KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau masih tersimpan di sekolah dan belum kunjung diambil oleh para alumni. Hal tersebut terungkap setelah adalah kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Berdasarkan data
Ombudsman RI Perwakilan Riau hingga 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA
Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil. Dengan demikian, total
keseluruhan mencapai 11.856 ijazah.
Pengambilan data
dilakukan pada periode April hingga Oktober 2025 dengan objek kajian berupa
ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
“Ini menjadi perhatian
karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan
masyarakat,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama,
Kamis (14/5/2026).
Ia mengatakan, kajian
tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam
pelayanan publik sektor pendidikan.
Bambang menjelaskan
berdasarkan kajian tersebut, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan alumni
belum mengambil ijazah mereka. Dari sisi alumni, sebagian merasa cukup
menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja maupun melanjutkan
pendidikan.
Selain itu, keterbatasan
waktu juga menjadi kendala karena banyak alumni telah bekerja atau melanjutkan
kuliah sehingga belum sempat mengambil ijazah. Faktor domisili turut
memengaruhi, lantaran sebagian alumni telah pindah ke luar daerah.
“Bahkan masih ada
persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya
tunggakan masa lalu,” jelas Bambang.
Sementara dari sisi
sekolah, Ombudsman menemukan belum adanya aturan baku terkait penyimpanan dan
penyerahan ijazah lama. Upaya sekolah dalam mengimbau alumni untuk mengambil
ijazah juga dinilai belum maksimal.
“Belum semua sekolah
memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah.
Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” katanya.
Atas temuan tersebut,
Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas
Pendidikan Provinsi Riau dan satuan pendidikan.
Ombudsman
merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan sosialisasi
secara masif melalui imbauan resmi kepada para alumni agar segera mengambil
ijazah mereka.
“Dinas Pendidikan
harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih
ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.
Selain itu, Dinas
Pendidikan juga diminta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baku
terkait penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah di sekolah.
Sementara, kepada
pihak sekolah Ombudsman meminta dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh
ijazah yang masih tersimpan. Sekolah juga didorong lebih aktif melakukan
pendekatan kepada alumni melalui langkah jemput bola dengan menghubungi
langsung para lulusan.
“Persoalan ini perlu
menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat
terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin
optimal,” tutup Bambang Pratama. mcr

No Comment to " 11.856 Ijazah SMA-SMK di Riau Masih Tertahan di Sekolah "