamanya penahanan, melainkan oleh konsistensi pada prosedur, keterbukaan pada publik, dan kesetiaan pada prinsip keadilan. Di situlah legitimasi penegakan hukum menemukan pijakannya.

     

    Dalam konteks itulah, kejelasan hukum menjadi kebutuhan mendesak. Bukan demi satu orang, melainkan demi menjaga marwah hukum sebagai fondasi bersama.

    Sebab ketika hukum berani berhenti tepat pada batasnya, Di sanalah keadilan tetap terpelihara.. Bebaskan Abdul Wahid Gubernur Riau non aktif.

    Oleh; Zulkadir, Pengamat Hukum

  • Trotoar dan Badan Jalan Pekanbaru Dirampas PKL

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Pekanbaru hari ini sedang kehilangan wajah kotanya. Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki dan badan jalan untuk kendaraan, hampir di seluruh sudut kota berubah fungsi menjadi lapak dagangan. Pejalan kaki turun ke aspal, pesepeda tersingkir, lalu lintas macet, tapi semua seolah dianggap biasa.

    Ini bukan semata soal PKL. Ini soal negara yang mundur selangkah dari kewajibannya.

     

    Trotoar dibangun dari uang rakyat, bukan untuk disewakan diam-diam, bukan pula untuk ditoleransi demi alasan “kasihan”. Dalam aturan, fungsi trotoar jelas: hak pejalan kaki. Ketika negara membiarkan trotoar dikuasai lapak, negara sedang mengatakan: yang kuat bertahan, yang lemah minggir. Pejalan kaki anak sekolah, lansia, difabel dipaksa berjuang sendiri di tengah kendaraan bermotor.

     

    Di sisi lain, PKL juga rakyat yang mencari makan. Tapi kemiskinan tidak boleh dilegalkan dengan melanggar hak publik. Membiarkan jualan di trotoar bukan solusi, itu pemindahan masalah. Kota jadi semrawut, kecelakaan meningkat, dan hukum kehilangan wibawa.

     

    Masalahnya bukan tak ada aturan. Aturan ada, penertiban pernah, tapi konsistensi hilang. Hari ini ditertibkan, besok dibiarkan. Aparat lelah, pedagang kembali, warga pasrah. Ini menciptakan budaya baru: melanggar asal ramai dan dibiarkan.

     

    Dalam tata kota modern, trotoar adalah simbol peradaban. Kota yang ramah pejalan kaki adalah kota yang menghargai warganya. Ketika trotoar dirampas, yang rusak bukan hanya lalu lintas, tapi rasa keadilan di ruang publik.

     

    Dalam adat Melayu ada pesan tegas:“Tempat berpijak jangan direbut, jalan lalu jangan disekat.”. Artinya, ruang bersama harus dijaga bersama.

     

    Pemerintah Kota Pekanbaru harus berhenti bermain aman. Solusinya bukan penggusuran brutal, tapi penataan serius:

     

    Sediakan zona PKL yang layak Tegakkan aturan tanpa tebang pilih. Lindungi hak pejalan kaki dan pesepeda

     

    Jika trotoar terus dibiarkan jadi lapak, Pekanbaru bukan sedang tumbuh ia sedang mundur. Kota yang tak mampu melindungi pejalan kaki adalah kota yang kehilangan arah.

     

    Oleh; Zulkadir, Pemerhari Sosal

  • Riau Kaya Raya, APBD Seadanya, Ada yang Salah di Negeri Ini

    By redkoranriaudotco → Kamis, 08 Januari 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Riau bukan provinsi biasa. Migas termasuk terbesar di Indonesia pernah lahir dari perut bumi Riau. Sawit Riau menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Kelapa, hutan tanaman industri, hingga pabrik kertas raksasa berdiri di sini terbesar juga di indonesia, belum batubara dan emas nya Letaknya strategis di bibir Selat Malaka, jalur perdagangan tersibuk dunia. Luas wilayah terbesar di Sumatra, letak di tengah pulau sumatra,  penduduk lebih dari 7 juta jiwa.

     

    Namun ironi terjadi: APBD Riau 2026 hanya sekitar Rp8,3 triliun. Angka yang terasa janggal, bahkan memalukan, jika disandingkan dengan kekayaan alam dan posisi strategis yang dimiliki.

     

    Masalah Riau bukan kekurangan sumber daya, melainkan kehilangan kedaulatan atas sumber daya itu sendiri. Migas dikelola pusat, sawit dikuasai korporasi besar, hutan dipenuhi konsesi, sementara Riau hanya menerima remah-remah dalam bentuk Dana Bagi Hasil yang terus menyusut. Kekayaan diangkut keluar, nilai tambah dinikmati daerah lain, pajak masuk kas pusat. Riau kebagian dampak: jalan rusak, banjir, karhutla, konflik lahan, dan kemiskinan struktural.

     

    Lebih ironis lagi, tidak ada keberanian politik untuk menggugat ketidakadilan ini. Elit daerah sibuk mengelola kekuasaan jangka pendek, bukan memperjuangkan kedaulatan fiskal jangka panjang. Bandingkan dengan Aceh, yang memiliki dana otsus, Papua dengan keistimewaan fiskal, atau Kalimantan Timur yang mendapat limpahan anggaran karena IKN. Riau? Kaya, tapi tak punya posisi tawar.

     

    Ketiadaan Perda RTRW yang kuat memperparah keadaan. Tata ruang yang kabur membuat tanah adat terpinggirkan, konflik agraria berlarut, dan negara kalah dari korporasi. BUMD yang seharusnya menjadi lokomotif ekonomi justru lemah dan tidak strategis. Hilirisasi industri hanya jadi jargon; Riau tetap penjual bahan mentah.

    Inilah wajah kutukan sumber daya alam: kaya di atas kertas, miskin dalam kesejahteraan. Riau menjadi lumbung nasional, tapi rakyatnya tak pernah benar-benar merasakan hasilnya.

     

    Sudah waktunya Riau berhenti bangga pada statistik produksi dan mulai bertanya: berapa yang benar-benar kembali ke rakyat? Tanpa keberanian memperjuangkan keadilan fiskal, tanpa kepemimpinan yang berpihak pada kedaulatan daerah, Riau akan terus menjadi raksasa yang lemah besar tubuhnya, kecil kuasanya.

    Dan sejarah akan mencatat: Riau tidak miskin, tapi dibuat miskin.

     

    Oleh: Zulkadir, Pemerhati Sosial.

     

  • Menatap Masa Depan Pesantren

    By redkoranriaudotco → Kamis, 23 Oktober 2025


    KORANRIAU.co - Nasib pesantren belakangan ini menjadi bulan-bulanan publik karena isu-isu negatif yang sebenarnya tidak sebanding dengan peran besar pesantren bagi Indonesia. Pesantren telah hadir menjadi saksi sekaligus pendorong kemerdekaan Indonesia, baik melalui gerakan perlawanan maupun pendidikan.


    Mari kita lihat jejak historisnya. Rahmah El Yunusiyah merupakan seorang pahlawan perempuan asal Minang yang mendirikan sekolah Islam bagi perempuan pertama di Indonesia bernama Perguruan Diniyah Puteri Padang Panjang.

    Dia tercatat sebagai santri Abdul Karim Amrullah, ayah Buya Hamka. Dia selanjutnya mencetak pejuang hebat seperti Rasuna Said melalui sekolah yang didirikannya.


    Selanjutnya, sastrawan Raden Ronggowarsito dan H.O.S Tjokroaminoto termasuk santri Kyai Besari di Pesantren Tegalsari, Ponorogo. Dari H.O.S Tjokroaminoto, masyarakat Indonesia kala itu mendapatkan kesadaran melakukan pergerakan secara sistematis dan modern melalui Sarekat Islam. Dia juga termasuk guru dari Bung Karno.

    Sementara itu, pendirian pesantren atau surau pada masa silam merupakan inisiatif dari kiai atau tuan guru yang berasal dari kepedulian terhadap proses pendidikan santri agar tertampung dan diawasi dengan baik. Hampir seluruh pesantren yang didirikan itu dibangun atas dana pribadi (wakaf) tanpa mengajukan proposal ke pihak lain.

    Kemandirian pendirian pesantren jarang disorot oleh masyarakat saat ini. Masyarakat hanya mengetahui bangunan pesantren sudah berdiri megah. Mereka yang tidak memahami sejarah pendirian pesantren akan menilai sepak terjang pesantren belakangan. Terlebih ketika pesantren mengalami musibah, seperti yang terjadi di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo.

    Pesantren dan masyarakat tidak akan pernah bisa terpisahkan. Menurut Zamakhsyari Dhofir (1982), sosok kiai dalam pesantren tidak sebatas figur keagamaan. Kiai memiliki cara pandang yang berbeda dari guru pada umumnya. Mereka melihat umat dengan kasih sayang dan penuh optimisme. Dengan kata lain, kiai dan pesantren menjadi poros sosial beragama masyarakat sekitar.

    Di era digital, pesantren di mata media yang tidak berimbang akan dianggap sebagai sarang feodalisme dan kiai hidup mewah dari amplop santri atau masyarakat. Pemberitaan demikian menjadi fakta yang pincang, meski ada sebagian oknum yang memanfaatkan pesantrennya sebagaimana yang disebutkan.

    Dalam kehidupan pesantren, santri dan kiai yang hidup 7x24 jam di satu lingkungan tanpa ada sekat menjadi wajar ketika interaksi guru dan murid tersebut bisa setingkat orang tua dan anak. Namun demikian, masing-masing pesantren memiliki cara mendidik adab yang berbeda.

    Konteks budaya penghormatan kepada guru (takzhim) antara pesantren modern dan pesantren tradisional sedikit berbeda, tetapi esensi "adab didahulukan sebelum ilmu" tetap sama.

    Kebiasaan seperti itu mungkin terasa asing bagi masyarakat yang tidak terbiasa melakukannya. Justru ironi ketika ada sebagian orang yang menentang praktik adab tersebut, sedangkan dirinya tidak pernah dibiasakan menghormati orang tua atau guru. Praktik yang tidak berlebihan tidak bisa dikategorikan sebagai feodalisme.

    Evaluasi Diri


    Menurut laporan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo (7/10/2025), hanya 51 pesantren yang memiliki izin pendirian bangunan dari jumlah seluruh pesantren di Indonesia yang mencapai lebih dari 42 ribu.

    Angka ini menunjukkan lemahnya jaminan keselamatan dan kenyamanan santri sebagaimana yang dicita-citakan para kiai terdahulu ketika mendirikan pesantren.

    Secara hukum, pesantren telah diatur jelas dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Namun, aturan tersebut tidak menyatakan dengan tegas spesifikasi konstruksi bangunan pesantren yang layak seperti apa. Akibatnya, banyak pesantren yang terlihat megah dari luar tetapi rapuh di pondasinya.

    Rencana Kementerian Pekerjaan Umum yang akan membekali para santri keterampilan profesional di bidang konstruksi patut diapresiasi, tetapi harus dilaksanakan secara selektif. Pertama, hal itu akan bermanfaat setidaknya setelah lulus bagi santri yang berminat dan memenuhi kriteria. Kedua, santri yang tidak mendapat pelatihan sebaiknya tidak dilibatkan dalam proses berat, seperti pengecoran lantai atas demi keselamatan bersama.

    Kemudian, pendanaan pesantren juga telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dana pesantren berasal dari masyarakat, pemerintah pusat/daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi pesantren. Artinya, pesantren mempunyai hak menerima bantuan dari masyarakat atau negara.

    Persoalan berikutnya muncul terkait ketimpangan distribusi bantuan. Akan muncul ketidakadilan ketika ada pesantren yang mendapat dukungan dana besar, sementara masih banyak pesantren yang belum menerima porsi bantuan.

    Akuntabilitas pemerintah serta sikap bijak pesantren dibutuhkan ketika muncul potensi ketidakadilan ini. Semua lembaga pendidikan wajib mendapat bantuan negara, tetapi pihak pesantren juga harus mengupayakan pendanaan mandiri entah itu berasal dari bantuan alumni, swasta, atau ekonomi kreatif internal pesantren.

    Sebagai contoh, sudah banyak pesantren besar yang telah menerapkan ekonomi kreatif yang sangat membantu biaya operasional pesantren, antara lain Pesantren Gontor, Tebu Ireng, dan Sidogiri. Hasil pengembangan ekonomi kreatif tersebut bahkan membantu meringankan beban pendidikan para santri.

    Segala unsur telah mendukung eksistensi pesantren agar tetap bertahan dalam jangka waktu panjang, mulai regulasi pemerintah hingga partisipasi masyarakat.

    Harapan semua pihak yang ingin melihat pesantren sebagai soko guru peradaban Indonesia yang diakui secara positif selamanya harus diimbangi dengan sikap keterbukaan pesantren terhadap evaluasi dan inovasi, tetapi pihak di luar pesantren juga harus sadar diri tidak boleh melakukan intervensi ke dalamnya.

    Belajar dari sejarah, negara ini tumbuh besar salah satunya karena pesantren, maka sepantasnya negara ini tetap tumbuh bersama pesantren sebagai bagian warisan pendidikan lokal yang diakui dunia.

    Oleh: Abdurrahman Ad Dakhil. Mahasiswa S2 Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Wakil Pengasuh Pesantren Siti Dhumillah Bogor 2024-2025, Alumni Pesantren Gontor Ponorogo.
    detik

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com