KORANRIAU.co- SETIAP operasi tangkap tangan, KPK selalu tampil sebagai wajah hukum yang tegas. Namun ketika yang terjerat adalah gubernur aktif seperti Abdul Wahid, publik Riau wajar bertanya: apakah ini murni penegakan hukum, atau ada siasat politik di balik laporan? Pertanyaan ini bukan pembelaan, melainkan refleksi nalar publik yang ingin hukum berdiri bersih, tidak ditunggangi kepentingan.
KPK memang berhak dan wajib merahasiakan identitas pelapor.
Secara hukum itu sah. Tetapi secara demokrasi, kerahasiaan yang terlalu rapat
justru melahirkan kecurigaan. Laporan ke KPK tidak pernah hidup di ruang hampa;
ia lahir dari relasi kekuasaan, konflik kepentingan, dan pertarungan politik.
Ketika akibatnya adalah jatuhnya seorang gubernur nonaktif, publik berhak
menimbang: siapa yang diuntungkan, dan untuk apa semua ini terjadi?
Benar, hukum tidak
menilai motif pelapor, hanya memeriksa peristiwa pidana. Namun dalam realitas
bernegara, hukum dan politik sering berpapasan di satu persimpangan. Jika
proses hukum berjalan lambat, tertutup, dan minim penjelasan, maka yang tumbuh
bukan kepercayaan, melainkan prasangka. Inilah bahaya terbesar: ketika hukum yang
seharusnya menerangi justru menciptakan bayang-bayang.
Pepatah Melayu berkata,
“Air yang jernih tampak dasarnya, air yang keruh menimbulkan sangka.” Maka
tugas KPK bukan hanya menindak, tetapi juga meyakinkan publik. Jika Abdul Wahid
bersalah, buka bukti dengan terang dan cepat.
Jika tidak, pulihkan hak dan martabatnya tanpa ragu. Sebab pada
akhirnya, hukum yang adil bukan sekadar menangkap, melainkan menjaga
kepercayaan rakyat agar negeri ini tidak diperintah oleh curiga. Pertanyaan
Siapa yg melapor ke kpk ini wajar muncul di ruang publik, apalagi ketika yang
terkena OTT adalah kepala daerah aktif. Namun jawabannya harus dipisahkan
antara fakta hukum dan tafsir politik, agar tidak jatuh pada prasangka atau
tuduhan tanpa dasar.
Pertama, soal siapa
pelapor. Secara hukum dan prosedur, KPK tidak pernah dan tidak boleh membuka
identitas pelapor. Ini diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK Prinsip
perlindungan whistleblower. Artinya, sampai hari ini tidak ada informasi resmi
dan sah tentang siapa pelapor Abdul Wahid.
Setiap nama yang beredar
entah pejabat, kolega politik, atau pihak lain adalah spekulasi, bukan fakta
hukum. Kedua, apakah KPK menilai motif pelapor? Dalam hukum pidana, yang
dinilai KPK bukan niat pelapor, melainkan kebenaran peristiwa.
Motif pelapor bisa
dendam pribadi, konflik politik, persaingan jabatan, atau benar-benar
kepedulian publik.
Namun motif pelapor tidak membatalkan tindak pidana, selama ada peristiwa
pidana. Ada alat bukti. Ada operasi tangkap tangan yang sah. Pepatah hukum
tegas. “Niat buruk pelapor tidak menghapus kejahatan terlapor.”
Ketiga, apakah OTT bisa
bermotif politik? Secara teori politik, setiap proses hukum terhadap pejabat
publik selalu punya dampak politik. Tapi secara hukum OTT hanya bisa dilakukan
jika ada peristiwa tangkap tangan, bukan rekayasa laporan KPK tidak bisa
“meng-OTT” hanya karena laporan atau pesanan politik. Jika OTT terjadi, itu
berarti ada transaksi, ada waktu, ada bukti langsung.
Namun kritik publik
tetap sah. Apakah penanganannya proporsional, cepat, dan transparan? Apakah hak
asasi, praduga tak bersalah, dan keadilan prosedural dijaga? Keempat, soal
dugaan menjatuhkan Abdul Wahid dari kursi gubernur. Ini wilayah politik, bukan
hukum. Hukum hanya bicara salah atau tidak cukup bukti atau tidak. Sedangkan
soal siapa diuntungkan, siapa dirugikan siapa naik menggantikan. Itu wilayah
kalkulasi kekuasaan, bukan ranah KPK. Pepatah Melayu mengingatkan. “Api takkan
menyala jika tak ada minyak, tapi minyak sering dituding meski api belum tentu
benar.”
Publik berhak bertanya,
tapi negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh prasangka. Yang harus didesak
bukan identitas pelapor, melainkan keterbukaan proses hukum kecepatan penanganan
perkara kepastian hukum bagi Abdul Wahid perlindungan asas praduga tak bersalah
Karena pada akhirnya, hukum yang adil tidak lahir dari bisik-bisik politik,
tetapi dari bukti, nurani, dan keberanian menegakkan kebenaran.**
Oleh: Zulkarnain Kadir,
Pengamat Hukum.

No Comment to " Hukum atau Siasat? Membaca Laporan ke KPK atas Abdul Wahid "